Konten dari Pengguna

Strategi Promosi: Naiknya Potensi Repurchase Intention Produk Halal di Indonesia

aisyyunita20
Mahasiswa S1 IPB University Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah
4 Maret 2022 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari aisyyunita20 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Potensi industri halal dapat berkembang di Indonesia sangat terbuka lebar berkat penduduk Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam. Berdasarkan sensus penduduk pada Juni 2021, sebanyak 236,53 juta jiwa penduduk adalah beragama islam (databoks.katadata.co.id, 2021). Dengan potensi tersebut, kebutuhan produk halal di Indonesia akan terus tumbuh dan semakin besar. Kinerja industri halal Nasional memperlihatkan kemajuan yang sangat pesat. Berdasarkan laporan The State of Global Islamic Economic Report Tahun 2019/2020, Indonesia menempati peringkat 5 dalam ekonomi Islam global, setelah Malaysia, United Arabia Emirates (UAE), Bahrain, dan Saudi Arabia. Padahal tahun 2018/2019 Indonesia masih menempati peringkat 10 (KNKS Strategi Nasional Pengembangan Halal Indonesia,2021).
ADVERTISEMENT
Seorang muslim akan memperhatikan setiap sesuatu yang dikonsumsinya. Islam memberikan aturan dalam mengkonsumsi makanan bagi konsumen yaitu senantiasa menjaga unsur ke-halal-an dan ke-ṭayyib-an sebagai langkah untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani (Sutono,2018). Berdasarkan kepada yang terkandung dalam Q.S.Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sungguh, syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
Produk halal tidak hanya mengenai bahan yang terkandung didalamnya saja tetapi juga proses produksi untuk mengolah bahan tersebut. Hal tersebut mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Keberadaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal merupakan kontribusi pemerintah Indonesia tentang regulasi pentingnya kepastian hukum terhadap perlindungan kehalalan suatu produk sehingga penduduk muslim akan merasa lega dan aman dalam mengonsumsi produk yang sudah terjamin kehalalannya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya isu produk halal dan regulasi halal yang mulai digalakkan, banyak perusahaan mulai peduli terhadap kehalalan produknya dan mulai melakukan uji sertifikasi halal pada lembaga MUI. Tanggapan positif tersebut sebagai wujud kesadaran dan kepedulian terhadap umat muslim. Disamping itu, adanya sertifikasi halal bisa meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga memberikan keuntungan besar bagi para perusahaan tersebut karena penjualannya yang meningkat. Apabila terus adanya upaya dalam peningkatan perkembangan industri halal maka tidak dipungkiri lagi potensi pasar di Indonesia semakin meningkat terutama dalam memproduksi produk halal seperti yang dinyatakan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr (Hc). KH. Ma'ruf Amin bahwa “Indonesia akan menjadi produsen halal terbesar di dunia pada 2024” (KNKS Strategi Nasional Pengembangan Halal Indonesia,2021).
ADVERTISEMENT
Tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah rendahnya pengetahuan konsumen muslim Indonesia tentang produk halal sehingga Indonesia harus memperkuat promosi pemasaran produk halal (nasional.kompas.com, 2021). Promosi yang dilakukan bertujuan untuk memperkenalkan dan membuat konsumen muslim membeli dan berniat membelinya lagi di masa mendatang atau biasa dikenal dengan istilah repurchase intention. Repurchase intention merupakan penilaian individu untuk membeli lagi produk atau layanan dari perusahaan yang sama, dengan mempertimbangkan situasi dan keadaan yang memungkinkan saat ini. Indikator pengukurannya yaitu melakukan pembelian kembali, relationship dengan produk perusahaan berlangsung lama ,tetap membeli produk meskipun harga naik (Phillip, Gus, Rodney, & John, 2003).
sumber : Aisy Yunita
Penulis ingin memberikan beberapa strategi promosi untuk meningkatkan pembelian produk halal sehingga tercapainya repurchase intention.
ADVERTISEMENT
Brand Halal Awareness
Brand awareness adalah pembeli dapat mengenali merek produk yang pernah dibeli. Halal awareness adalah kesadaran konsumen untuk memakai produk halal. Kesadaran halal merupakan pengetahuan muslim tentang konsep halal, proses halal, dan mengkonsumsi pangan halal (Kompasiana, 2017). Brand halal awareness adalah kesadaran seorang konsumen bahwa ia mengonsumsi produk dengan merk yang sudah berlogo halal. Apabila konsumen merasa cocok memakai produk halal tersebut ia pasti akan membeli kembali produk dengan merek tersebut.
Word of Mouth
Word of mouth adalah suatu kegiatan pemasaran yang dilakukan dari mulut ke mulut. Seorang pembeli apabila menyukai produk halal yang dibelinya, ia akan merekomendasikan kepada saudara atau kerabat terdekatnya dan menyampaikan informasi produk dari sudut pandangnya bahwa produk yang dipakainya layak untuk dikonsumsi. Kegiatan promosi ini dapat menyebarluaskan produk halal dengan memanfatkan relationship, informasi yang diperoleh pun lebih terpercaya karena didapat dari kerabat yang dikenalnya. Dengan strategi promosi ini, informasi akan tersebar luas kemudian menarik banyak pembeli untuk mengonsumsi produk halal tersebut.
ADVERTISEMENT
Brand Ambassador
Brand Ambassador adalah seseorang yang melakukan promosi untuk memperkenalkan suatu produk kepada masyarakat luas dan mengajaknya untuk menggunakan produk tersebut. Biasanya kegiatan promosi ini dilakukan oleh seorang selebriti, tokoh masyarakat terkenal, dan seseorang yang memiliki banyak pengikut atau biasa dikenal influencer marketing. Brand ambassador merupakan ikon atau wajah dari perusahaan tersebut, semakin terkenalnya seorang brand ambassador semakin tertarik konsumen untuk membeli produk tersebut karena produk yang ditawarkan diperkenalkan oleh tokoh kesukaannya. Dengan adanya brand ambassador, perusahaan akan mengalami kenaikan penjualan dan akan menghasilkan peningkatan keuntungan. Hal ini bisa menjadi rekomendasi bagi produsen produk halal untuk memasarkan produknya.
Tagline
Tagline adalah kalimat pendek yang dipakai untuk mempromosikan sebuah merek dagang atau perusahaan (Ajaib.co.id, 2020). Tagline dijadikan sebagai senjata untuk menarik perhatian publik agar konsumen merasa familiar dengan merek tersebut. Sudah banyak tagline yang memasarkan produk halal, tagline yang paling terkenal adalah #halalitubaik yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan adanya tagline ini akan memudahkan konsumen menemukan merek produk halal sehingga nama merek bisa dikenal oleh masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa strategi promosi yang bisa diterapkan oleh perusahaan untuk memasarkan produk halal. Promosi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan repurchase intention oleh konsumen dan dapat meningkatkan potensi pasar produk halal di Indonesia.