Konten dari Pengguna

Karhutla: Ancaman Keamanan yang Tak Kenal Batas Negara

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aiko Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: Arnav Kainthola/Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: Arnav Kainthola/Pexels)

Sejumlah sekolah di Sarawak, Malaysia, terpaksa ditutup akibat kabut asap dari karhutla atau kebakaran hutan dan lahan. Pada saat yang sama, kualitas udara di Singapura memburuk dan dampak kabut asap dirasakan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena karhutla ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan bukan sekadar persoalan lingkungan domestik, tetapi juga ancaman keamanan yang dapat melintasi batas negara.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa karhutla tidak lagi berhenti sebagai persoalan lingkungan di dalam wilayah Indonesia. Asap yang terbawa angin dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga hubungan diplomatik dengan negara tetangga. Indonesia memang tetap menjalankan kewajiban melaporkan penanganan karhutla kepada ASEAN, dan itu menunjukkan bahwa dampak kebakaran hutan memiliki dimensi regional yang tidak bisa diabaikan.

Di sinilah persoalan utamanya muncul. Ketika dampak kebakaran sudah dirasakan lintas negara, apakah penanganannya masih cukup bertumpu pada kemampuan nasional semata? Dalam konteks keamanan internasional, kedaulatan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda kerja sama ketika ancaman sudah melampaui batas wilayah. Karhutla perlu dipandang sebagai isu keamanan regional yang menuntut koordinasi, kepercayaan, dan tindakan bersama.

Karhutla dan Keamanan Non-Tradisional

Selama bertahun-tahun, keamanan internasional identik dengan perang, senjata, dan kekuatan militer. Kini cakupannya meluas ke ancaman non-tradisional, yaitu ancaman yang tidak datang dari tentara negara lain, tetapi tetap membahayakan kehidupan manusia dan stabilitas kawasan. Kerusakan lingkungan termasuk di dalamnya, terutama ketika dampaknya mengganggu kehidupan masyarakat dan melintasi batas negara. Karhutla menunjukkan bagaimana persoalan lingkungan dapat berkembang menjadi persoalan keamanan regional.

Pandangan ini sejalan dengan konsep human security dalam laporan UNDP (1994), yang menempatkan keselamatan manusia, bukan hanya keamanan negara, sebagai pusat perhatian. Laporan itu mencakup dimensi seperti keamanan kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Kabut asap karhutla menyentuh ketiganya: mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas ekonomi, dan merusak lingkungan hidup. Ketika dampaknya menjangkau negara lain, penanganan lewat kebijakan domestik saja tidak memadai. Dibutuhkan kerja sama antarnegara.

Dampak Karhutla Saat Asap Melintasi Perbatasan

Dampak karhutla tahun ini terasa nyata di negara tetangga. Pada awal September 2026, kabut asap mendorong penutupan sementara 647 sekolah di Sarawak, Malaysia, selama lima hari. Situasi ini memperlihatkan bahwa kebakaran di Indonesia dapat menimbulkan konsekuensi langsung bagi masyarakat di luar wilayahnya.

Kerja sama sebenarnya telah ditawarkan. Pada 18 September, Malaysia menawarkan satu pesawat, tiga helikopter, dan 52 personel untuk membantu pemadaman karhutla. Namun, proses pelaksanaannya tidak langsung berjalan. Pada 11 Oktober, Malaysia menyatakan masih menunggu respons resmi, sedangkan pada 12 Oktober pemerintah Indonesia menyebut tawaran itu belum dibahas dalam rapat terbatas. Baru pada 16 Oktober, Menteri Luar Negeri RI menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui penerimaan bantuan dari negara tetangga, sementara BNPB masih menyiapkan prosedur teknisnya.

Kronologi tersebut memperlihatkan bahwa tantangannya bukan sekadar kesediaan negara lain untuk membantu, melainkan juga kecepatan koordinasi dan kejelasan mekanisme pelaksanaan. Ketika kabut asap sudah melintasi perbatasan, proses kerja sama yang berlarut-larut dapat menghambat upaya merespons dampak krisis.

Karhutla, Kedaulatan, dan Kerja Sama ASEAN

Salah satu tantangan dalam menangani karhutla adalah menyeimbangkan kedaulatan negara dengan kebutuhan kerja sama regional. Indonesia berwenang menentukan langkah penanganan di wilayahnya, tetapi ketika dampaknya menjangkau negara tetangga, koordinasi lintas negara menjadi bagian penting dari penyelesaian masalah. Menerima bantuan internasional tidak otomatis berarti Indonesia gagal menjaga kedaulatannya. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan, misalnya, mendorong pemerintah agar lebih terbuka terhadap bantuan negara tetangga dan mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.

Di tingkat regional, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution telah menyediakan kerangka untuk mencegah, memantau, dan menangani kabut asap lintas batas. Namun, perjanjian ini tidak menetapkan sistem sanksi internasional yang tegas terhadap negara yang melanggar kewajibannya. Penyelesaian sengketa lebih mengandalkan konsultasi dan negosiasi, sementara pelaksanaan kebijakan tetap bergantung pada negara anggota. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan perjanjian saja belum menjamin respons regional yang cepat dan efektif.

Di dalam negeri, pemerintah juga telah mengambil langkah penegakan hukum. Pada 16 September, Menteri Kehutanan menyatakan bahwa izin 26 perusahaan telah dibekukan terkait karhutla. Lima hari kemudian, pemerintah mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan di Kalimantan. Langkah tersebut penting, tetapi pencegahan perlu diperkuat sebelum kebakaran meluas. Pengawasan pembukaan lahan, penegakan hukum yang konsisten, dan pertukaran informasi antar negara perlu menjadi bagian dari strategi jangka panjang, bukan hanya respons ketika krisis sudah terjadi.

Mengatasi Karhutla dengan Tindakan Bersama

Karhutla menunjukkan bahwa keamanan internasional tidak selalu berkaitan dengan konflik bersenjata. Ancaman juga dapat muncul dari kerusakan lingkungan yang mengganggu kesehatan dan kehidupan masyarakat hingga melampaui batas negara. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.

Indonesia perlu memperkuat pencegahan melalui pengawasan pembukaan lahan, penegakan hukum, dan perlindungan kawasan gambut. Di tingkat regional, ASEAN perlu memastikan kerja sama berjalan lebih nyata: pertukaran informasi yang cepat, mekanisme penerimaan bantuan yang jelas sebelum krisis memuncak, dan koordinasi sejak awal musim rawan kebakaran. Langkah ini sejalan dengan ASEAN Haze-Free Roadmap 2023-2030 yang mendorong upaya bersama untuk mewujudkan kawasan bebas kabut asap.

Pada akhirnya, menjaga kedaulatan bukan berarti menyelesaikan semua persoalan sendirian. Ketika asap melintasi perbatasan, tanggung jawab untuk mengatasinya juga perlu melibatkan negara-negara yang terdampak. Sebab, asap tidak mengenal batas negara, dan keamanan masyarakat tidak seharusnya berhenti di garis perbatasan.