Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Ekonomi Islam dan Indonesia Masa Kini
14 Oktober 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Ai Salwa Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk dapat mengembangkan perekonomiannya melalui ekonomi Islam. Pasalnya, ekonomi Islam memiliki prinsip tauhid yang mengajarkan bahwa kegiatan ekonomi harus dilandasi dengan semangat tolong menolong antar sesama dalam melakukan kebaikan. Prinsip yang tak kalah penting adalah keadilan, adil dalam islam bukan berarti sama rata, tetapi suatu keadaan di mana setiap manusia memiliki hak yang sama tanpa ada pembeda dan diskriminasi hak antara si kaya dan si miskin.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (2016) karya Euis Amalia, Al-Ghazali berpendapat bahwa perkembangan ekonomi merupakan bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Jika permasalahan sosial ini tidak dipenuhi maka kehidupan manusia sudah dipastikan akan hancur, karena sejatinya tidak ada manusia yang mampu hidup sendiri dan memenuhi kebutuhannya sendirian. Aktivitas perekonomian harus dilakukan secara efisien guna menghindari praktik-praktik yang tidak diperlukan dan dapat melanggar aturan-aturan Islam.
Al-Ghazali juga memandang bahwa kemajuan ekonomi suatu negara haruslah dimulai dari pemerintah negara itu sendiri dengan cara menegakkan keadilan, kedamaian, keamanan serta stabilitas negara tersebut. Dengan kata lain, negara harus bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang layak untuk memberikan kemakmuran, pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di negaranya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia ekonomi Islam sudah terlihat eksistensinya sejak pembentukan Syarikat Dagang Islam pada tahun 1909. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia bukanlah hal yang mudah sebab banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi, baik itu dari faktor internal maupun eksternal. Salah satu hambatan-nya adalah keterbatasan SDI atau sumber daya insani yang kompeten dalam syariah, sebab kebanyakan pelaku ekonomi Islam saat ini masih lebih fasih untuk berbicara mengenai ekonomi konvensional tetapi masih kurang dalam ilmu syariah.
Terlepas dari tantangan dan hambatan yang dihadapinya, ekonomi Islam di Indonesia sejatinya memiliki harapan untuk masa depan yang cerah. Sebab saat ini ekonomi Islam di Indonesia sudah sangat banyak diterapkan dalam berbagai sektor perekonomian, mulai dari sektor keuangan sampai sektor riil. Contohnya seperti perbankan syariah, keuangan non-bank, pasar modal dan investasi, rumah sakit islam, perhotelan, berbagai macam produksi barang mulai dari makanan hingga fashion, dan masih banyak lainnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu penyebab terjadinya perkembangan ekonomi Islam di Indonesia saat ini adalah karena tingginya permintaan atau demand dari masyarakat Indonesia yang sekarang mulai tertarik dan menginginkan suatu produk barang atau jasa yang terjamin baik, halal, dan sesuai dengan aturan kaidah islam.
Seperti halnya penyematan label halal yang kini dapat kita lihat banyak sekali terdapat pada produk-produk di supermarket, tidak hanya makanan, bahkan kini berbagai macam sabun hingga pewangi pakaian pun dilabeli halal.
Tingginya demand masyarakat sebagai konsumen ini memaksa sektor industri selaku produsen untuk mau tidak mau harus mengeluarkan produk yang sesuai dengan permintaan masyarakat agar perekonomian bisa tetap berjalan dengan baik. Selain karena konsumen merasa tenang dan aman menggunakan produk berlabel halal, produsen juga menggunakan sertifikasi halal ini untuk dijadikan sebagai daya tarik kepada konsumen agar merasa lebih aman ketika mengkonsumsi produk yang mereka jual.
