Konten dari Pengguna

Di Antara Perayaan dan Realita Kelam Hari Anak

AJENG PRATIWI

AJENG PRATIWI

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari AJENG PRATIWI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/id/photos/senyum-anak-laki-laki-anak-daun-6242237/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/senyum-anak-laki-laki-anak-daun-6242237/

Anak adalah titipan berharga merupakan investasi utama bagi masa depan bangsa, serta harapan yang terukir dalam doa dan cita-cita orang tua. Mereka adalah generasi penerus yang akan melanjutkan kehidupan di dunia ini. Secara alami, setiap anak dilahirkan dengan potensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Masa kanak-kanak, yang menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berlangsung dari usia 0 hingga 8 tahun, merupakan masa perkembangan yang sangat penting. Pada masa ini, dasar-dasar kehidupan dibentuk, yang akan mempengaruhi kemajuan mereka di tahap perkembangan selanjutnya. Harapan besar akan potensi anak dapat terwujud jika mereka mendapatkan hak-haknya, seperti kasih sayang, dukungan untuk mengembangkan potensi, perlindungan, kenyamanan dan keamanan dalam lingkungan tempat mereka tumbuh dan berkembang. Perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah isu yang penting bagi setiap generasi dan setiap negara. Di Indonesia, kenyataan yang memprihatinkan menjadi pengingat akan betapa pentingnya isu ini. (Dr. Hj. Epon Nur'aeni L., 2022)

Setiap tanggal 23 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Momentum ini semestinya menjadi ungkapan sukacita dan proyeksi harapan akan masa depan yang gemilang, sekaligus perenungan mendalam terhadap upaya perlindungan hak-hak setiap anak di seluruh Tanah Air. Di berbagai penjuru negeri, perayaan biasanya dimeriahkan dengan balon-balon berwarna-warni, alunan lagu riang yang membangkitkan semangat, serta berbagai slogan yang menyerukan pentingnya investasi pada generasi penerus bangsa. Akan tetapi, dibalik kemeriahan dan optimisme yang tampak, tersembunyi sebuah kenyataan pahit yang seringkali luput dari perhatian khalayak ramai yaitu angka kekerasan terhadap anak justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, bahkan cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Kondisi ini menjadi fenomena yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari seluruh elemen bangsa. (Rozi, 2024)

Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), dari Januari hingga pertengahan Maret 2025, tercatat 4.821 kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini memperlihatkan dalam waktu kurang dari tiga bulan, ribuan anak Indonesia telah mengalami berbagai bentuk kekerasan baik fisik, seksual, psikis, maupun penelantaran. Lalu menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan lonjakan kasus kekerasan di sekolah, dari 91 kasus pada tahun 2020 menjadi 573 kasus pada 2024. Angka-angka ini bukan hanya statistik saja tetapi setiap kasus adalah kisah pilu tentang mimpi-mimpi yang hancur dan masa depan yang direnggut secara kejam. (Prihatin, 2025), (Zuhriyah, 2024)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mempertegas betapa seriusnya persoalan ini. Sepanjang tahun 2024, 67% aduan yang diterima KPAI terkait dengan pemenuhan hak anak, terutama di lingkungan keluarga. Ironis, karena keluarga seharusnya menjadi benteng pertama perlindungan anak. Sisanya, 33% aduan berkaitan dengan perlindungan khusus, dengan kasus kejahatan seksual (12,9%) dan kekerasan fisik/psikis (11,7%) mendominasi laporan. Peta sebaran korban menunjukkan konsentrasi tertinggi di Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Wilayah-wilayah ini dikenal padat penduduk dan memiliki berbagai tantangan sosial yang kompleks. (KPAI R.N, 2025)

Di balik data statistik diatas, tersembunyi kisah nyata yang memilukan. Ada anak-anak yang mengalami kekerasan fisik dan verbal dari orang tua mereka sendiri hanya karena persoalan kecil. Ada remaja yang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya, seseorang yang seharusnya menjadi pelindung. Ada siswa yang setiap hari mengalami perundungan di sekolah hingga kehilangan kepercayaan diri dan menarik diri dari pergaulan sosial. Bahkan, di era digital ini, kekerasan siber dari teman sebaya semakin marak, meninggalkan luka batin yang mungkin tak terlihat namun membekas sangat dalam.

Lalu, bagaimana upaya negara dalam menghadapi realita ini?

Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 diterbitkan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan di satuan pendidikan. KUHP pun memuat sejumlah pasal untuk menghukum pelaku kekerasan, mulai dari penganiayaan (Pasal 351), pengeroyokan (Pasal 170), pengancaman (Pasal 335), pencemaran nama baik (Pasal 310), fitnah (Pasal 311), hingga pelecehan seksual (Pasal 281). Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 juga mempertegas perlindungan hukum terhadap anak. (Tempo, 2024)

Sayangnya, peraturan tanpa implementasi yang kuat hanyalah simbol tanpa makna. Peningkatan kasus kekerasan, terutama di lingkungan pendidikan, menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum sepenuhnya mampu menekan angka kejadian. Kurangnya sosialisasi yang efektif, pengawasan yang lemah, terbatasnya akses layanan pelaporan yang ramah anak, serta budaya menyalahkan korban menjadi kendala nyata. Kita perlu menyadari bahwa kekerasan terhadap anak adalah masalah sistemik. Hal ini berakar pada berbagai persoalan, mulai dari ketimpangan sosial, rendahnya pemahaman tentang pengasuhan positif, hingga kurangnya keberanian kolektif masyarakat untuk melawan kekerasan. Dalam banyak kasus, korban justru terpaksa diam karena tekanan sosial atau stigma, sementara pelaku sering kali tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

