Konten dari Pengguna

Problematika Kesehatan Dalam Keputusan Tanfidz Muktamar 'Aisyiyah ke-48

'Aisyiyah Tabligh dan Ketarjihan

'Aisyiyah Tabligh dan Ketarjihan

Majelis Tabligh dan Ketarjihan dalam naungan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah bergerak di bidang dakwah, yang bersumber dari nilai-nilai islam progresif. Hadir sebagai wadah strategis untuk penyampaikan pesan yang bersifat mencerahkan dan meneguhkan.

·waktu baca 11 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari 'Aisyiyah Tabligh dan Ketarjihan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kesehatan adalah kondisi sejahtera di mana badan, jiwa dan sosial setiap individu terjaga sehingga memungkinkan orang tersebut hidup secara produktif. Pemenuhan hak kesehatan menjadi hak setiap warga negara. Namun Indonesia masih dihadapkan pada berbagai problem kesehatan yang menjadi tantangan dalam menciptakan negara yang sehat, kuat, sejahtera untuk semua.

Logo 'Aisyiyah
zoom-in-whitePerbesar
Logo 'Aisyiyah

Kajian terkait isu dan permasalahan kesehatan menjadi salah satu pembahasan yang tertuang dalam Keputusan Tanfidz Muktamar 'Aisyiyah ke-48. Terdapat variasi permasalahan kesehatan berdasar pada usia, wilayah, status sosial dan gender.

Masalah-masalah kesehatan yang ada perlu disikapi secara serius baik oleh pemerintah, organisasi non pemerintah maupun masyarakat. Bentuk-bentuk pencegahan dan penanganan yang bisa dilakukan diantaranya, memperbanyak fasilitas kesehatan umum, khususnya di pedesaan, meningkatkan kualitas tenaga medis untuk memberikan layanan kesehatan dengan baik, menyelenggarakan penyuluhan kesehatan.

Penyuluhan dan pendidikan kesehatan sangat penting sebagai upaya pencegahan. Beberapa kegiatan yang bisa dilakukan untuk mencegah penyakit yaitu menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar, berolahraga secara rutin, dan makan secara sehat serta teratur.

Perlu kita ketahui bahwa saat ini Indonesia masih dihadapkan pada berbagai problem kesehatan antara lain:

  1. Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Indonesia masih tergolong tinggi dan mencatatkan jumlah kasus tertinggi di Asia Tenggara, dengan data yaitu angka kematian Ibu melahirkan (maternal) masih di angka 230 perseratus ribu kelahiran hidup dan angka kematian bayi 24 per seribu kelahiran hidup. Faktor penyebab AKI antara lain akses layanan kesehatan dasar dan sistem rujukan, komplikasi yang terjadi selama kehamilan, anemia, persalinan, nifas, riwayat yang diderita perempuan, jumlah anak, budaya dan mitos yang merugikan perempuan dalam menjalankan peran reproduksi maupun beban kerja perempuan yang berlebih. Pada kasus angka kematian bayi (AKB), rata-rata dialami oleh kelompok miskin. Kelompok miskin memiliki resiko kematian bayi 3 kali lipat dibandingkan dengan kelompok menengah ke atas dikarenakan malnutrisi. Beberapa faktor penyebab AKB antara lain usia ibu melahirkan, berat badan bayi saat lahir, jarak kelahiran anak, nutrisi ibu saat kehamilan, berat beban ibu selama masa kehamilan dan akses layanan kesehatan.

  2. Masalah kesehatan lain yang cukup memprihatinkan adalah tingginya angka stunting dan gizi buruk pada anak-anak. Data tahun 2021 menunjukkan sebanyak 24,4% anak balita tergolong stunting dan prevalensi anak kurus (wasting) sebesar 17 %. Anak-anak dengan kondisi ini memiliki risiko meninggal 11,6 kali lebih besar dibandingkan anak yang gizinya baik. Selain itu meski tetap bertahan hidup, mereka akan terus mengalami masalah perkembangan sepanjang hidup mereka. Penyebarannya paling banyak masih pulau Jawa yaitu provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Untuk provinsi di luar pula Jawa ada di provinsi Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Nusa Tenggara Timur. Beberapa faktor penyebab masalah gizi buruk di Indonesia, antara lain perkawinan anak, pola asuh keluarga, beban perempuan yang berlebihan, kurangnya asupan gizi pada balita, ketercukupan gizi melalui ASI, kelengkapan imunisasi, mito-mitos yang berkembang dalam masyarakat yang menghambat pemenuhan kualitas gizi balita, kurangnya monitoring kehamilan ibu dan pertumbuhan balita serta kurangnya pemahaman keluarga untuk memenuhi gizi anak sejak dalam kandungan.

