'Aisyiyah Menyelisik Penyebab Masalah Ketahanan Keluarga

Majelis Tabligh dan Ketarjihan dalam naungan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah bergerak di bidang dakwah, yang bersumber dari nilai-nilai islam progresif. Hadir sebagai wadah strategis untuk penyampaikan pesan yang bersifat mencerahkan dan meneguhkan.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari 'Aisyiyah Tabligh dan Ketarjihan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Majelis Tabligh dan Ketarjihan (MTK) Pimpinan Pusat 'Aisyiyah (PPA) memiliki empat divisi, salah satunya adalah divisi keluarga. Maka dari itu permasalahan terkait ketahanan keluarga pasti menjadi poin yang akan selalu dikaji. Keluarga merupakan satuan terkecil masyarakat yang berfungsi sebagai tonggak kehidupan umat, masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan. Pengaruh yang diberikan dari baik atau buruknya kualitas dalam keluarga akan berdampak pada masyarakat luas.
Institusi keluarga merupakan madrasah atau institusi pendidikan untuk melahirkan dan menumbuhkan manusia yang berkualitas utama yaitu manusia yang bertakwa dan berkemajuan. Isu ketahanan keluarga menjadi isu penting bagi ‘Aisyiyah dalam mendukung keberhasilan cita-cita Indonesia untuk mewujudkan generasi emas di tahun 2045. Konsep Keluarga Sakinah akan terus menjadi tuntunan bagi keluarga Muhamamdiyah-‘Aisyiyah meskipun dalam prakteknya banyak menemukan tantangan diantaranya tingginya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kehamilan tidak dikehendaki, pernikahan anak, poligami, serta rendahnya pemahaman tentang pentingnya pengetahuan terkait parenting yang tepat.
Angka kekerasan dalam rumah tangga meningkat, yang disebabkan oleh adanya relasi yang tidak setara antara suami istri yang dapat berdampak pada kerentanan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan pada anak dan perkawinan anak.
Perkembangan dunia digital yang sangat massif telah berdampak pada institusi keluarga khususnya terkait dengan pola asuh, pola komunikasi dan relasi dalam keluarga. Banyak keluarga yang tidak siap dengan pesatnya perkembangan digital baik perubahan pola parenting maupun mengembangkan pola komunikasi dengan anak-anaknya, termasuk mengembangkan budaya literasi dalam keluarga.
Munculnya kekerasan gender berbasis online merupakan salah satu contoh lemahnya literasi media melalui keluarga sehingga anak-anak banyak mengalami kekerasan gender berbasis online. Berbagai kasus anak sebagai bullying, anak berhadapan dengan hukum, perkawinan anak, salah satu penyebabnya adalah lemahnya institusi keluarga yang mensosialisasikan nilai-nilai dan karakter kuat dan tangguh anak-anak.
Adapun beberapa permasalahan dalam ketahanan keluarga dalam Keputusan Tanfidz Muktamar 'Aisyiyah ke-48 diantaranya:
Tingginya pernikahan tidak tercatat. Nikah tidak tercatat merupakan permasalahan yang pelik karena berhubungan dengan persoalan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan. Posisi perempuan dan anak-anak dari pernikahan tidak tercatat menjadi lemah di depan hukum karena hak identitas anak tidak terpenuhi dan tidak bisa mendapatkan hak waris jika terjadi sesuatu pada pernikahan tersebut. Selain itu, mereka juga menjadi kelompok yang rentan terhadap kekerasan baik fisik, mental, ekonomi, seksual, sosial dan kultural.
Promosi pelaku poligami di media sosial, seminar terbuka dan lainnya. Merujuk pada azas Keluarga Sakinah, prinsip pernikahan dalam Islam sejatinya adalah monogami. Namun sekarang banyak promosi poligami di media sosial oleh pelaku poligami dengan memberikan pemahaman secara tekstual terhadap nash-nash agama tentang keluarga yang menyatakan bahwa poligami merupakan sunah Nabi yang perlu diikuti, dan istri yang ridha dipoligami akan mendapatkan surga. Sebenarnya, dalam kondisi tertentu dimungkinkan untuk melakukan poligami dengan syarat mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri, dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Namun, jika suami istri menghadapi permasalahan maka poligami tidak menjadi pertimbangan utama.
