Konten dari Pengguna

Menyoroti Isu dan Permasalahan Kesejahteraan Sosial, Ini Hasil Kajian 'Aisyiyah

'Aisyiyah Tabligh dan Ketarjihan
Majelis Tabligh dan Ketarjihan dalam naungan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah bergerak di bidang dakwah, yang bersumber dari nilai-nilai islam progresif. Hadir sebagai wadah strategis untuk penyampaikan pesan yang bersifat mencerahkan dan meneguhkan.
14 Oktober 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari 'Aisyiyah Tabligh dan Ketarjihan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo 'Aisyiyah
zoom-in-whitePerbesar
Logo 'Aisyiyah
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan Tanfidz Muktamar 'Aisyiyah ke-48 ada beberapa isu dan permasalahan yang dikaji, salah satunya isu dan permasalahan terkait kesejahteraan sosial di Indonesia. 'Aisyiyah menyoroti masih banyak problematika yang terjadi di ranah kesejahteraan masyarakat. Adapun beberapa isu yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial antara lain perlindungan anak, pemenuhan hak-hak disabilitas, pemenuhan hak-hak lansia dan perlindungan sosial untuk kelompok miskin.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s), yang berkaitan dengan poin kesejahteraan sosial yaitu untuk membantu mewujudkan masyarakat tanpa kemiskinan, pendidikan berkualitas, dan kesetaraan gender. Target kelompok yang ingin dijangkau adalah kelompok rentan, meliputi: lansia, anak-anak, perempuan korban kekerasan, dan diffable.
Perlindungan sosial bagian dari kesejahteraan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam resiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik, ekonomi maupun sosial terutama yang dialami oleh mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan.
Meskipun perlindungan sosial terhadap kelompok rentan menjadi kewajiban negara, namun permasalahan ini juga menjadi keprihatinan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia, termasuk ‘Aisyiyah.
Kasus yang paling banyak disorot adalah kesejahteraan anak. Ada beberapa kajian 'Aisyiyah terkait hal ini, antara lain:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain permasalahan anak, adapun permasalahan kesejahteraan sosial yang lain yaitu masih terbatasnya pemenuhan hak-hak penyendang disabilitas. Susenas 2019, menyebut jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 9,7 persen dari jumlah penduduk, atau sekitar 26 juta orang dengan banyak ragam jenis dissabilitas. Data BPS menyebutkan bahwa 17 juta di antara disabilitas masuk usia produktif namun hanya 7,6 juta orang yang bekerja. Rendahnya pendidikan menjadi salah satu faktor dimana 29% bersekolah sampai SD dan 27 % tidak tamat SD.
Permasalahan yang lain yaitu terkait pemenuhan hak-hak lansia. Permensos nomor 5 tahun 2018 menaikkan batas usia lansia menjadi 65 tahun lebih sehingga definisi lansia adalah mereka yang telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun ke atas. Data tahun 2020 menunjukkan jumlah lansia di Indonesia mencapai 10,7% dari total penduduk dan akan terus ingkat hingga mencapai 19,9%. Tidak semua lansia memiliki jaminan sosial, dana pensiun, atau bahkan sumber pendanaan lainnya yang mampu membiayai kebutuhan mereka. Tidak banyak lansia yang mempersiapkan finansialnya secara matang untuk kehidupan di hari tua. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam satu struktur keluarga, orang tua (lansia) secara ekonomi harus bergantung pada anaknya atau yang lebih muda. Hal ini menjadikan penduduk usia produktif memiliki beban tanggungan yang banyak yaitu diri sendiri, keluarga inti, dan orang tua sehingga mereka menjadi bagian dari sandwich generation.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, permasalahan yang lain ada pada pelaksanaan bantuan sosial pemerintah sebagai jaminan sosial masih menghadapi berbagai permasalahan. Dalam mendukung pemenuhan kesejahteraan sosial, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan skema perlindungan social untuk kelompok miskin. Negara mengeluarkan kebijakan perlindungan sosial (social protection) yang bertujuan untuk melindungi mereka agar kondisinya tidak semakin memburuk. Wujud perlindungan social antara lain berupa jaminan sosial (baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial), jaring pengaman sosial (social safety nets), penyediaan lapangan pekerjaan, dan program-program pemberdayaan.
Pada tahun 2020, pemerintah mengucurkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN perlindungan sosial sebesar Rp 216,6 triliun. Namun dalam pelaksanaan bantuan sosial pemerintah sebagai jaminan sosial ini masih menghadapi banyak masalah seperti pendataan, salah kelompok sasaran, updating data penerima bantuan dan juga potongan yang dilakukan okmum-oknum tertentu dalam pelaksaaan bantuan sosial ini, artinya dalam implementasinya, program-program tersebut tidak selalu terlaksana sesuai regulasi yang ada dan tidak tepat sasaran. Agar program-program bidang kesejahteraan sosial tepat sasaran dan sesuai ketentuan, maka diperlukan monitoring masyarakat sipil, termasuk ‘Aisyiyah.
ADVERTISEMENT
Pemahaman nilai Al-Māʻūn sebagai landasan gerak dakwah ‘Aisyyah, oleh sebagian warga masih difahami secara sempit dan kaku. Fiqh Al-Māʻūn yang diinisiasi oleh Majelis Tarjih berusaha menafsirkan kembali makna yatim, dhuafa, dan 8 kelompok ashnaf penerima zakat sesuai perkembangan isu sosial kontemporer, seperti trafiking, anak jalanan, korban kekerasan, LGBT, buruh migran dan kelompok rentan lainnya. Fiqh Al-Māʻūn merupakan upaya Tajdid (pembaharuan) yang dilakukan oleh Muhammadiyah sebagai salah satu ciri Islam Wasathiyah melakukan pembaharuan dalam hal-hal muamalah, termasuk dalam hal ini masalah sosial pastinya termasuk dalam muamalah duniawiyah.
Mengutip dari Keputusan Tanfidz Muktamar 'Aisyiyah ke-48 terdapat beberapa program di bidang kesejahteraan sosial yang menjadi bentuk kontribusi 'Aisyiyah dalam mengatasi masalah-masalah tersebut, diantaranya mengadvokasi kebijakan sosial terkait isu-isu keluarga, lansia, anak, perempuan dan disabilitas dan meningkatkan aksesibiltas kelompok marginal terhadap kebijakan sosial yang diambil negara serta kebijakan masalah-masalah sosial khususnya bagi masyarakat yang termarjinalkan dan kaum dhuʻafa untuk mendapatkan rasa keadilan dari tingkat Desa sampai Pusat, meningkatkan akses difabel di semua sektor terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan ruang publik, meningkatkan pendampingan pemberdayaan masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan dalam berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi dengan menggunakan berbagai model dan pendekatan yang pelaksanaannya dilakukan dengan lintas majelis maupun lembaga dan juga meningkatkan sinergi program kerja-kerja sosial interfaith/antar iman dan antar kelompok muslim untuk penguatan umat dan solidaritas kemanusiaan. Dan itulah pembahasan tentang isu dan permasalahan kesejahteraan sosial di Indonesia serta hasil kajian 'Aisyiyah dalam Keputusan Tanfidz Muktamar 'Aisyiyah ke-48.
ADVERTISEMENT
(A. Pram)