Konten dari Pengguna

Gig Worker, Serentan Apa Mereka?

Ahnanursiami
Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya
16 Juni 2023 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahnanursiami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Pekerja gig sektor transportasi Photo by Andri Aprianto https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja gig sektor transportasi Photo by Andri Aprianto https://unsplash.com/
ADVERTISEMENT
Gig worker atau pekerja gig merupakan orang yang bekerja pada bidang Gig Economy. Gig economy atau ekonomi gig merupakan sistem pasar tenaga kerja bebas dimana pekerjanya bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan permintaan dari klien. Gig economy ini berkembang sebagai hasil perkembangan teknologi dan globalisasi. Gig economy adalah sebuah model ketenagakerjaan yang baru dan diiringi melemahnya serikat pekerja.
ADVERTISEMENT

Gig Worker di Indonesia

Di Indonesia, gig economy ini mulai meluas beberapa tahun terakhir. Diawali dengan memunculkan sistem kemitraan yang dilakukan oleh ojek online kepada para pekerjanya pada tahun awal tahun 2015. Awal berjalannya bisnis ini yaitu dengan menawarkan jasa ojek yang bisa dipesan secara online. Kemudian merambah pada taksi mobil, jasa kurir, pengantar makanan, bahkan menyediakan belanja online. Pekerjaan gig ini dianggap sebagai peluang baru, jalan lain untuk memperoleh pekerjaan. Apalagi Indonesia memiliki keterbatasan dan kesulitan untuk menjadi pekerja di sektor formal dikarenakan keketatan persaingan. Hal ini menjadikan banyak orang memilih untuk menjadi mitra dari ojek online ataupun menjadi kurir.
Gig worker tidak hanya sebatas di sektor transportasi saja, tetapi banyak sektor lainnya. Tapi memang saat ini pekerja gig di Indonesia di sektor transportasi lebih mendominasi. Menurut Permana dkk (2022), berdasarkan data Sakernas, mereka mengestimasi gig workers di luar sektor transportasi mencapai 1,1 juta orang. Sedangkan berdasarkan hasil survei dari Lembaga Demografi FEB UI, setidaknya terdapat 2,6 juta mitra diver dari Gojek pada 2021. Menurut Nur Huda, peneliti dari CIPG (Center of Innovation Policy and Governance), dalam Forum Group Discussion tentang kesejahteraan pekerja gig di Fisipol UGM pada 8 November 2022 masih belum ada data konkrit yang menyatakan berapa jumlah gig workers di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Tipologi Gig Worker di Indonesia

Menurut Permana dkk (2022), tipologi gig workers di Indonesia terbagi dalam 2 poin di bawah ini
1. Location based - gig economy
Pekerjaan yang dilakukan masih melalui face to face interaction (interaksi tatap muka, namun platform yang menemukan pekerja dengan klien sehingga lebih efisien. Tetapi sebenarnya jasa yang mereka tawarkan masih tradisional. Yang termasuk dalam tipologi ini adalah angkutan penumpang, pengantar makanan, dan jasa kurir. Contoh platform yang termasuk dalam location based adalah Gojek, Grab, Shopee, Maxim, dll.
2. Online based - gig economy
Seperti namanya, pekerjaan ini dilakukan secara online, pekerja dan klien tidak melakukan interaksi tatap muka. Pola tipologi ini bukan hal yang baru lagi, pola ini sudah populer sejak tahun awal 2000-an dan terus meluas dibarengi dengan penetrasi internet di negara berkembang. Yang termasuk dalam online based ini adalah jasa profesional, jasa input data dan administrasi, multimedia dan kreatif, sales dan marketing, pengembangan software dan teknologi, seta penulisan dan penerjemah. Contoh platformnya seperti Upwork, Feverr, Fastwork, Sribulancer, Guru, dll.
ADVERTISEMENT

Kerentanan Gig Worker

Pekerja gig Photo by Fikri Rasyid https://unsplash.com/
Gig workers, terutama mereka yang berada di sektor transportasi memiliki jam kerja yang tinggi dikarenakan adanya dorongan target dan bonus. Mereka eksploitasi dibalik kata fleksibel. Meskipun rata-rata pendapatan mereka tinggi, tetapi jika dihitung lagi, per jam pendapatan dari pekerja gig di sektor transportasi ini lebih rendah. Pekerja gig di sektor transportasi memiliki jam kerja yang tinggi karena harus adanya dorongan target dan bonus. Kita bisa menemui beberapa kasus ketika pekerja gig di sektor transportasi, salah satunya adalah kurir. Pada bulan Februari 2023 lalu, viral di media sosial seorang kurir di Jakarta Barat meninggal dunia ketika sedang mengantarkan paket, diduga kurir tersebut kelelahan.
Dalam lingkup hukum, para gig worker ini belum memiliki payung yang melindungi kesejahteraan mereka, hak mereka, dan keselamatan mereka. Menurut Smeru, berdasarkan data Sakernas 2021, sekitar 1,6% pekerja informal yang mendapatkan terlindungi oleh asuransi kecelakaan kerja dan asuransi jiwa. Angka tersebut berbanding jauh dengan 41% pekerja di sektor formal. Gig workers ini merupakan precarious worker dalam pasar kerja dimana para pekerja ini memiliki resiko kerja yang dihadapi tinggi, upah yang mereka dapat tidak seberapa dan tidak adanya jaminan keselamatan kerja bagi mereka.
ADVERTISEMENT
Referensi
Bachtiar, Permata, Jimmy Berlianto, and Lia Amelia (2023) ‘Accelerating Inclusive and Fair Digital Transformation to Anticipate Challenges Facing the Future of Work.’ SMERU Position Paper No. 1. Jakarta: The SMERU Research Institute
Ismail, M. (2023, June 9). Pekerja "Gig" Perlu Optimalkan Teknologi Digital. Koran-Jakarta.com. Retrieved June 14, 2023, from https://koran-jakarta.com/pekerja-gig-perlu-optimalkan-teknologi-digital?page=all
Izzati, N. R. (2022, September 14). Sisi Gelap Pekerja Gig Economy Indonesia: Disebut 'Mitra' Tapi Tak Ada Payung Hukumnya. VICE. Retrieved June 14, 2023, from https://www.vice.com/id/article/y3pnmk/mitra-ojol-dan-kurir-tak-punya-payung-hukum-tak-terlindungi-hak-bpjs-upah-minimum-imbas-gig-economy