Konten dari Pengguna

Konsep Diri Anak Jalanan Di Kota Serang

A

Ainun Rahayu

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ainun Rahayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anak Jalanan Di Kota Serang. Foto: ainun rahayu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anak Jalanan Di Kota Serang. Foto: ainun rahayu/kumparan

Dalam menjalani kehidupan, setiap orang memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Dengan adanya kebutuhan tersebut menuntut seseorang melakukan pekerjaan dengan tujuan mendapatkan penghasilan. Kota menjadi tujuan utama untuk mencari penghidupan layak, tanpa disadari terdapat kenyataan bahwa hidup dikota tidaklah semudah yang dipikirkan. Pasalnya terdapat berbagai permasalahan yang lazim terjadi di kota, seperti halnya di kota serang yang merupakan ibukota provinsi Banten dimana masih banyak masyarakat yang hidup dibawah garis kesejahteraan dan masih berada dalam bayang-bayang kemiskinan. Banyak orang yang belum mendapatan pekerjaan di kota serang sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dalam hal ini, bukan hanya orang tua yang mencari kerja, anak pun ikut serta bekerja seperti halnya menjadi anak jalanan. Di kota serang, sering dijumpai anak jalanan yang bekerja karena beberapa faktor bahkan jumlahnya meningkat. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kota Serang, telah mendata bahwa pada tahun 2020 terdapat 500 anak jalanan di kota serang yang termasuk PMKS atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Seorang anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang seharusnya dilindungi dan dijaga sebagaimana mestinya. Anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi seperti hak mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak, hak mendapatkan layanan kesehatan, hak mendapatkan rasa aman dan sebagainya. Hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 4 dijelaskan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, dalam Pasal 8 pun dijelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. Selanjutnya terdapat Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Seperti yang telah di uraikan mengenai hak anak, seharusnya setiap anak memperoleh hak tersebut. Namun dalam realitanya tidak semua anak mendapatkan dan merasakan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh anak pada umumnya. Tidak semua anak bisa bermain dan beruntung dalam menjalani kehidupan. Seperti halnya anak jalanan yang sering dijumpai di tempat umum seperti pinggir jalan, terminal, lampu merah, kolong jembatan dan sebagainya. Itulah yang disebut sebagai anak jalanan. Mereka harus mencari uang untuk makan dan biaya sekolah membantu orang tuanya. Menurut Adon Nasrullah (2015) anak jalanan merupakan anak-anak yang dalam keadaan dipaksa atau terpaksa untuk melakukan pekerjaan dijalanan seperti menjual koran, mengamen, menyemir sepatu, pemulung, tukang lap mobil atau tukang sapu, pedagang asongan, pengemis, ataupun berbagai pekerjaan lain yang menghasilkan uang untuk menafkahi dirinya maupun keluarganya. Anak jalanan dapat diartikan sebagai usia anak sampai remaja yang menghabiskan sebagian atau seluruh waktunya dengan bekerja dijalanan.

Seseorang menjadi anak jalanan karena terdapat hal-hal yang membuat dirinya menjadi anak jalanan. Surya Munandar (dalam Adon Nasrullah, 2015:307) menyebutkan bahwa terdapat faktor yang menyebabkan seorang anak menjadi anak jalanan diantaranya tekanan ekonomi keluarga, dipaksa orang tua, diculik dan dipaksa bekerja oleh orang yang lebih dewasa, serta adanya pembenaran bahwa anak harus bekerja sejak kecil. Ada pula yang mengatakan bahwa penyebab anak turun ke jalanan adalah kemiskinan keluarga, kesibukan orang tua, penolakan masyarakat karena cacat atau anak haram, rumah tangga yang berkonflik, dan salah satu atau kedua orang tua meninggal. Pada dasarnya hal utama yang menjadi pendorong anak jalanan itu kondisi ekonomi yang kurang memadai, pasalnya anak jalanan harus membantu orang tuanya mencari nafkah dijalanan dengan cara mengamen, mengemis, penjual asongan, tukang semir sepatu dan sebagainya. Lembaga keluarga yang menjadi lembaga dasar dalam perkembangan kehidupan seorang anak, seharusnya dapat memberikan yang terbaik untuk anak namun karena keterbatasan kemampuan keluarga tidak dapat memenuhi hal tersebut dan bahkan membuat anak menjadi alih-alih korban kemiskinan (Rizki Setiawan dan Eti Komalasari, 2020). Hal tersebut membuat anak terdorong untuk bekerja. Kelompok anak jalanan menghabiskan waktunya bekerja dijalanan termasuk melakukan sosialisasi serta berinteraksi dengan orang-orang dijalanan.