  3. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menjadi salah satu tantangan di Indonesia dalam peningkatan kualitas kesehatan. Pada tahun 2018 proporsi rumah tangga di Indonesia yang melakukan PHBS baru menjangkau angka sebesar 39,1%(riseksdas, 2018). Hal ini menjadi masalah dalam upaya untuk peningkatan derajat kesehatan padahal PHBS sangat mendasar dalam upaya pencegahan tidak terjadinya penyakit,terutama untuk pencegahan penyakit menular melalui perilaku cuci tangan pakai sabun (CTPS), penggunaan jamban sehat, ketersediaan sanitasi, memberantas jentik nyamuk, juga untuk pencegahan penyakit tidak menular dengan konsumsi buah 30 dan sayur, malakukan aktifitas fisik, dan tidak merokok dalam rumah. Berperilaku hidup sehat dan bersih akan membawa orang dalam mengurangi risiko terhadap penyakit-penyakit yang bisa menginfeksi, dan akan membuat generasi kita ke depan menjadi SDM yang berkualitas. Faktor rendahnya PHBS dikarenakan kurangnya kesadaran warga masyarakat melakukan PHBS karena anggapan PHBS tidak penting, ketiadaan sarana prasarana untuk melakukan PHBS, kesalahpahaman terkait dengan perilaku PHBS dan kurang inovatifnya model-model edukasi untuk mendorong perubahan perilaku PHBS dan masih kurangnya sinergi multipihak dalam mendorong perubahan perilaku PBHS. Salah dampak dari rendahnya PHBS adalah munculnya penyakit tidak menular (PTM) yang merupakan penyakit katastropik dengan penyebab kematian tertinggi di Indonesia antara lain jantung coroner, kanker dan diabetes mellitus. Hal ini berdampak pada hilangnya waktu-waktu produktif tidak hanya bagi penderita tapi juga bagi para pendampingnya dan menyerap biaya terbesar dalam JKN. Masih tingginya prevalensi PTM di Indonesiar disebabkan gaya hidup yang tidak sehat. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan bahwa 95,5% masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi sayur dan buah. Kemudian 33,5% masyarakat kurang aktivitas fisik, 29,3% masyarakat usia produktif merokok setiap hari, 31% mengalami obesitas sentral serta 21,8% terjadi obesitas pada dewasa. Secara khusus terkait dengan penyakit tidak menular ini adalah kanker yang menyerang khusus perempuan yaitu kanker serviks dan kanker payudara. Kedua penyakit ini juga merenggut nyawa perempuan dalam jumlah yang cukup tinggi. Faktor penyebabnya adalah akses layanan untuk pemeriksaan, rata-rata perempuan datang ke layanan kesehatan jika sudah pada stadium lanjut. Edukasi mendorong perempuan untuk memeriksakan secara dini dan rutin masih kurang intensif termasuk pendampingan pada perempuan yang menderita kanker serviks dan kanker payudara melalui paliatif care.