Meningkatnya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Angka kekerasan dalam rumah tangga meningkat, yang disebabkan oleh adanya relasi yang tidak setara antara suami istri sehingga menyebabkan dominannya nilai-nilai maskulin dalam keluarga yang berdampak pada munculnya kasus KDRT dan beban ganda perempuan. Fenomena KDRT merupakan fenomena gunung es, yang muncul hanyalah permukaannya saja. Menurut Catahu Komnas Perempuan (2020), terdapat 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2019. Sebanyak 75.4 persen lebih dari kasus tersebut adalah kekerasan domestik dan rumah tangga (KDRT) dengan mayoritas korban ibu rumah tangga dan pelajar. Bentuk-bentuk kekerasan meliputi kekerasan psikis, penganiayaan fisik, kekerasan ekonomi, serta pernikahan paksa dan perkawinan anak. Meskipun pemerintah sudah mengesahkan UU PKDRT namun layanan untuk korban KDRT belum maksimal diberikan. Belum semua pemerintah daerah menyediakan layanan satu atap untuk penangan kasus kekerasan dalam rumat tangga.
Perkawinan anak. Hal ini terjadi di antaranya karena kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap ajaran agama dan Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974. Muhamamdiyah dalam Keputusan Munas Tarjih ke 29 di Palembang menegaskan bahwa Perkawinan anak tidak dianjurkan, yang melandaskan pada Al-Qur’an Surah an-Nisa’ (4) : 6 yang mengisyaratkan bahwa usia nikah adalah usia rusyd yaitu usia seseorang yang telah matang pemikiran, jiwa, dan ekonominya. Keputusan ini dikuatkan dalam Munas Tarjih ke-30 di Makasar tentang Fikih Perlindungan Anak, bahwa umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun. Data yang dicatat oleh Komnas Perempuan menunjukkan jumlah kasus yang semakin menurun dimana pada tahun 2020 jumlah perempuan yang berstatus kawin di usia anak sebanyak 64.211 dan tahun 2021 59.709 sehingga antara tahun 2020 ke 2021 terjadi penurunan angka perkawinan usia anak sebesar 7,01%. Meskipun data menunjukkan penurunan namun dispensasi usia kawin, yang diperbolehkan oleh peraturan perundangan, justru mengalami kenaikan.
Dalam pembahasan isu-isu diatas 'Aisyiyah tentunya memiliki berbagai program untuk memberikan kontribusi dalam menyelesaikan problematika ketahanan keluarga, salah satunya dengan membentuk BIKKSA (Biro Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah) yang telah berdiri sejak 2005, yang ada di divisi Keluarga Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah.
Adapun kontribusi lain, sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Tanfidz Muktamar 'Aisyiyah ke-48 tentang Program Bidang Ketahanan Keluarga, diantaranya sosialisasi peningkatan kualitas pembinaan keluarga berpedoman pada Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah bagi pimpinan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dari tingkat pusat sampai ranting, masyarakat luas melalui berbagai saluran baik offline maupun online, mengembangkan model-model perlindungan, konsultasi keluarga, dan bantuan hukum bagi para perempuan dan anak-anak korban kekerasan dengan pendekatan spiritual, psikologi, sosial, ekonomi, dan hukum, melalui Biro Konsultasi Keluarga Sakinah (BIKKSA), Rumah Sakinah, Posbakum, dan sebagainya dan juga menguatkan ketahanan keluarga melalui program pembinaan Keluarga Sakinah dan Qaryah Thayyibah dalam praktik lapangan, kegiatan pengabdian masyarakat, penelitian, dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Perguruan Tinggi Muhamamdiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA)
(A. Pram)
