Konten dari Pengguna

Jerat Narkoba Dalam Tubuh Institusi Kepolisian

Siti Aisyah Puri
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
6 Mei 2024 10:31 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Siti Aisyah Puri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Mabes Polri. Dok.Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Mabes Polri. Dok.Pribadi
ADVERTISEMENT
Tugas utama Kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban didalam masyarakat, salah satunya adalah berperan dalam penegakan penyalahgunaan narkoba. Akan tetapi pada kenyataannya banyak anggota Kepolisian yang terjerat dalam kasus narkoba mulai dari menjadi pemakai sampai pengedar narkoba. Dari tahun ke tahun selalu saja ada anggota Kepolisian yang terjerat kasus narkoba. Anggota Kepolisian yang terjerat kasus narkoba tidak hanya dari kalangan berpangkat rendah, bahwakan Perwira Tinggi Kepolisian pun terjerat dalam narkoba tersebut. Belum lama ini terjadi penangkapan 5 anggota Kepolisian di Cimanggis, Depok yang terjerat kasus narkoba. Kemudian 2 anggota Kepolisian dari Polres Metro Tangerang diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat kasus narkoba. Ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan didalam tubuh institusi Kepolisian tersebut. Perbuatan dari segelintir oknum Kepolisian tersebut akan menyebabkan menurunnya kepercayaan dan citra Polisi dimata masyarakat, yang kemudian berimbas kepada ketidakpercayaan terhadap penegakan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, narkotika di Indonesia dianggap legal keberadaannya hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang sebelumnya telah menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang melarang penggunaannya dilakukan tanpa izin. Dijelaskan narkotika ialah, zat yang asalnya dari tanaman, baik yang sintesis dan semisintesis yang memiliki efek untuk perubahan atau penurunan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, hilangnya rasa, serta bisa menimbulkan rasa ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 1 ayat 1. Selanjutnya, dijelaskan di Pasal 1 ayat 15 penyalahguna ialah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia termasuk dalam tindak pidana narkotika. Pengaturan tentang narkotika berdasarkan UU Narkotika, memiliki tujuan untuk menjamin kecukupannya guna untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan serta mencegah penyelewengan narkotika, dan memberantas penyaluran narkoba secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Topi Institusi Kepolisian. Dok. Pribadi
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pernah menginstruksikan kepada semua Kapolda untuk melaksanakan tes urine kepada seluruh anggota Kepolisian untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba. Kapolri bahkan meminta untuk anggota yang terlibat narkoba harus dipecat dan dipidana. Untuk anggota Kepolisian yang terjerat kasus narkoba akan menjalani 2 sidang, yaitu sidang umum (pidana) dan sidang kode etik. Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini berarti bahwa anggota Kepolisian merupakan warga sipil, yang kedudukannya sama dimata hukum. Meskipun sesuai Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 anggota Kepolisian merupakan warga sipil, tetapi berlaku juga Peraturan Disiplin (PP No. 2 Tahun 2003) dan Kode Etik Profesi (Perkapolri No. 14 Tahun 2011). Anggota Kepolisian yang terbukti terjerat kasus narkoba, akan dijatuhi sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tanpa menggugurkan tuntutan sanksi pidana, hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat 2 Perkapolri 14/2011. Sanksi pidana yang dapat menjerat anggota Kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba sesuai dengan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, sedangkan anggota Kepolisian yang terbukti mengedarkan narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Apabila putusan pidana terhadap oknum kepolisian tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan terancam diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam penanganan kasus anggota Kepolisian yang terjerat narkoba ada beberapa kendala yang ditemukan. Salah satunya adalah mereka mengetahui dan paham situasi dilapangan, anggota Kepolisian tersebut pandai dalam menyembunyikan perbuatan penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu harus ditingkatkan peran pengawas internal dalam pembinaan semua anggota Kepolisian di Indonesia. Selanjutnya Kepolisian sebagai penegak hukum mestinya selalu bertindak tegas baik sesama anggotanya maupun dengan masyarakat umum. Pihak Kepolisian harus bertindak sesuai dengan jargonnya dalam menyelesaikan kasus di anggotanya, yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan). Dengan demikian, citra Kepolisian sebagai penegak hukum akan tetap baik, disegani dan dipercaya oleh masyarakat. Dan semoga tidak ada lagi anggota Kepolisian yang terjerat dengan kasus narkoba, karena Kepolisian adalah penegak hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT