Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Korupsi, Bisakah dihadapi Dengan Pancasila?
21 November 2022 9:35 WIB
Tulisan dari Aina Fanny Rahmadian A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di tahun 2022 ini kabar tentang korupsi masih sering terdengar. Bahkan dalam di awal tahun 2022 berdasarkan laman resmi dari KPK didapatkan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara, dan putusan perkara sebanyak 51. Dengan jumlah kasus sebanyak itu maka dapat disimpulkan bahwa kasus korupsi cukup meresahkan di kalangan masyarakat. Kenapa dikatakan meresahkan, karena berdasarkan pernyataan Wicipto Setiadi (2018) korupsi dapat dimisalkan seperti suatu penyakit kanker, di mana pasien yang terkena harus terus melakukan “cuci darah” jika ingin untuk melangsungkan hidupnya dan dampak dari korupsi sendiri meliputi berbagai macam aspek seperti ekonomi, sosial, bermasyarakat, politik, dan birokrasi.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya upaya negara untuk mencegah adanya korupsi sudah banyak dilakukan seperti membentuk berbagai kebijakan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hingga pembentukan komisi - komisi untuk mencegah dan memberantas korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maka saat ini yang menjadikan pertanyaan adalah kenapa setelah adanya upaya - upaya tersebut korupsi masih menjadi sesuatu yang wajar dikalangan masyarakat?. Menurut Wicipto Setiadi (2018) hal tersebut dapat terjadi, karena terdapat beberapa hambatan seperti hambatan struktural, di mana penyelenggara pemerintah yang harusnya menangani kasus korupsi tidak melaksanakan tugas dengan semestinya. Hambatan Kultural, yaitu yang memiliki sumber dari kebiasaan - kebiasaan negatif yang ada di masyarakat. Hambatan Manajemen, yaitu hambatan yang memiliki sumber dari tidak diterapkan dengan baik prinsip-prinsip manajemen untuk menangani tindak pidana korupsi. Dari semua hambatan tersebut inti dari masalahnya yaitu adanya sifat yang tidak baik di mana dimulai dari kebiasaan dari masyarakat yang membiasakan adanya korupsi dan menjadikan suap atau gratifikasi hal yang wajar, contohnya saja seperti mengambil uang kembalian yang dititipkan orang tua saat membeli sesuatu dan tidak melaporkannya kepada orang tua.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu sebenarnya upaya yang paling mungkin untuk mengatasi korupsi adalah memperbaiki diri dengan menanamkan sikap antikorupsi, di mana sebenarnya penanaman sikap antikorupsi sendiri dapat dengan menerapkan Pancasila dalam diri masing-masing
Kenapa harus Pancasila yang diterapkan dalam diri?. Karena Pancasila sendiri adalah hukum dari segala hukum yang ada di Indonesia dan didalamnya sudah memuat tentang dasar-dasar moral dan karakter apa yang harus dimiliki bangsa Indonesia. Dan setiap butir Pancasila sendiri apabila diterapkan dan ditanamkan pada setiap individu maka dapat digunakan untuk melindungi diri agar tidak melakukan tindakan korupsi. Penerapan pada setiap silanya yaitu, pada sila pertama, jika kita melakukan tindakan korupsi maka sama saja telah membohongi tuhan. Pada sila kedua, jika melakukan korupsi dapat membuat orang lain mengalami kerugian demi keuntungan sendiri yang menjadikan diri tidak bermartabat dan adil. Pada sila ketiga yang memiliki makna kedudukan masyarakat akan sama di mata hukum akan terlanggar karena hilangnya rasa kepercayaan masyarakat karena rakyat akan merasa terintimidasi oleh pelaku korupsi. Pada sila keempat yang memiliki makna musyawarah untuk menentukan segala sesuatu agar tercapainya kesepakatan bersama, jika melakukan korupsi sama saja dengan melakukan sesuatu dengan tindakan sendiri tanpa mementingkan kebersamaan. Pada sila kelima yang memiliki makna adil terhadap sesame dan dapat menghormati dari hak-hak yang dimiliki setiap individu, jika melakukan korupsi sama saja melakukan hal yang tidak adil terhadap bangsa Indonesia, karena telah melakukan tindakan untuk mencari kenikmatan dari diri sendiri dan tidak memedulikan keadilan dalam bermasyarakat. Oleh karena itu Pancasila apabila ditanamkan dengan benar di dalam diri akan dapat menjadi tuntunan agar tidak melakukan tindakan yang melenceng karena setiap butir yang telah dipaparkan sangat jelas.
ADVERTISEMENT
Referensi :
Nugrahaningsih, W., M. Informatika, S. Duta, B. Surakarta, I. W. Utami, dan M. Si. 2014. PANCASILA sebagai sumber hukum bagi anti korupsi dan menjunjung hak asasi manusia. Jurnal Serambi Hukum. 08(02):190–201.
Pemberantasan, U., S. Regulasi, dan W. Setiadi. 2018. KORUPSI di indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia. 15(3):249–262.
Sacipto, R., B. Riset, dan I. Nasional. 2022. PEMBENTUKAN karakter anti korupsi berlandaskan ideologi pancasila. Jurnal Pncasila. 3(1):39–50.