Konten dari Pengguna

Dampak Buruk Perkawinan Anak di Bawah Umur Pada Masa Depan Bangsa

Ahyari Anwar
Sebuah kata tak bisa dijadikan landasan tanpa adanya fakta. Hallo saya merupakan mahasiswa UIN Syarif Hidayatulllah Jakarta prodi Hukum Keluarga.
16 September 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahyari Anwar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkawinan Anak: Bentuk Diskriminasi yang Membahayakan

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi perkawinan di bawah umur, sumber: www.canva.com
Anak merupakan Amanah sekaligus karunia Allah yang senantiasa harus dijaga. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan generasi bangsa, sehingga setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, beradaptasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
ADVERTISEMENT
Salah satu dampak diskriminasi adalah perkawinan di bawah umur. Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum batas minimal usia kawin yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu 19 tahun.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Stastistik (BPS) tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak.
Menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF), Indonesia menempati urutan ke delapan angka absolut perkawinan anak di dunia dan ke dua di Asean dengan total hampir 1,5 juta kasus.
Dampak buruk perkawinan di bawah umur tidak hanya pada anak yang bersangkutan, namun juga berdampak pada masa depan bangsa. Beberapa dampak perkawinan di bawah umur, antara lain; Stunting, angka kematian bayi (AKB), angka kematian bayi (AKI), dan KDRT.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu orang tua, keluarga, dan Masyarakat, bahkan negara harus hadir bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan pada hukum.
Ahyari Anwar, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta prodi Hukum Keluarga.