ADVERTISEMENT
Transaksi produk halal di e-commerce juga menunjukkan angka yang meningkat dengan pesat, terlebih lagi pada masa pandemi COVID-19 yang semuanya beralih menjadi serba digital, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar kini berlomba-lomba untuk menjual produknya via transaksi online di e-commerce. Munculnya kosmetik dan peralatan kecantikan halal dan banyaknya fashion muslim yang semakin beragam, menjadi salah satu bukti bahwa ekonomi Islam berhasil berkembang di Indonesia.
Selain itu perkembangan ekonomi Islam di Indonesia juga sudah terlihat eksistensinya pada sektor keuangan, dapat dilihat bahwa masyarakat Indonesia kini sudah mulai mengalihkan pandangannya kepada investasi yang berbasis syariah, contohnya adalah instrumen reksadana syariah. Hal ini dapat dibuktikan dengan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa hingga Agustus 2021 terdapat 291 reksadana syariah atau sekitar 13,18 persen dari jumlah keseluruhan reksadana yang ada di indonesia. Hal ini bukanlah jumlah yang sedikit jika mengingat bahwa indonesia bukanlah negara dengan sistem Islam, melainkan negara demokrasi.
ADVERTISEMENT
Selain reksadana syariah, saham syariah juga menunjukkan angka yang cukup tinggi. Terdapat sebanyak 434 saham syariah yang sudah terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), hal ini menjadi pencapaian baru bagi ekonomi Islam yang keberadaannya semakin terasa di Indonesia. Dalam hal ini sukuk juga mendapat peningkatan nilai yang cukup fantastis. Bulan Juli 2021, sukuk negara Indonesia tercatat sebesar 1.076,01 triliun rupiah, atau tumbuh sebesar 10,75 persen dari sebelumnya dan diperkirakan akan terus tumbuh pada masa yang akan datang. Nilai tersebut hanya tercatat pada sukuk negara saja, tetapi sukuk yang dikeluarkan oleh korporasi non-negara juga memiliki peningkatan nilai yang cukup tinggi.
Melihat dari apa yang sudah disebutkan di atas, ekonomi Islam memiliki potensi yang kuat dalam pasar modal syariah. Selama tiga bulan pertama tahun 2021 indonesia mengalami peningkatan investor syariah sebanyak 9,3 persen.
ADVERTISEMENT
Ekonomi Islam juga semakin menguatkan pijakan-nya melalui pengelolaan zakat, pemerintah sendiri mengupayakan penguatan zakat di Indonesia dengan menerbitkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pemerintah menganggap bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang tersebut akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan zakat yang ke depannya diharapkan akan mampu meningkatkan manfaat zakat sehingga bisa mewujudkan keadilan masyarakat indonesia yang merata dan bisa menanggulangi masalah kemiskinan di masyarakat.
Perkembangan ekonomi Islam melalui zakat juga berhubungan erat dengan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat Indonesia yang giat dilakukan oleh filantropi Islam sebagai bentuk peduli kepada sesama muslim, hal ini mendorong rasa kemanusiaan orang yang memiliki kekayaan lebih untuk ikut menyalurkan sebagian hartanya untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung dan tidak mampu. Hal ini dapat mewujudkan prinsip keadilan yang ada dalam ekonomi Islam, yaitu kesetaraan hak bagi setiap manusia.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa ekonomi Islam telah menunjukkan kinerja yang memiliki daya tahan tinggi pada tahun 2019 dan ke depannya memiliki potensi yang besar untuk terus berkembang di Indonesia. Ekonomi Islam juga dinilai dapat turut berkontribusi dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19 yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Ekonomi Islam memiliki potensi yang besar untuk terus berkembang dan sudah sepatutnya didukung oleh masyarakat khususnya masyarakat muslim Indonesia dengan menumbuhkan tingkat kesadaran yang tinggi untuk mulai mengkonsumsi produk-produk dan jasa halal yang disediakan dalam ekonomi Islam, karena semakin tinggi kesadaran masyarakat maka semakin berkembang pula perekonomian Islam yang bisa diterapkan di Indonesia.