Dapat diketahui bahwa dari hasil interaksi anak jalanan baik dengan orang tuanya, teman sebaya, dan juga lingkungan masyarakat akan menimbulkan suatu konsep diri dari anak jalanan tersebut. Chaplin (dalam Yudit, 2008) menjelaskan bahwa konsep diri merupakan evaluasi dari individu mengenai dirinya sendiri dimana evaluasi tersebut memuat penilaian atau penafsiran mengenai diri sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dalam hal ini, konsep diri anak jalanan bukan diperoleh sejak lahir, namun merupakan hasil yang dipelajari dan terbentuk dari pengalamanan serta hasil interaksi dengan orang lain yang ada disekitarnya. Selaras dengan apa yang menjadi pemikiran Charles Horton Cooley dalam teori Looking Glass Self, dimana diri merupakan cerminan dari individu membayangkan bagaimana individu tersebut tampak pada orang lain, kemudian individu membayangkan bagaimana penilaian orang lain terhadap penampilannya serta individu mengembangkan suatu perasaan diri dari bagaimana hasil penilaian individu tersebut dari orang lain. (George Ritzer, 2012).

Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa konsep diri anak jalanan diperoleh melalui bagaimana anak jalanan tersebut memandang dirinya sendirinya sendiri dari penialain orang lain, hal ini didapatkan dari hasil wawancara responden yang merupakan anak jalanan yang bekerja sebagai pengamen di salah satu lampu merah kota serang. Ia merupakan bagian salah satu anak jalanan dimana mengamen merupakan aktivitasnya sehari-hari dalam mencari uang untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan membantu keluarganya. Dari tindakan anak jalanan tersebut mencari nafkah membuat orang tuanya merasa terbantu dan sedikit meringankan beban orang tua. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa konsep diri dari anak jalanan tersebut memiliki konsep diri yang positif karna ia merasa telah berbuat baik membantu orang tuanya mencari nafkah untuk biaya hidup keluarganya serta untuk biaya sekolah. Konsep diri anak jalanan tidak selalu positif, melainkan ada juga yang negatif. Selain itu, terdapat seorang anak jalanan lainnya yang putus sekolah karna tidak bisa membiayai sekolahnya dan saat ini hanya melakukan aktivitas mengamen saja. Karena ia putus sekolah dan berbeda dengan teman-temannya membuat dirinya merasa menjadi anak yang kurang pintar karena tidak bisa sekolah lagi serta merasa minder. Hal ini memunculkan konsep diri yang negatif. Selain itu, stigma masyarakat yang menganggap anak jalanan merupakan anak yang identik dengan kondisi fisik yang kumel, kotor, dekil, nakal, kurang mampu dan sebagainya. Anak jalanan dipandang sebelah mata oleh masyarakat, bahkan dianggap sebagai sampah masyarakat. Dari pandangan masyarakat yang merupakan orang lain tentang diri anak jalanan tersebut memunculkan penilaian negatif, dimana anak jalanan merasa dipandang negatif oleh masyarakat yang pada akhirnya menimbulkan suatu konsep bahwa dirinya adalah anak yang tidak terurus, kotor, dekil, nakal dan sebagainya.

Dapat dikatakan bahwa anak jalanan merupakan mereka yang bekerja dijalanan mencari nafkah dengan tujuan membantu membiayai hidup dirinya dan keluarnya, dimana pada hakikatnya mereka tidak ingin menjadi anak jalanan namun keadaan berkata lain. Dalam kesehariannya, anak jalanan menghabiskan waktu dijalanan dan berinteraksi dengan orang lain. Suatu konsep diri yang dibangun dapat bersifat positif maupun negatif namun cenderung kearah yang negatif, tergantung bagaimana proses memperolehnya dan menafsirkannya baik dari pandangan orang tua, masyarakat dan sebagainya tantang dirinya. Konsep diri yang dihasilkan akan membentuk suatu prilaku yang dilakukan oleh anak jalanan tersebut.

Referensi:

Nasrullah, Adon. (2015). Sosiologi Perkotaan: Memahami Masyarakat Kota dan Problematikanya. Bandung: CV. Pustaka Setia

Ritzer, George. (2012). Teori Sosiologi: Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pardede, Yudit Oktaria K (2008). Konsep Diri Anak Jalanan Usia Remaja. Jurnal Psikologi (Online). Volume 1, Nomor 2, Juni 2008. https://ejournal.gunadarma.ac.id/ (diakses pada 6 desember 2020)

Natalia, Viny. (2019). Identifikasi Konsep Diri Pengamen Pada Anak Jalanan Di Samarinda. Jurnal Sosiatri (Online). Volume 7, Nomor 1, 2019. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/ (diakses pada 7 desember 2020)

Setiawan, R, Komalasari, E. (2020). Pembentukan Keterampilan Sosial di Rumah Pemberdayaan Aulia Qolbu Cilegon. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development (Online). Volume 2, Nomor 1, Juni 2020. https://ijsed.ap3si.org/ (diakses pada 7 desember 2020).

Redaksi24.com (2020, 09 September). Ada Ratusan Penyandang Masalah Sosial, Anjal Di Kota Serang Paling Sulit Ditertibkan. Diakses pada 08 Desember 2020, dari https://www.google.com/amp/s/www.redaksi24.com/ada-ratusan-penyandang-masalah-sosial-anjal-di-kota-serang-paling-sulit-ditertibkan/