Tradisi Nyono’e dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam Masyarakat Madura

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari SITI AISYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tradisi Nyono’e atau Nyonoe dalam beberapa budaya masyarakat, khususnya masyarakat Madura, merupakan praktik melangkahi selangkangan ibu sebagai bentuk penghormatan, permohonan maaf, serta permintaan doa restu, terutama sebelum seseorang berangkat menunaikan ibadah haji. Tradisi ini telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kearifan lokal yang hidup dalam kehidupan sosial masyarakat. Meskipun demikian, penting untuk dipahami bahwa praktik tersebut bukanlah bagian dari syariat Islam secara eksplisit, melainkan merupakan ekspresi budaya yang berkembang dalam masyarakat tertentu. Dalam konteks ini, tradisi Nyono’e lebih tepat dipahami sebagai simbol atau media untuk menyampaikan nilai-nilai penghormatan kepada orang tua, khususnya ibu, yang memiliki kedudukan sangat tinggi dalam kehidupan seorang anak.
Dalam pandangan umum Islam, prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kewajiban berbakti kepada orang tua (birrul walidain), sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Islam menekankan pentingnya sikap hormat, kasih sayang, dan perlakuan yang baik kepada kedua orang tua, serta melarang segala bentuk perbuatan yang dapat dianggap merendahkan atau tidak sopan terhadap mereka. Oleh karena itu, terlepas dari bentuk tradisi yang dilakukan, substansi yang harus dijaga adalah nilai penghormatan tersebut. Selama suatu praktik tidak mengandung unsur penghinaan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, maka praktik tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari budaya yang memiliki makna simbolik.
Masyarakat Madura sendiri meyakini bahwa tradisi melewati selangkangan ibu bukanlah tindakan yang bermakna negatif, melainkan bentuk penghormatan yang mendalam kepada ibu. Tradisi ini juga dipahami sebagai pengingat bagi calon jamaah haji bahwa mereka akan menempuh perjalanan panjang dan penuh ujian ke Tanah Suci. Selain itu, tindakan tersebut dimaknai sebagai doa agar perjalanan yang akan dijalani berlangsung dengan selamat, serta harapan agar seseorang dapat kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan sempurna, sebagaimana ia kembali ke “pangkuan” ibunya. Makna simbolik ini menunjukkan bahwa tradisi Nyono’e tidak sekadar tindakan fisik, tetapi sarat dengan nilai spiritual dan emosional yang kuat.
Jika ditinjau dari perspektif hukum adat, tradisi Nyono’e dapat dikategorikan sebagai bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Konsep ini sebagaimana dikemukakan oleh para ahli hukum adat seperti Van Vollenhoven dan Ter Haar, yang menyatakan bahwa hukum adat merupakan aturan yang tumbuh dari kebiasaan masyarakat, dilakukan secara terus-menerus, serta diakui dan dipatuhi sebagai pedoman dalam kehidupan sosial. Menurut Ter Haar, suatu kebiasaan dapat disebut sebagai hukum adat apabila terdapat pengakuan masyarakat terhadap kebiasaan tersebut sehingga memiliki kekuatan mengikat, meskipun tidak tertulis. Dalam hal ini, tradisi Nyono’e telah memenuhi unsur tersebut karena keberadaannya diakui, dipraktikkan secara luas, dan memiliki makna penting dalam kehidupan masyarakat Madura.
Lebih lanjut, Soepomo menjelaskan bahwa hukum adat di Indonesia memiliki corak religio-magis, yaitu adanya keterkaitan antara tindakan lahiriah dengan makna batiniah atau spiritual. Dalam tradisi Nyono’e, aspek religio-magis ini terlihat jelas melalui simbolisasi tindakan melangkahi selangkangan ibu yang dimaknai sebagai bentuk “kelahiran kembali”. Tindakan tersebut bukan dimaksudkan secara harfiah, melainkan sebagai simbol harapan agar seseorang yang akan menunaikan ibadah haji dapat kembali dalam keadaan suci, bersih dari dosa, dan memperoleh keselamatan. Dengan demikian, tradisi ini mencerminkan adanya perpaduan antara nilai budaya, spiritualitas, dan keyakinan masyarakat yang berkembang secara harmonis.
Dalam perspektif syariah, para tokoh agama setempat umumnya memandang tradisi ini sebagai bagian dari budaya yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama atau mengandung unsur syirik. Tradisi ini sering dikaitkan dengan pemahaman terhadap hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Man hajja falam yarfuts wa lam yafsuq raja‘a kama waladat-hu ummuhu”, yang berarti bahwa siapa yang menunaikan ibadah haji tanpa berkata kotor dan tanpa berbuat fasik, maka ia akan kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya. Hadis ini mengandung makna bahwa haji yang mabrur akan menghapus dosa-dosa seseorang sehingga ia kembali dalam keadaan suci. Oleh karena itu, tradisi Nyono’e dipahami sebagai simbolisasi dari makna hadis tersebut, yakni harapan untuk “kembali dilahirkan” dalam keadaan bersih dari dosa.
Dengan demikian, tradisi melewati selangkangan ibu dalam masyarakat Madura bisa diartikan sebagai bentuk kearifan lokal yang mencerminkan rasa hormat terhadap orang tua, doa keselamatan, serta harapan agar seseorang menjadi lebih suci setelah menjalani ibadah haji. Dalam hukum adat, tradisi ini dianggap sebagai bagian dari hukum yang masih hidup dan memiliki dasar sosial yang diterima, sedangkan dari sudut pandang Islam, praktik ini bisa diterima asalkan tidak berlawanan dengan ajaran agama. Ini juga sesuai dengan prinsip fikih al-‘adah muhakkamah, yang mengatakan bahwa adat atau kebiasaan dapat dipertimbangkan dalam hukum selama tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, adanya tradisi Nyono’e menunjukkan bahwa budaya lokal dan nilai-nilai keagamaan saling berinteraksi dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
