Teknologi Melindungi Data Pribadi

Ajar Edi
Director of Corporate Affairs, Microsoft Indonesia
Konten dari Pengguna
21 Maret 2023 6:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ajar Edi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi teknologi. Foto: NicoElNino/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi teknologi. Foto: NicoElNino/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada akhir tahun lalu. UU PDP mengatur jenis data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, transfer data pribadi lintas negara, larangan penggunaan data pribadi, dan sanksi bagi pelanggar.
ADVERTISEMENT
UU ini berlaku bagi perusahaan atau organisasi yang menangani data pribadi konsumen, baik dalam status sebagai pengendali data dan/atau prosesor data.
Bagi kalangan bisnis, langkah ini adalah terobosan dalam penguatan perlindungan, keamanan, dan kedaulatan data, di mana akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif. Selain itu, hal ini selaras dengan semangat KTT G20 Bali, di mana para anggotanya bersepakat pentingnya memajukan transformasi digital melalui berbagai cara.
Mulai dari mendorong aliran data yang bebas, hingga merangkul seluruh pihak dalam mengatasi tantangan dunia virtual melalui teknologi komputasi awan (cloud computing).
Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
UU ini memberikan kepastian peran bagi entitas bisnis dalam menyimpan, mengelola, dan memproses data pribadi konsumen. Tentu saja, ada hal penting terutama menegakkan standar keamanan. Sebab, kelalaian dalam pemrosesan data pribadi dapat dikenai sanksi, baik secara administratif, denda, serta pidana.
ADVERTISEMENT
Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak konsumen atas data pribadinya. Di sisi lain, konsumen percaya dan yakin bahwa hak mereka atas penyimpanan dan penggunaan data mereka dilindungi di bawah payung hukum yang komprehensif.
Dari sudut pandang industri dan institusi, beleid ini memberi pedoman dalam menghadirkan kualitas perlindungan yang lebih baik kepada konsumen di Indonesia.
Hal kunci penting, aturan ini mewajibkan operator dan pemrosesan data mengadopsi strategi tata kelola data terbaik. Tujuannya, memantau dan melindungi, bahkan mendesak perusahaan untuk mengerahkan petugas khusus dalam menangani perlindungan data. Harapannya, subjek data akan mendapatkan perlindungan maksimal.
Ilustrasi teknologi cloud computing atau komputasi awan. Foto: Shutter Stock
Contoh lain yang fundamental adalah diizinkannya transfer data pribadi lintas batas negara. Tentu saja, selama dipastikan data tersebut diproses dengan cara terbaik, seaman mungkin, atau dengan seizin pemiliknya. Keputusan ini memberikan pendekatan yang lebih efektif dan tangguh dalam melindungi data pribadi dan cyberspace negara kita.
ADVERTISEMENT
Transfer lintas batas mengharuskan kita mengakselerasi adopsi penggunaan cloud hyperscale: komputasi awan. Teknologi andal yang dibangun di atas jaringan distribusi pusat data di seluruh dunia, yang skala penggunaannya dapat disesuaikan dengan mudah, sesuai kebutuhan yang terus berubah. Dalam konteks ini, aliran data lintas batas jadi tulang punggung dalam mencapai tujuan ini.
Sejak lama, teknologi komputasi awan telah dianggap sebagai salah satu langkah paling andal dan aman untuk melawan serangan siber. Sebab, teknologi ini dipersenjatai dengan kecerdasan buatan yang mampu menganalisis, mendeteksi, serta memberikan informasi intelijen atas serangan siber. Dengan demikian, antisipasi yang diberikan akan lebih efektif dan menjadikannya sangat cocok sebagai solusi perlindungan dan tata kelola data.
Ilustrasi Microsoft. Foto: rafapress/Shutterstock
Guna mengilustrasikan bagaimana UU PDP akan membantu pelaku bisnis mendukung semangat perlindungan data pribadi lebih lanjut, mari kita ambil contoh dari Microsoft. Sebagai perusahaan global yang telah beroperasi puluhan tahun, Microsoft selalu bersikap transparan dalam mengontrol, menyimpan, mengamankan, dan mempertahankan data pribadi konsumen mereka. Yang pasti, semua konsumen memiliki kendali penuh atas data mereka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, konsumen akan dimintai persetujuan sebelum pemrosesan data, dan dapat dipastikan bahwa data mereka memiliki enkripsi berlapis agar terlindungi dari berbagai ancaman. Tidak hanya transparansi, layanan cloud hyperscale Microsoft juga menjanjikan jaringan dan jangkauan global.
Microsoft berkomitmen memperkuat upaya perlindungan data pribadi konsumen dengan mengoptimalkan infrastruktur dan teknologi komputasi awan yang tangguh dari belahan dunia manapun guna memberdayakan Indonesia.
Mengingat banyaknya manfaat bagi subjek, operator, dan prosesor data, UU PDP tentunya merupakan langkah positif menuju perlindungan data secara keseluruhan. Pemangku kepentingan seperti pelaku bisnis berharap dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam membahas turunan aturan dan harmonisasi peraturan di sektor keuangan dan perbankan, pemerintahan, kesehatan, dan lainnya agar selaras dengan semangat transfer data lintas batas.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, kolaborasi itu jadi fondasi dalam memastikan praktik terbaik pengolahan data secara global, pertahanan digital Indonesia, serta kebijakan digital yang inklusif untuk mendukung kekuatan ekonomi digital Indonesia.