Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ayat Pidana Dalam Islam: Memahami Konteks Tujuan, dan Tantangan Radikalisme
31 Oktober 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ai Ela Rosalia24 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Radikalisme adalah paham atau keyakinan yang cenderung menggunakan cara-cara ekstrem dalam mencapai tujuan, baik dalam politik, sosial, maupun agama. Dalam konteks agama, radikalisme sering disalahartikan sebagai cara untuk kembali ke ajaran dasar secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks atau toleransi. Radikalisme dalam agama Islam muncul sekitar abad ke-7, pada masa pasca-kematian Nabi Muhammad SAW. Dalam pandangan Islam, radikalisme sangat ditantang karena tidak sesuai dengan prinsip Islam yaitu kedamaian.
ADVERTISEMENT
Ayat-ayat yang membahas hukum pidana dalam Islam sebenrnya tidak bisa dianggap sebagai Radikalisme. Karna ayat-ayat tersebut hadir dalam konteks hukum pidana Islam sebagai upaya keadilan sosial, mencegah kejahatan, dan melindungi masyarakat dari prilaku yang merusak.
Ayat-ayat Al-Qur'an dan perspektik Radikalisme
Sejumlah ayat dalam Al-Qur'an sering dikaitkan dengan tindakan kekerasan sebagai pelanggar bagi hukum syari'at. Namun pemahaman ayat-ayat ini perlu dilakukan secara konstektual dan memperhatikan tujuan utama syari'at Islam dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Berikut salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang berkaitan dengan hukum syari'at: Hukuman Potong Tangan bagi Pencuri (Q.S Al-Ma'idah ayat 38)
yang artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang meeka perbuat dan sebagai siksaan dari Alloh. Dan Alloh maha perkasa dan maha bijaksana.
ADVERTISEMENT
Hukuman ini dalam konteks syari'at berfungsi sebagai pencegahan pencurian. Dalam sejarah penerapan hukum Islam, hukuman ini juga memiliki syarat yang ketat untuk mengindari ketidakadilan.
kesalahpahaman tentang ayat-ayat Al-Qur'an dan Radikalisme disebabkan karena pemahaman yang terbatas atau selektif terhadap ayat-ayat seperti di atas seringkali menyebabkan munculnya tindakan yang tidak sesuai dengan syari'at Islam.
Dikarenakan di Indonesia agama itu beragam-ragam dan bukan hanya Islam, maka yang digunakan adalah hukum dasar pancasila dan Undang-Undang Dasar. Dan Islampun mengajarkan toleransi, maka hukum yang digunakan di Indoesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar.