Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hak dan Kewajiban Tinjauan Perkawinan Di Indonesia
16 Oktober 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Aidi Yazid ilmany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendahuluan
Perkawinan memiliki kedudukan penting dalam masyarakat Indonesia karena tidak hanya berfungsi sebagai ikatan pribadi, tetapi juga merupakan bagian dari struktur sosial dan budaya. Di samping itu, perkawinan diatur secara tegas oleh hukum agar hak dan kewajiban suami-istri dapat dilindungi. Pemerintah Indonesia melalui undang-undang memberikan kerangka legal untuk memastikan bahwa hubungan perkawinan berjalan dengan tertib dan tidak merugikan salah satu pihak. Tulisan ini akan menguraikan tinjauan hukum mengenai perkawinan dan hak serta kewajiban yang melekat pada para pihak.
ADVERTISEMENT
Landasan Hukum Perkawinan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, merupakan landasan utama hukum perkawinan di Indonesia. Beberapa prinsip utama yang diatur dalam undang-undang tersebut antara lain:
1. Monogami sebagai asas utama
Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan pada dasarnya adalah monogami, kecuali ada alasan khusus yang memungkinkan poligami, dengan izin dari pengadilan.
2. Tujuan perkawinan
Pasal 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Persyaratan sahnya perkawinan
Perkawinan dianggap sah jika dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dan dicatatkan di instansi pencatatan perkawinan (Pasal 2).
ADVERTISEMENT
4. Batas usia minimal
Dalam revisi UU Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun guna mengurangi praktik pernikahan anak.
Hak dan Kewajiban Suami dan Istri
Hukum perkawinan di Indonesia mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak agar tercipta kesetaraan dan keharmonisan dalam keluarga.
Hak dan Kewajiban Suami
1. Kepala Keluarga
Suami dianggap sebagai kepala keluarga dan bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan ekonomi istri dan anak-anaknya (Pasal 31 ayat 3).
2. Memberikan Nafkah
Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin, termasuk sandang, pangan, dan papan bagi keluarganya.
3. Menghormati dan Melindungi Istri
Suami wajib memperlakukan istri dengan penuh hormat dan kasih sayang serta menjaga hak-haknya dalam perkawinan.
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban Istri
1. Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga
Istri bertanggung jawab mengatur rumah tangga dengan baik dan mendidik anak-anak (Pasal 31).
2. Hak untuk Mendapatkan Nafkah
Istri berhak mendapatkan nafkah dari suami selama perkawinan berlangsung, termasuk jika terjadi perceraian hingga ada putusan pengadilan.
3. Berhak Menuntut Pembagian Harta
Dalam hal perceraian, istri berhak atas pembagian harta bersama (Pasal 35 UU Perkawinan).
Hak dan Kewajiban Bersama
1. Kerja Sama dalam Rumah Tangga
Suami dan istri wajib bekerja sama menjaga keutuhan rumah tangga demi kesejahteraan anak-anak.
2. Hak atas Pengasuhan Anak
Kedua pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengasuh dan mendidik anak demi masa depan mereka.
3. Keseimbangan dalam Pengambilan Keputusan
ADVERTISEMENT
Suami-istri harus saling menghormati dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Permasalahan dan Tantangan dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Meskipun hukum telah mengatur hak dan kewajiban suami-istri, praktiknya tidak selalu berjalan ideal. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi hak dan kewajiban dalam perkawinan di antaranya:
1. Ketimpangan Gender
Dalam beberapa kasus, masih ditemukan praktik di mana istri mengalami diskriminasi atau dianggap memiliki kedudukan lebih rendah.
2. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak yang sering terjadi, dan hal ini memerlukan intervensi hukum lebih tegas.
3. Pemenuhan Kewajiban Ekonomi
Tidak sedikit kasus di mana suami tidak memenuhi kewajiban nafkah, yang berujung pada permasalahan dalam keluarga.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Perkawinan di Indonesia diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan untuk menjamin hak dan kewajiban masing-masing pasangan. Keharmonisan dan keseimbangan antara suami dan istri sangat diharapkan guna mencapai tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal. Namun, tantangan seperti ketimpangan gender dan kekerasan dalam rumah tangga masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, agar prinsip keadilan dalam perkawinan dapat terwujud.