Konten dari Pengguna

Ushul Fiqih dalam Menentukan Prioritas antara Kebutuhan atau Keinginan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ainun Habibah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi timbangan kayu yang menyeimbangkan balok bertuliskan kebutuhan dengan ikon rumah dan keinginan dengan ikon keranjang belanja, di atas meja kayu dengan buku dan tasbih dengan latar masjid, menggambarkan konsep pertimbangan skala prioritas antara kebutuhan dan keinginan dalam perspektif Ushul Fiqih. Sumber: Dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi timbangan kayu yang menyeimbangkan balok bertuliskan kebutuhan dengan ikon rumah dan keinginan dengan ikon keranjang belanja, di atas meja kayu dengan buku dan tasbih dengan latar masjid, menggambarkan konsep pertimbangan skala prioritas antara kebutuhan dan keinginan dalam perspektif Ushul Fiqih. Sumber: Dokumentasi pribadi

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu dihadapkan pada berbagai pilihan. Salah satu pilihan yang sering muncul adalah menentukan mana yang harus didahulukan antara kebutuhan dan keinginan. Misalnya, ketika seseorang memiliki uang terbatas, ia harus memilih apakah uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan kuliah, makanan, transportasi, atau justru membeli barang yang sedang diinginkan.

Keinginan sebenarnya bukan sesuatu yang selalu salah. Seseorang boleh menikmati hal-hal yang halal dan menyenangkan. Namun, masalah dapat muncul ketika keinginan lebih diutamakan daripada kebutuhan yang lebih penting. Dalam Islam, keputusan seperti ini dapat dipertimbangkan melalui ushul fiqih, yaitu ilmu yang membahas kaidah dan metode dalam memahami serta menetapkan hukum berdasarkan dalil-dalil syariat.

Salah satu konsep penting yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah maslahah dan mafsadah. Maslahah berarti sesuatu yang membawa manfaat atau kebaikan, sedangkan mafsadah berarti sesuatu yang membawa kerugian atau kerusakan. Oleh karena itu, menentukan prioritas antara kebutuhan dan keinginan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana seseorang menjaga kemaslahatan dirinya.

Kebutuhan dan Keinginan dalam Perspektif Islam

Kebutuhan merupakan sesuatu yang diperlukan untuk menjalankan kehidupan dengan baik. Contohnya adalah makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan untuk menjalankan kewajiban. Sementara itu, keinginan merupakan sesuatu yang ingin dimiliki karena memberikan rasa senang, nyaman, atau kepuasan tertentu.

Dalam kehidupan modern, perbedaan antara kebutuhan dan keinginan terkadang menjadi tidak jelas. Iklan, media sosial, dan tren dapat membuat seseorang merasa bahwa barang tertentu merupakan kebutuhan, padahal sebenarnya hanya keinginan.

Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berlebihan dalam menggunakan harta. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 31:

> وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak melarang seseorang menikmati sesuatu yang halal, tetapi memberikan batas agar tidak berlebihan. Prinsip ini dapat diterapkan dalam mengatur keuangan, termasuk ketika menentukan apakah uang akan digunakan untuk kebutuhan atau keinginan.

Ushul Fiqih sebagai Pedoman Menentukan Prioritas

Dalam ushul fiqih terdapat konsep maqashid al-syari'ah, yaitu tujuan-tujuan syariat dalam memberikan kemaslahatan bagi manusia. Secara umum, tujuan tersebut berkaitan dengan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Konsep tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan prioritas. Apabila seseorang memiliki uang yang terbatas, kebutuhan yang lebih penting sebaiknya didahulukan daripada keinginan yang hanya memberikan kepuasan sementara.

Sebagai contoh, seorang mahasiswa memiliki uang Rp100.000. Pada saat yang sama, ia ingin membeli makanan yang sedang viral seharga Rp60.000. Namun, ia masih membutuhkan uang untuk transportasi kuliah selama beberapa hari. Jika seluruh uang digunakan untuk memenuhi keinginan, kebutuhan transportasinya dapat terganggu.

Dalam kondisi seperti ini, menggunakan uang untuk transportasi dapat dianggap lebih prioritas karena berkaitan dengan kebutuhan yang harus dipenuhi. Sedangkan membeli makanan yang sedang viral dapat ditunda.

Artinya, ushul fiqih mengajarkan seseorang untuk tidak hanya bertanya, “Apa yang saya inginkan?”, tetapi juga “Apa yang paling saya butuhkan dan apa dampaknya jika saya memilihnya?”

Hadis tentang Tidak Berlebihan

Rasulullah ﷺ juga mengajarkan pentingnya keseimbangan dalam kehidupan. Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdullah bin Amr agar tidak berlebihan dalam ibadah hingga mengabaikan kebutuhan tubuh. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atasmu...”

(HR. Bukhari No. 5199).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan. Seseorang tidak seharusnya melakukan sesuatu secara berlebihan sampai mengabaikan hak-hak yang lain.

