Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Menguak Fenomena Cryptocurrency: Tren Baru yang Merambah ke Daerah
5 Agustus 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ainul Ridho Azra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Transaksi ekonomi adalah bagian penting dari kehidupan kita sehari-hari. Dari zaman barter hingga era digital, manusia selalu mencari cara yang lebih efisien untuk bertukar nilai. Pada masa lalu, kita menukar barang atau jasa secara langsung melalui sistem barter. Meski sederhana, sistem ini penuh tantangan, seperti sulitnya menemukan pasangan yang cocok untuk pertukaran dan menentukan nilai barang yang adil. Hal ini mendorong manusia untuk mencari solusi yang lebih praktis.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, kita mulai menggunakan kerang dan logam mulia sebagai alat tukar. Kemudian, pada abad ke-7, uang kertas muncul sebagai bukti kepemilikan emas dan perak. Uang kertas akhirnya menjadi alat tukar utama dan berkembang menjadi sistem perbankan modern yang kita kenal saat ini. Di era digital sekarang, uang tak hanya berbentuk fisik, tapi juga virtual, tersimpan dalam dompet digital yang aman.
Kemajuan teknologi membawa kita ke era cryptocurrency, mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi. Puspasari (2020) mendefinisikan cryptocurrency sebagai mata uang yang menggunakan sistem kriptografi. Bitcoin (BTC), yang ditemukan oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, adalah cryptocurrency pertama yang muncul. Bitcoin dan mata uang kripto lainnya menggunakan blockchain, teknologi buku besar terdistribusi yang mencatat semua transaksi yang terjadi di jaringannya. Transaksi di blockchain bersifat transparan dan realtime, sehingga semua orang bisa melihatnya melalui situs seperti Blockchain.com.
ADVERTISEMENT
Cryptocurrency menawarkan solusi bagi mereka yang ingin bertransaksi dengan cepat dan mudah tanpa melibatkan pihak ketiga seperti bank atau pemerintah. Hal ini mengurangi biaya administrasi yang biasanya dikenakan oleh perantara. Selain Bitcoin, ada ribuan mata uang kripto lain seperti Ethereum, Litecoin, Ripple, dan Dogecoin. Berdasarkan data dari Coin Market Cap, kapitalisasi pasar kripto global mencapai 2,61 triliun dolar AS pada 28 Maret 2024.
Cryptocurrency memiliki dua fungsi utama: sebagai alat tukar dan sebagai aset digital atau komoditas. Namun, tidak semua cryptocurrency memiliki underlying asset, yaitu aset dasar yang mewakili nilai ekonomisnya. Cryptocurrency juga memiliki dua ciri khas: desentralisasi dan anonimitas, yang sayangnya sering dimanfaatkan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang dan perdagangan narkoba.
ADVERTISEMENT
Legalitas cryptocurrency masih menjadi perdebatan di banyak negara. Beberapa negara melarang penggunaannya karena khawatir dengan ketidakstabilan harga dan potensinya untuk digunakan dalam kegiatan ilegal. Negara seperti China, Aljazair, dan Rusia telah melarang cryptocurrency, sementara negara lain seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa lebih terbuka terhadap perkembangan regulasinya.
Di Indonesia, cryptocurrency mulai dikenal pada tahun 2014 melalui platform Indodax. Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka. Namun, Bank Indonesia menetapkan bahwa cryptocurrency tidak sah sebagai alat pembayaran. Selama pandemi, perhatian terhadap cryptocurrency meningkat, termasuk dari organisasi Islam seperti PWNU Jawa Timur dan MUI, yang mengeluarkan fatwa terkait kehalalan penggunaannya.
Fenomena cryptocurrency di Indonesia terus berkembang. Pada Mei 2022, pemerintah menetapkan pajak atas transaksi kripto. UU PPSK yang disahkan pada Desember 2022 mengkategorikan cryptocurrency sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang berada di bawah wewenang OJK. Pemerintah juga meresmikan bursa kripto dan lembaga kliring berjangka pada Juli 2023, menunjukkan dukungan terhadap perkembangan ekosistem cryptocurrency di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dukungan pemerintah ini tidak lepas dari tingginya minat masyarakat terhadap investasi kripto. Indonesia sempat dinobatkan sebagai salah satu negara dengan adopsi kripto tertinggi di dunia. Pada Februari 2024, jumlah investor cryptocurrency di Indonesia mencapai 19 juta, dengan total transaksi kripto sebesar 33,7 triliun Rupiah. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat Indonesia yang terus meningkat dalam mengadopsi teknologi baru ini.
Fenomena cryptocurrency tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga mulai merambah ke daerah-daerah. Masyarakat di daerah mulai mengenal dan tertarik dengan cryptocurrency, didorong oleh semakin mudahnya akses informasi dan teknologi. Selain itu, tokoh masyarakat dan influencer di daerah yang memberikan edukasi mengenai cryptocurrency juga turut meningkatkan minat terhadap aset digital ini.
Namun, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai cryptocurrency. Banyak orang masih bingung dan ragu mengenai legalitas dan keamanannya. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang lebih intensif mengenai teknologi, legalitas, dan keamanan cryptocurrency.
ADVERTISEMENT
Selain itu, infrastruktur teknologi di daerah masih menjadi kendala. Keterbatasan akses internet yang cepat dan stabil serta kurangnya perangkat teknologi yang memadai menjadi hambatan bagi masyarakat di daerah untuk memanfaatkan cryptocurrency secara optimal. Pemerintah dan penyedia layanan internet perlu bekerja sama untuk memperbaiki infrastruktur teknologi di daerah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan cryptocurrency.
Meski menghadapi berbagai tantangan, fenomena cryptocurrency di daerah menunjukkan perkembangan yang positif. Dengan edukasi yang tepat dan dukungan infrastruktur yang memadai, cryptocurrency dapat menjadi solusi transaksi yang praktis dan efisien bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 6 November 2024, 10:03 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini