Konten dari Pengguna

Demokrasi dan HAM dalam Kasus Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Ajeng Dyah Kumalasari
Mahasiswa di Universitas Kristen Satya Wacana di Fakultas Teknologi Informasi
1 Juni 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ajeng Dyah Kumalasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
IIustrasi tentang kebebasan (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/)
zoom-in-whitePerbesar
IIustrasi tentang kebebasan (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di tengah keberagaman budaya, agama, dan suku di Indonesia, demokrasi dan HAM memainkan peran penting dalam memperkuat tatanan sosial dan politik negara. Namun, seperti halnya negara-negara lain, Indonesia juga menghadapi tantangan dalam menjamin kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Salah satu kasus yang menggambarkan dinamika ini adalah kasus kebebasan berekspresi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2022, seorang blogger yang bernama Ahmad dihukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam blognya, Ahmad telah mengkritik kebijakan pemerintah secara terbuka dan mengungkapkan pendapatnya tentang isu-isu politik yang terjadi di Indonesia. Namun, beberapa konten blognya dianggap menghina dan memfitnah pihak-pihak tertentu. Pemerintah menganggap bahwa tindakan Ahmad menimbulkan ketegangan sosial dan merusak nama baik individu maupun institusi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan yang kompleks tentang batasan kebebasan berekspresi dalam demokrasi. Meskipun demokrasi memungkinkan warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah, pemenuhan HAM juga harus menjadi perhatian utama. Sebagai parameter dalam konteks ini, dewasa ini organisasi-organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Amnesty International telah mengeluarkan panduan dan standar untuk mengukur kebebasan berekspresi dan melindungi HAM.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban dan stabilitas negara. Mengingat negara Indonesia memiliki latar belakang sosio-politik yang kompleks, sikap hati-hati perlu diterapkan dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Perdebatan terkait batasan kebebasan berekspresi yang diatur oleh UU ITE menjadi sorotan publik.
Sebagai langkah menuju solusi yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM, penting bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa regulasi yang ada memberikan ruang bagi dialog terbuka dan adil, sambil memberikan perlindungan bagi individu dan institusi yang terdampak. Reformasi hukum dan penyempurnaan ketentuan hukum yang menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan masyarakat perlu menjadi fokus.
Selanjutnya, pendekatan inklusif dan dialog antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat perlu ditingkatkan. Pemerintah harus memberikan peluang kepada individu atau kelompok yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pengaduan melalui sarana-sarana yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Artikel ini tidak bermaksud mengomentari kelayakan atau hasil kasus yang disebutkan, tetapi lebih bertujuan untuk mendorong refleksi mengenai pentingnya menjaga keseimbangan yang tepat antara kebebasan berekspresi dan perlindungan HAM dalam konteks demokrasi. Melalui itu, diharapkan kasus-kasus serupa dapat memunculkan dialog terbuka dan konstruktif untuk mencapai kesepakatan yang setuju semua pihak.