Deforestasi & Konflik Wilmar: Kedaulatan Negara Terancam oleh Dampak Ekologis

Mahasiswi Semester 2 Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Nursayyida Al Jannah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Raksasa sawit dunia, PT Wilmar Group, kembali menghadapi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga melakukan eksploitasi besar-besaran sumber daya alam di Kalimantan Tengah, memicu kerusakan lingkungan parah dan konflik agraria tak berkesudahan. Tuduhan ini tak sekadar menyoroti pelanggaran lingkungan, namun secara fundamental menguji komitmen negara terhadap amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan kekayaan alam Indonesia semestinya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bukan demi profit korporasi semata.
Sebuah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan lebih dari 15.000 hektar deforestasi, pencemaran sungai utama, dan perampasan lahan masyarakat adat Dayak di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah yang menunjukkan pelanggaran ini. Situasi ini memicu demonstrasi dan menunjukkan kekurangan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan multinasional.
Sumber masalah ini telah diketahui sejak awal tahun 2000-an ketika anak perusahaan Wilmar Group, PT Mustika Sani Utama (MSU), berkembang pesat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Diduga kuat, pembukaan lahan sawit MSU melanggar batas izin dan ketentuan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Bahkan laporan menunjukkan bahwa perkebunan telah menyerobot wilayah yang seharusnya menjadi hutan lindung atau kawasan penyangga untuk memperluas pabrik mereka.
"Hutan-hutan yang menjadi paru-paru sekaligus sumber penghidupan kami, kini tinggal puing tak bersisa," ujar Mbah Surip (65), seorang tokoh adat, saat diwawancarai WALHI pekan lalu. "Sungai yang dulu jernih, sekarang menghitam pekat dan dipenuhi bangkai ikan akibat limbah pabrik. Ini adalah dampak nyata yang mengancam keberlangsungan hidup kami dan generasi mendatang."
Kerusakan yang terjadi pada lingkungan dapat dilihat dengan jelas. Lebih dari 15.000 hektar tutupan hutan di wilayah konsesi Wilmar dan sekitarnya telah musnah selama periode 2005–2020, menurut gambar satelit terbaru dari Global Forest Watch (GFW). Akibatnya, banjir bandang meningkat secara signifikan setiap musim hujan, mengancam pasokan air bersih komunitas lokal.
Di lapangan, konflik agraria dengan masyarakat lokal dan adat terus berlanjut dan justru meningkat. Ribuan masyarakat adat Dayak mengklaim bahwa PT MSU mencuri tanah ulayat dan lahan garapan mereka tanpa proses ganti rugi yang adil atau bahkan tanpa sepengetahuan mereka. "Kami merasa dijajah di tanah kami sendiri. Hak adat kami, yang seharusnya dilindungi undang-undang, diinjak-injak begitu saja," keluh Bapak Jaka (48). Beberapa insiden intimidasi dan potensi kekerasan juga dilaporkan terjadi dalam sengketa lahan ini, memperkeruh suasana di pedalaman.
Dugaan kuat pelanggaran Wilmar ini secara fundamental menggugat prinsip kedaulatan negara atas sumber daya alam, inti dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Jika praktik korporasi justru merusak lingkungan dan merampas hak rakyat atas tanah, maka amanat konstitusi tersebut jelas telah terkhianati.
"Kasus Wilmar ini bukti nyata kelemahan negara dalam menjaga amanat konstitusi," tegas Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia di Depok. Ia menjelaskan, "Negara punya kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengawasi, dan menindak tegas siapa pun yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memedulikan keseimbangan lingkungan dan hak masyarakat. Jika ini dibiarkan, kedaulatan kita atas sumber daya alam bakal makin terkikis demi profit segelintir pihak."
Dugaan pelanggaran Wilmar ini bisa dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Namun, pertanyaan besar muncul: Mengapa penegakan hukum terhadap raksasa korporasi ini begitu lamban, bahkan absen? Ini mengindikasikan kelemahan serius dalam tata kelola, pengawasan, dan komitmen penegakan hukum dari Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
Menanggapi berbagai tudingan masyarakat, Pihak Wilmar Group melalui pernyataan resmi, bersikukuh beroperasi sesuai regulasi dan berkomitmen penuh pada praktik bisnis berkelanjutan, "Kami beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan berkomitmen penuh pada prinsip keberlanjutan serta praktik bisnis yang bertanggung jawab. Wilmar selalu siap kooperatif dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti setiap laporan." Namun, bantahan ini jauh dari bahaya, bertentangan dengan bukti lapangan dan keluhan warga yang terus-menerus.
Pemerintah sekarang memegang kendali atas situasi ini. Berbagai organisasi masyarakat sipil dan komunitas terdampak mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah agar segera mengaudit menyeluruh izin konsesi Wilmar, membekukan operasional yang terbukti melanggar, dan menindak tegas para penanggung jawab pidana maupun perdata. "Pemerintah wajib membuktikan diri sebagai pelindung rakyat dan penjaga konstitusi, bukan justru menjadi fasilitator bagi korporasi perusak lingkungan," tegas Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Zenzi Suhadi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Kasus Wilmar Group ini mencerminkan situasi nyata. Konflik agraria dan deforestasi yang terus terjadi di Kalimantan Tengah di tengah janji pertumbuhan dan kesejahteraan, mengancam hak-hak rakyat dan lingkungan. Tanah yang seharusnya menjadi sandaran hidup telah hancur, dan sungai yang dulunya jernih sekarang berwarna hitam.
Ini adalah panggilan yang serius bagi kita masyarakat. Pasal 33 UUD 1945 adalah hakikat utama yang harus dihormati, bukan hanya paragraf teks. Kekayaan alam Indonesia digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk keuntungan korporasi tertentu. Kisah pilu masyarakat adat Dayak dan kerusakan ekologis adalah pengingat bahwa jika kita abai, kekuasaan atas sumber daya alam akan terkikis.
