Proyeksi Anggaran dan Keadilan Fiskal: Siapa yang Diuntungkan?

Mahasiswa Manajemen Universitas Tazkia - Belajar dan meneliti tentang ekonomi mikro & investasi syariah - Berbagi edukasi finansial secara sederhana - Mendukung literasi untuk syariah
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ahsan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bisakah Indonesia membangun model proyeksi yang lebih adil dan kontekstual?

Bagaimana kita bisa memastikan lembaga perumus anggaran tetap akuntabel, adaptif, dan kontekstual, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia?
Kritik terhadap Congressional Budget Office (CBO) di Amerika Serikat, menyoroti ketidakakuratan proyeksi anggaran jangka panjang yang dapat menyesatkan pembuat kebijakan (WSJ.com, 2025). Sebagai contoh, antara tahun 1983 hingga 2023, proyeksi pendapatan CBO memiliki rata-rata deviasi kesalahan sebesar 6%, dengan deviasi proyeksi pajak korporat yang salah hingga 18%. Fakta ini menjadi perhatian khusus pada laporan (Congressional Budget Office, 2025).
Indonesia memang tidak memiliki lembaga seindependen CBO, tetapi fungsi serupa dijalankan oleh Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Lembaga-lembaga inilah yang membentuk asumsi makro dan arah fiskal.
Namun, seberapa sering publik dan parlemen menguji secara terbuka asumsi dasar dan metodologi yang mereka gunakan?
Schwartz & Hirschman (1970) dalam Exit, Voice, and Loyalty mengingatkan bahwa ketika institusi menjadi terlalu dominan, ruang untuk koreksi internal melalui “voice” cenderung menyempit. Dalam konteks Indonesia, masalahnya bukan pada keberadaan proyeksi, tetapi pada dominasi satu tafsir teknokratis yang cenderung mengabaikan keragaman pendekatan, terutama di tengah struktur sosial dan ekonomi yang kompleks dan tidak sepenuhnya terserap dalam sistem formal.
Teknokrasi dan Bahaya “One Size Fits All”
Dani Rodrik (2007) dalam One Econimics, Many Recipes secara gamblang menyebut bahwa institusi ekonomi tidak bisa diimpor begitu saja. Model-model anggaran dan proyeksi yang dikembangkan untuk konteks negara maju sering gagal menangkap realitas negara berkembang. Misalnya, ketika model anggaran terlalu mengandalkan indikator moneter atau asumsi pasar sempurna, ia kerap mengabaikan aspek ekonomi informal yang besar peranannya di Indonesia.
Ekonom Chatib Basri pernah menyatakan bahwa prediksi ekonomi itu seperti ramalan cuaca, bermanfaat, tapi jangan diperlakukan seperti kebenaran absolut. Ia bahkan menyebut bahwa jika seseorang dapat menebak pertumbuhan ekonomi secara tepat dua angka di belakang koma, “itu pasti bohong atau hanya candaan belaka” (Feb.ui.ac.id, 2022). Sri Mulyani juga berkali-kali menegaskan perlunya kehati-hatian dalam mengandalkan model-model prediktif yang tidak mengantisipasi guncangan eksogen seperti pandemi atau geopolitik. Meskipun pemerintah mengambil langkah ekspansi fiskal besar untuk pemeringkat kredit internasional tetap terjaga, hal itu tetap dilakukan dengan prinsip disiplin fiskal (Kompas.com, 2024).
Dalam Seeing Like a State oleh (Scott, 1998), yang memperingatkan bahwa negara seringkali terlalu percaya pada “legibility", membuat masyarakat ‘terbaca’ lewat data, namun justru kehilangan kompleksitas sosial yang tak terukur. Anggaran yang terlalu rapi di atas kertas bisa jadi gagal menanggulangi ketimpangan atau meningkatkan resiliensi ekonomi riil.
Sebagai contoh, harga keekonomian Pertalite Rp11.700 per liter, namun dijual Rp10.000, menciptakan subsidi Rp1.700 per liter (Kompas.com, 2025). Pengendara motor yang mengisi 4 liter hanya menikmati subsidi Rp6.800 per pengisian, sementara pemilik mobil dengan tangki 45 liter bisa menyerap subsidi hingga Rp76.500, lebih dari 11 kali lipat jika dihitung bulanan. Dalam logika fiskal berbasis keadilan sosial, ini menjadi ironi, negara tampak memihak daya beli, tapi mengabaikan distribusinya. Seperti kritik Scott, negara terlalu percaya angka makro, tapi gagal mengenali siapa yang benar-benar menikmati kebijakan.
Dalam kerangka Islam, anggaran negara tidak sekadar soal efisiensi, tapi soal keadilan distribusi. Khaldûn, (2015) dalam Muqaddimah menekankan pentingnya negara memahami siklus ekonomi dan peran keadilan dalam menjaga stabilitas. Penelitian oleh (Chapra, 1992) dalam Islam and the Economic Challenge menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus mengarah pada pemerataan dan kesejahteraan masyarakat lemah.
Pembuat kebijakan dapat memulai dengan melihat pluralisme epistemik dengan mengadopsi proyeksi dan model anggaran. Studi oleh Hausmann et al., (2008) mendorong growth diagnostics, dalam analisis berbasis masalah kontekstual, bukan template global. Bappenas dan Kemenkeu bisa mengembangkan model simulasi yang melibatkan variabel sosial seperti ketimpangan wilayah, ketahanan pangan, dan risiko iklim.
Tentunya memperkuat mekanisme deliberatif dalam proses anggaran. Seperti dijelaskan oleh Fung & Wright (2001) dalam Deepening Democracy, partisipasi publik dalam penyusunan anggaran bisa meningkatkan legitimasi dan ketepatan kebijakan. Program seperti Participatory Budgeting di Porto Alegre, Brasil (Sintomer et al., 2008), bisa jadi inspirasi untuk kota-kota di Indonesia. Sehingga keputusan anggaran tak hanya meningkatkan legitimasi, tapi juga mengoreksi arah kebijakan.
Kemudian melalui pendekatan embedded autonomy, sebagaimana dijelaskan oleh Evans (1995), di mana birokrasi mampu bertindak independen namun tetap terhubung dengan masyarakat. Ini penting agar lembaga perumus anggaran tidak menjadi menara gading yang terlepas dari realitas di lapangan.
Monitoring dalam menjaga penjaga itu sendiri, tantangannya tak hanya menciptakan anggaran yang tepat sasaran, tapi membangun ekosistem fiskal yang mau diuji secara intelektual dan moral.
Proyeksi ekonomi harus terus diperbarui, diuji silang, dan dilihat melalui lensa etika. Seperti dikatakan oleh Ibn Taymiyyah dalam Al-Siyasah al-Shar'iyyah (Mahmad Robbi et al., 2024), “Tujuan dari kekuasaan adalah menegakkan keadilan.” Dan keadilan tidak bisa diprediksi hanya dengan angka.
