Konten dari Pengguna

Mahasiswa Undip Membantu Desa Keden Mengatasi Konflik Tanpa Melalui Pengadilan!

Ailsa Hasna

Ailsa Hasna

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ailsa Hasna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahasiswa Undip Membantu Desa Keden Mengatasi Konflik Tanpa Melalui Pengadilan!
zoom-in-whitePerbesar

Ternyata Begini Cara Mahasiswa Undip Membantu Desa Keden Mengatasi Konflik Tanpa Masuk Pengadilan! : Pengenalan Rumah Keadilan Desa Keden sebagai Penyelesaian Sengketa Masyarakat Non-Litigasi Melalui Mediasi

Desa Keden, Sragen, Kecamatan Kalijambe - 28 Juli 2024

Pada hari Minggu, 28 Juli 2024, bertempat di rumah warga Desa Keden, Kabupaten Sragen, Kecamatan Kalijambe, telah berlangsung kegiatan rutin ibu-ibu PKK RT 13 dan Perkumpulan Dusun. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 40 ibu-ibu dan dimanfaatkan oleh Ailsa, mahasiswi Universitas Diponegoro yang sedang menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Keden. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan penjelasan mengenai kecenderungan masyarakat Indonesia yang lebih memilih jalur litigasi (pengadilan) dibandingkan jalur non-litigasi (mediasi) untuk menyelesaikan sengketa.

Ailsa mengungkapkan bahwa kecenderungan ini berdampak pada penuhnya rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Untuk mengatasi masalah ini, ia mengusulkan agar lebih banyak sengketa diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, mediasi menawarkan berbagai keuntungan, seperti proses yang lebih sederhana, waktu penyelesaian yang lebih singkat, biaya yang lebih murah, kerahasiaan yang terjaga, dan efisiensi yang lebih tinggi.

Kondisi di Desa Keden menunjukkan bahwa banyak warganya masih memilih jalur litigasi. Oleh karena itu, Pemerintah Desa berharap Rumah Keadilan yang baru dibuka di Desa Keden dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan sengketa secara non-litigasi.

Selama sesi tanya jawab, peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait netralitas mediator, konsultasi sengketa tanah, dan tips menjadi mediator. Ailsa menjawab dengan jelas dan memberikan tips tambahan yang berguna bagi peserta.

Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Keden tentang manfaat mediasi dan mengurangi ketergantungan pada jalur litigasi. Leaflet mengenai Rumah Keadilan Desa Keden juga dibagikan untuk membantu masyarakat lebih memahami dan memanfaatkan fasilitas ini. Dengan demikian, diharapkan jumlah narapidana di Rutan dan Lapas dapat berkurang, dan Pemerintah Desa dapat lebih berperan dalam menyelesaikan masalah masyarakat.

Kegiatan ini merupakan langkah awal yang diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif warga dalam memanfaatkan Rumah Keadilan Desa Keden sebagai solusi penyelesaian sengketa.

Pemaparan materi mengenai Optimalisasi Rumah Keadilan di Desa Keden pada perkumpulan ibu-ibu PKK RT 13
Pemaparan materi pada perkumpulan Dusun 1 Desa Keden
Penyerahan leaflet kepada Ketua RT 13 Desa Keden
Penyerahan Leaflet kepada Kepala Dusun 1 Desa Keden