Menghadapi kenyataan kelam ini, kita tidak boleh lagi berpuas diri dengan perayaan tahunan semata. Momentum Hari Anak Nasional harus menjadi awal perubahan nyata. Beberapa langkah strategis mendesak untuk diambil: Pertama, memperkuat implementasi regulasi yang ada. Ini berarti tidak hanya menyosialisasikan aturan, tetapi juga menegakkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan, tanpa pandang bulu. Pengawasan berbasis komunitas perlu diperluas, melibatkan sekolah, keluarga, serta perangkat RT/RW dalam sistem pelaporan dan pencegahan. Kedua, memperluas akses layanan pelaporan yang ramah anak. aplikasi pengaduan berbasis teknologi, serta pusat pelayanan terpadu di tingkat kabupaten/kota harus dikembangkan dan dioptimalkan. Anak-anak harus tahu ke mana mereka dapat melapor dan merasa aman saat melakukannya. Ketiga, membangun pendidikan hak anak sejak dini. Kurikulum pendidikan perlu mengintegrasikan nilai-nilai anti-kekerasan, penghargaan terhadap hak individu, serta pelatihan keterampilan sosial-emosional. Guru dan orang tua perlu mendapatkan pelatihan rutin tentang cara mengenali, mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Keempat, memperkuat ketahanan keluarga. Program pemberdayaan ekonomi keluarga, pendampingan psikososial, serta kampanye nasional tentang pola asuh positif harus diperluas ke seluruh negeri. Banyak kasus kekerasan terjadi akibat tekanan ekonomi dan ketidakmampuan emosional orang tua dalam mengelola stres. Kelima, mendorong keberanian sosial untuk melaporkan dan mengintervensi kekerasan. Masyarakat harus berhenti menjadi penonton pasif. Budaya "tidak mau ikut campur" harus diubah menjadi budaya "peduli dan bertindak".

Perubahan tidak dapat terjadi secara instan. Namun, langkah-langkah kecil yang dilakukan secara konsisten jauh lebih bermakna daripada janji-janji besar tanpa tindakan nyata. Setiap upaya pencegahan yang kita lakukan hari ini berpotensi menyelamatkan masa depan seorang anak. Setiap dukungan yang kita berikan kepada korban adalah investasi untuk menciptakan generasi yang lebih kuat, lebih sehat dan lebih berdaya. Masa depan bangsa ini berada di tangan anak-anak kita. Jika mereka tumbuh dalam ketakutan, trauma dan luka batin, bagaimana mereka dapat membangun negeri ini dengan optimisme dan kekuatan? Sebaliknya, jika mereka dibesarkan dalam lingkungan yang penuh kasih sayang, penghargaan, dan perlindungan, Indonesia akan menuai generasi pemimpin yang hebat di masa yang akan datang.

Hari Anak Nasional tidak boleh lagi sekedar rutinitas tahunan yang kehilangan makna. Sebaliknya, hari ini harus menjadi seruan lantang yang menggemakan bahwa setiap anak berhak atas masa kecil yang aman, bahagia dan bermartabat. Bahwa kita, sebagai bangsa, berkomitmen bukan hanya melalui kata-kata, melainkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan impian tersebut. Hari ini, bukan esok. Mari kita mulai dari diri sendiri, dari keluarga kita, dari lingkungan terdekat kita. Sebab, setiap anak Indonesia berhak untuk tumbuh tanpa rasa takut, tanpa luka, dan tanpa kehilangan hak-haknya yang paling mendasar.

Daftar Pustaka

Dr. Hj. Epon Nur'aeni L., M. (2022). Aku Masih Ada . CV Jejak (Jejak Publisher).

KPAI R.N. (2025, Februari 12). Data Perlindungan Anak 2024. Retrieved from https://bankdata.kpai.go.id: https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-perlindungan-anak-2024

Prihatin, R. A. (2025, Maret). OPTIMALISASI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. Retrieved from https://berkas.dpr.go.id: https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---II-PUSLIT-Maret-2025-2490.pdf

Rozi, F. (2024, Juli 18). Logo, Tema dan Sejarah Hari Anak Nasional 2024. Retrieved from https://umj.ac.id: https://umj.ac.id/just_info/logo-tema-dan-sejarah-hari-anak-nasional-2024/#:~:text=Berdasarkan%20Keputusan%20Presiden%20No.%2044,tersebut%20pada%2023%20Juli%201979.

Tempo. (2024, Februari 22). Hukuman Bagi pelaku Bullying Berdasarkan KUHP dan UU Perlindungan Anak. Retrieved from https://www.tempo.co: https://www.tempo.co/hukum/hukuman-bagi-pelaku-bullying-berdasarkan-kuhp-dan-uu-perlindungan-anak-84511?utm_source=chatgpt.com

Zuhriyah, U. (2024, Desember 30). Data Kasus Bullying Terbaru 2024. Apakah Meningkat? Retrieved from https://tirto.id: https://tirto.id/data-kasus-bullying-terbaru-2024-apakah-meningkat-g621#google_vignette