Konten dari Pengguna

Ciptakan Terobosan Baru! Edukasi Hukum Keluarga untuk Cegah KDRT di Desa Keden

Ailsa Hasna

Ailsa Hasna

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ailsa Hasna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini, maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya yang menimpa perempuan dan anak-anak, menjadi sumber kekhawatiran serius terkait keamanan dan keselamatan anggota keluarga. Melihat situasi ini, Ailsa, seorang mahasiswi dari Universitas Diponegoro (Undip), merasa terdorong untuk mengambil tindakan preventif. Berdasarkan survei dan data yang tersedia, Desa Keden tercatat memiliki beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang menambah urgensi upaya penanganan masalah ini.

Dalam rangka mengatasi kekerasan rumah tangga, Ailsa memilih tema edukasi mengenai isu-isu hukum keluarga untuk program Kuliah Kerja Nyata (KKN) kali ini. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran hukum keluarga di kalangan masyarakat setempat, agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam struktur keluarga.

Pada 1 Agustus 2024, Ailsa menghadirkan program edukasi ini dalam acara Rapat Pleno Desa Keden tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Ailsa memulai dengan mengedarkan kuesioner yang terdiri dari sembilan pertanyaan yang dirancang untuk menggali pendapat dan pengalaman peserta terkait kekerasan atau pelecehan dalam rumah tangga. Acara ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta, sebagian besar ibu-ibu, yang memberikan tanggapan dengan antusias dan keterbukaan.

Setelah sesi kuesioner, Ailsa melanjutkan dengan penjelasan mendalam mengenai realitas KDRT di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut seringkali berakhir tragis, dengan sejumlah kasus kekerasan seksual di rumah tangga melibatkan pelaku yang dikenal oleh korban. Ailsa menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang setara antara anggota keluarga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menjelaskan bahwa dalam hubungan suami-istri, tidak boleh ada pihak yang memegang posisi lebih tinggi atau dominan dibandingkan yang lain, dan setiap individu berhak mengajukan tindakan hukum jika terjadi sengketa.

Namun, respons peserta menunjukkan bahwa pemahaman dan kesadaran mereka mengenai KDRT masih minim. Banyak dari mereka memandang isu ini sebagai hal yang tabu dan bersifat pribadi, sehingga mereka cenderung menganggap tidak ada kekerasan dalam keluarga mereka. Untuk mengantisipasi kemungkinan kekerasan di masa depan, Ailsa membagikan stiker yang memuat nomor-nomor panggilan darurat dan poster yang bisa dipasang di tempat umum. Diharapkan, stiker dan poster ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah dan menangani kasus kekerasan serta memberikan perhatian yang lebih terhadap individu yang mungkin menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Penyerahan poster dan stiker kepada peserta
Pemaparan materi mengenai hukum keluarga pada Rapat Pleno Desa Keden tahun 2024