Prinsip keseimbangan ini juga dapat diterapkan dalam mengatur keuangan. Memenuhi kebutuhan adalah hal penting, tetapi memenuhi keinginan juga boleh selama dilakukan secara wajar, tidak berlebihan, dan tidak menyebabkan kebutuhan yang lebih utama menjadi terbengkalai.

Selain itu, terdapat hadis yang menjadi dasar kaidah “la dharar wa la dhirar”, yaitu:

> لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh memberikan kemudaratan dan tidak boleh membalas kemudaratan dengan kemudaratan.” Hadis ini diriwayatkan antara lain dalam Sunan Ibnu Majah No. 2340.

Prinsip tersebut dapat digunakan untuk mempertimbangkan dampak dari sebuah keputusan. Jika memenuhi keinginan justru menyebabkan seseorang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok atau menimbulkan kerugian yang lebih besar, maka keinginan tersebut sebaiknya ditunda.

Contoh dalam Kehidupan Mahasiswa

Persoalan kebutuhan dan keinginan sangat dekat dengan kehidupan mahasiswa. Misalnya, seorang mahasiswa mendapatkan uang bulanan sebesar Rp1.000.000. Ia harus membayar transportasi, membeli makanan, membeli kebutuhan kuliah, dan memenuhi keperluan lainnya.

Pada suatu hari, ia melihat sepatu yang sedang tren dengan harga Rp500.000. Sepatu tersebut sebenarnya masih termasuk barang yang halal dan boleh dibeli. Namun, apabila membeli sepatu tersebut membuat uang untuk makan dan transportasi menjadi tidak mencukupi, maka pembelian tersebut bukanlah pilihan yang bijaksana.

Dalam perspektif ushul fiqih, mahasiswa tersebut perlu mempertimbangkan tingkat kepentingan masing-masing pengeluaran. Makanan dan transportasi merupakan kebutuhan yang lebih mendesak, sedangkan sepatu baru merupakan keinginan yang masih dapat ditunda.

Contoh lainnya adalah membeli barang karena tergoda flash sale. Harga yang terlihat murah sering membuat seseorang merasa rugi jika tidak segera membeli. Padahal, jika barang tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan, membeli hanya karena diskon tetap dapat menjadi pemborosan.

Misalnya, sebuah barang seharga Rp200.000 mendapatkan diskon menjadi Rp100.000. Secara angka memang terlihat hemat Rp100.000. Namun, jika barang tersebut tidak diperlukan, seseorang sebenarnya tetap mengeluarkan Rp100.000. Jadi, tidak semua barang murah otomatis menjadi kebutuhan.

Cara Menentukan Prioritas

Agar tidak mudah membedakan kebutuhan dan keinginan secara keliru, seseorang dapat melakukan beberapa pertimbangan:

1. Tanyakan apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan.

Jika tidak dibeli, apakah aktivitas sehari-hari akan terganggu?

2. Dahulukan kebutuhan yang paling penting.

Kebutuhan makanan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kewajiban lainnya perlu diperhatikan terlebih dahulu.

3. Pertimbangkan kemampuan keuangan.

Jangan membeli sesuatu hanya karena sedang tren jika kondisi keuangan belum memungkinkan.

4. Pertimbangkan dampak jangka panjang.

Jangan hanya melihat kesenangan saat membeli, tetapi pikirkan juga akibat setelah uang digunakan.

5. Hindari pemborosan.

Sesuatu yang halal belum tentu harus dibeli setiap saat. Islam tetap mengajarkan sikap sederhana dan tidak berlebihan.

Dengan cara tersebut, seseorang dapat belajar mengendalikan keinginan tanpa harus menghilangkan seluruh kesenangan dalam hidup.

Kesimpulan

Ushul fiqih dapat menjadi pedoman dalam menentukan prioritas antara kebutuhan dan keinginan. Islam tidak melarang seseorang memenuhi keinginannya selama sesuatu tersebut halal dan dilakukan secara wajar. Namun, kebutuhan yang lebih penting tidak seharusnya dikorbankan hanya demi memenuhi keinginan sesaat.

Melalui konsep maslahah, mafsadah, dan maqashid al-syari'ah, seseorang dapat belajar mempertimbangkan manfaat dan dampak dari setiap keputusan. Prinsip tidak berlebihan dalam QS. Al-A'raf ayat 31 serta hadis tentang hak tubuh dan larangan memberikan kemudaratan menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dalam kehidupan.

Pada akhirnya, menjadi bijak dalam menentukan prioritas bukan berarti tidak boleh membeli barang yang diinginkan. Yang lebih penting adalah mampu membedakan “saya membutuhkan ini” dengan “saya hanya menginginkan ini”. Dengan mendahulukan kebutuhan, mengendalikan keinginan, dan mempertimbangkan dampak setiap keputusan, seseorang dapat menggunakan hartanya secara lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Daftar Pustaka

Al-Qur'an al-Karim. QS. Al-A'raf ayat 31.

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari, Hadis No. 5199.

Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu Majah, Hadis No. 2340.

Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Amani.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.