  4. Berkaitan dengan penyakit menular, meskipun angka kematian akibat penyakit menular di Indonesia telah menunjukkan penurunan tajam namun beban penyakitnya masih cukup tinggi. Adapun empat penyakit menular yang perlu menjadi perhatian adalah tuberculosis (TBC), HIV/AIDS, Malaria dan demam berdarah. Indonesia menjadi negara tertinggi kedua untuk beban penyakit tuberkulosis (TB), tercatat pada tahun 2021, terdapat penderita sebanyak 385.295 orang. Untuk kasus TB ini Indonesia berada pada urutan ke 3 di dunia. Kasus TB banyak ditemukan di wilayah Jawa-Bali yaitu sebesar 8% dari total kasus nasional. Terdapat perbedaan gender untuk tingkat prevalensinya TBC yaitu laki-laki memiliki tingkat prevalensi dua kali lebih besar daripada perempuan terkait dengan perilaku merokok, sementara berdasarkan usia maka penduduk yang berusia 65 tahun ke atas memiliki prevalensi TB empat kali lipat dari mereka yang berusia 15-24 tahun. Kasus lain terkait dengan penyakit menular ini adalah HIV-AIDS. Indonesia mengalami peningkatan kasus infeksi baru dengan estimasi 543.100 di tahun 2020 penduduk hidup dengan HIV/AIDS (ODHA). Indonesia terus mengalami epidemi HIV yang terdiri dari beberapa sub epidemi pada berbagai populasi kunci. Adapun penyebab dari kasus HIV AIDS antara lain sering berganti pasangan, melakukan hubungan seksual yang beresiko, menggunakan jarum suntik narkoba secara bergantian dan penularan dari ibu hamil yang mengidap HIV/AIDS melalui plasenta janin. Penyakit menular lain yang masih menjadi isu penting di Indonesia adalah malaria. Pada tahun 2021, 68% dari 514 kabupaten/kota di Indonesia telah diklasifikasikan sebagai daerah bebas malaria. Beban malaria paling tinggi ada di lima provinsi di Indonesia Timur yaitu Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara. Provinsi-provinsi tersebut dihuni oleh 5% penduduk namun menyumbang 70% kasus malaria di Indonesia. Beberapa hambatan upaya pencegahan dan penurunan jumlah penyait malaria diantaranya adalah status sosial ekonomi yang rendah, kondisi perumahan yang kurang memadai dari standard kesehatan, karakteristik geografis daerah yang sulit dijangkau, wilayah berhutan, pertambangan dan area penebangan. Penyakit demam berdarah (DBD) masih menjadi ancaman kematian di Indonesia. Laporan Kemenkes RI Februari 2022 jumlah kasus DBD kumulatif tercatat sebanyak 68.614 kasus dengan jumlah kematian akibat DBD 664 kasus. Kasus ini menjangkat di 252 kabupaten kota dan 20 propinsi di Indonesia.

  5. Permasalahan gangguan kesehatan mental/jiwa, perlu mendapat perhatian. Lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi (Riskesdas, 2018). Masalah kesehatan jiwa di Indonesia berkaitan dengan masalah tingginya prevalensi orang dengan gangguan jiwa. Untuk saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk, artinya sekitar 20% populasi di Indonesia itu mempunyai potensi-potensi masalah gangguan jiwa. Apalagi dalam konteks pandemi Covid dan tekanan hidup yang semakin berat untuk beberapa kelompok masyarakat membuat angka gangguan jiwa di Indonesia semakin tinggi. Dengan prevalensi seperti itu namun akses layanan kesehatan gangguan jiwa masih jauh dari harapan dikarenakan belum semua propinsi memiliki layanan masalah gangguan jiwa. Demikian halnya dengan tenaga psikolog dan psikiater masih sangat terbatas di Indonesia. Problem yang lain masih kuatnya stigma dan diskriminasi terhadap problem gangguan jiwa, oleh karena itu edukasi kepada masyarakat menjadi sangat penting untuk tidak melakukan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa. Problem ini sangat penting dikarenakan depresi dan kecemasan sebagai bagian dari gangguan jiwa dapat menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar 1 trilyun USD setiap tahunnya akibat hilangnya produktivitas sumberdaya manusia.

  6. Meningkatnya jumlah usia lansia menjadi perhatian dalam masalah kesehatan. Pada tahun 2020-2024, penduduk Indonesia usia 65 tahun ke atas mengalami peningkatan dari 4,64% menjadi 4,68%. Penduduk lansia memiliki kerentanan masalah kesehatan yang disertai dengan penurunan kemampuan fisik dan penurunan tingkat kesejahteraan. Masalah kesehatan utama penduduk lansia adalah penyakit degeneratif, terutama penyakit Alzheimer. Penyakit-penyakit degeneratif ini menyebabkan tingkat ketergantungan yang beragam, mulai dari ketergantungan ringan sampai ke ketergantungan total. Penyakit stroke mengakibatkan ketergantungan berat atau total dibandingkan dengan penyakit jantung, diabetes milletus, reumatik atau cidera. Sementara itu, alzheimer menyebabkan penurunan fungsi kognitif secara progresif ditandai dengan menurunnya daya ingat, kemampuan berpikir, berkomunikasi dan belajar.

  7. Problem lain yang harus menjadi isu penting adalah akses layanan kesehatan untuk kelompok marginal dan kelompok disabilitas. Pemerintah memberikan akses layanan baik layanan informasi maupun layanan kesehatan pada kelompok-kelompok tersebut dengan bekerjasama baik masyarakat sipil, berbagai organisasi, CSR termasuk organisasi masyarakat sipil untuk mendorong pemenuhan hak kesehatan dasar bagi kelompok marginal.

  8. Berbagai problem kesehatan di Indonesia ini, jika dilihat dari sisi kebijakan memiliki payung hukum untuk memberikan pemenuhan kesehatan pada warga negaranya. Namun terjadi gap yang cukup tinggi antara berbagai kebijakan dengan implementasi di lapangan dikarenakan kurangnya komitmen, kurangnya sinergi antara pusat dengan daerah sampai di tingkat implementator, alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kurangnya sinergi multipihak. Beberapa payung kebijakan tersebut antara lain UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, SPM nomor 4 tahun 2019 tentang Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi , Arah dan kebijakan RPJMN 3. Pada transformasi layanan primer terdapat tiga kegiatan prioritas. Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif. Kedua, pemenuhan sarana, prasarana, obat, dan alat kesehatan. Ketiga, penguatan tata kelola manajemen, pelayanan esensial, dan rujukan. Perluasan deteksi dini di layanan primer pada stunting dan wasting serta kematian ibu turut menjadi prioritas kesehatan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Tujuan 2 SDGs yaitu Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan, Tujuan SDGs 3, Kehidupan Sehat dan Sejahtera yaitu Menjamin Kehidupan yang Sehat dan Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Penduduk Semua Usia , Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Strategi Percepatan Penurunan Stunting yang memuat 5 pilar strategi penurunan stunting.

  9. Hal yang lain adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission yang disingkat OSS, adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pemilik dan pengelola rumah sakit melalui system elektronik yang terintegrasi. Sementara PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan mengatur tentang klasifikasi Rumah Sakit, Kewajiban Rumah Sakit, Akreditasi Rumah Sakit, Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Rumah Sakit. PP ini mewajibkan semua Rumah sakit harus memenuhi standar pelayanan, SDM dan sarana prasarana. Tantangan ini berdampak pada peningkatan kebutuhan dan permintaan akan pelayanan kesehatan di berbagai tingkat (primer, sekunder dan tersier) yang pada akhirnya juga meningkatkan kebutuhan SDM kesehatan yang lebih kompleks baik dalam jumlah, jenis maupun kompetensinya. Kebijakan lain terkait dengan tantangan pengelolaan AUKESA adalah PMK Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan PMK 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Klinik ‘Aisyiyah harus mengikuti peraturan tersebut dengan pemenuhan: legalitas klinik diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mendaftar di online single submission (OSS) dan sertifikat standar. Untuk mendapatkan sertifikat standar dengan melampirkan Surat Izin Operasioanl Penyelenggaraan (SIOP) yang berlaku dan self assesment. Sumber Daya Manusia (SDM) harus mengikuti jenis pelayanan klinik dan mempunyai standar kompetensi sesuai peraturan. Sarana fisik, ruangan dan alat kesehatan harus sesuai aturan yang berlaku. Prasarana harus sesuai aturan yang berlaku termasuk pengelolaan limbah B3 dan Limbah Cair.

Dalam hal ini, mengacu pada Keputusan Tanfidz Muktamar 'Aisyiyah ke-48, tindakan yang diambil oleh 'Aisyiyah adalah mengintensifkan Gerakan ‘Aisyiyah Sehat (GRASS) dan Rumah Gizi berbasis al-Mā’ūn melalui peningkatan kualitas kader dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat mengenai ANC (Ante Natal Care), 3T dan 4T, gizi, pencegahan stunting, penanggulangan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM), kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, Keluarga Berencana, pembinaan dan pembiasaan PHBS serta pendampingan kesehatan lansia.

Adapun pada program bidang kesehatan beberapa upaya yang dilakukan 'Aisyiyah antara lain, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit menular (TBC, HIV/AIDS, malaria dan DBD), meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana pada keluarga dan masyarakat, dan juga meningkatkan mutu dan manajemen Amal Usaha Kesehatan ‘Aisyiyah (Rumah sakit, Klinik, Apotek dan lainnya).

(A. Pram)