Konten dari Pengguna

Analisis Pernyataan Bersama Indonesia-China Terkait Overlapping Klaim

Aisa Azzahra Ananta
mahasiswa universitas jambi
18 November 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aisa Azzahra Ananta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada 9 November 2024, Indonesia dan Tiongkok mengeluarkan pernyataan bersama mengenai kerja sama maritim yang mencakup wilayah dengan klaim tumpang tindih. Pernyataan ini muncul setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping di Beijing.
ADVERTISEMENT
Penyelesaian isu overlapping antara Indonesia dan China menjadi krusial karena menyangkut aspek kedaulatan, kepastian hukum, dan stabilitas ekonomi kawasan. Konflik wilayah maritim, termasuk tumpang tindih klaim di Laut Natuna Utara, tidak hanya berdampak pada keamanan nasional tetapi juga merugikan aktivitas ekonomi dan eksplorasi sumber daya alam.
Poin kesembilan dalam Joint Statement yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping menimbulkan diskursus kritis terkait implikasi geopolitik dan hukum internasionalnya. Pernyataan tersebut menggarisbawahi kesepahaman bersama untuk pengembangan di wilayah dengan klaim tumpang tindih (overlapping claims), yang memunculkan kekhawatiran bahwa Indonesia secara implisit memberikan legitimasi terhadap klaim Nine-Dash Line China di Laut China Selatan. Sejumlah pihak berpendapat bahwa langkah ini berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip United Nations Convention on the Law of the Sea(UNCLOS) 1982, yang selama ini menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa maritim dan tidak mengakui klaim berbasis sejarah tanpa dasar hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT
Penghormatan terhadap hukum internasional, terutama United Nations Convention on the Law of the Sea(UNCLOS), yang ditekankan dalam pernyataan ini, menunjukkan komitmen kedua negara untuk menegakkan aturan yang berlaku secara global, sehingga meningkatkan kepercayaan internasional terhadap langkah-langkah diplomatik ini (Hikmahanto Juwana, 2024). Bagi Indonesia, kerja sama ini tidak hanya memperkuat perannya sebagai penjembatan konflik regional, tetapi juga mendukung visinya untuk memainkan peran strategis sebagai kekuatan utama di ASEAN (Komunitas ASEAN, 2024). Implementasi joint statement yang efektif dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam menyelesaikan sengketa serupa, sehingga berkontribusi pada terciptanya harmoni regional dan mengurangi risiko konflik militer di kawasan (Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, 2024).
Pendekatan diplomasi Indonesia yang tercermin dalam joint statement dengan China membawa peluang sekaligus tantangan yang membutuhkan kehati-hatian. Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki niat untuk memperkuat stabilitas kawasan melalui dialog dan kerja sama, khususnya di wilayah-wilayah yang menghadapi konflik klaim maritim. Namun, bahasa yang digunakan dalam dokumen tersebut, seperti istilah overlapping claims, menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana posisi kedaulatan Indonesia tetap dijaga dalam menghadapi klaim sepihak China. Sebagai negara yang selama ini dikenal tegas menolak klaim Nine-Dash Line, Indonesia perlu memastikan bahwa langkah-langkah diplomatik ini tidak mengaburkan prinsip hukum internasional yang selama ini menjadi pijakan.
Sumber : Antara