Konten dari Pengguna

Lonjakan Kasus Kekerasan Digital di Indonesia: Anak dan Remaja Jadi Korban Utama

AJENG PRATIWI
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
7 November 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari AJENG PRATIWI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kekerasan Digital Pada Anak (sumber:https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kekerasan Digital Pada Anak (sumber:https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, media digital kini menjadi sarana penting dalam kehidupan sehari-hari, mempermudah berbagai aktivitas manusia. Namun, perkembangan ini juga membawa dampak negatif yang serius, salah satunya adalah kekerasan digital yang semakin mengkhawatirkan. Kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya di dunia maya tidak hanya menargetkan perempuan, tetapi juga mengancam kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari SAFEnet Indonesia, jumlah kasus KBGO di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2024. Pada triwulan I 2024, tercatat 480 kasus, meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 118 kasus. Dari data tersebut, korban terbanyak adalah anak-anak dan remaja berusia 18-25 tahun dengan 272 kasus atau sekitar 57%, diikuti oleh anak-anak di bawah 18 tahun dengan 123 kasus atau 26%. Peningkatan ini menunjukkan betapa rentannya kelompok ini terhadap kekerasan di dunia maya.
Kekerasan digital dapat berupa berbagai bentuk, mulai dari ujaran kebencian, penghinaan, pelecehan seksual, hingga pencemaran nama baik. Hal ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang risiko di dunia maya seperti cyberbullying dan paparan konten negatif. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan digital sering kali mengalami dampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental mereka, yang dapat mengganggu perkembangan psikologis mereka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, fenomena ini juga memperlihatkan pentingnya literasi digital di kalangan anak-anak dan remaja. Minimnya pemahaman tentang risiko penggunaan media digital dan kurangnya pengawasan dari orang tua menjadi faktor utama yang membuat anak-anak rentan menjadi sasaran kekerasan di dunia maya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menanamkan literasi digital sejak dini, untuk mengajarkan anak-anak dan remaja cara menjaga privasi dan keamanan mereka di internet.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga diharapkan untuk mengambil langkah serius dalam menangani fenomena ini. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), perlindungan hukum terhadap korban kekerasan digital sangat penting, terutama untuk anak-anak. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi di media digital harus mendapatkan perlindungan khusus, termasuk pemulihan sosial dan rehabilitasi fisik maupun mental.
ADVERTISEMENT
Pentingnya regulasi dan penyuluhan tentang literasi digital di kalangan anak-anak, orang tua, dan masyarakat luas juga tidak bisa diabaikan. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan digital melalui forensik digital dan investigasi siber sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. Pemerintah dan masyarakat diharapkan untuk bekerja sama dalam menciptakan ruang digital yang bebas dari kekerasan dan dapat memberikan ruang aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak dan remaja.
Dengan mengedukasi generasi muda tentang pentingnya kesadaran siber dan menerapkan langkah-langkah perlindungan, diharapkan kekerasan digital dapat ditekan dan tercipta lingkungan digital yang lebih aman, kreatif, dan bermanfaat bagi semua.
Sumber:
Chazizah Gusnita, S. (n.d.). Kekerasan Simbol Berita Kriminal di Media Massa. 71-82.
ADVERTISEMENT
Diovita Hernika Pramadhani, R. I. (2023). Regulasi Komunikasi Digital: Menciptakan Ruang Aman bagi Generasi Z dalam Berkreasi di Ruang Digital. Jurnal Masyarakat Siber, 34-41.
Gandeng Sejumlah Pihak, Kemen PPPA Dorong Aksi Bersama Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan di Ranah Daring. (2024, July 12). Retrieved from kemenpppa.go.id: https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTMxMQ==
Kayus Kayowuan LewoLeba, M. Y. (2023). Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online dan Perlindungan Hukumnya . UNES LAW REVIEW, 7082-7096.
Nurhayani Saragih, S. L. (2024). MEMPERKUAT LITERASI DIGITAL UNTUK MENANGGULANGI KEKERASAN BERBASIS GENDER DI RANAH VIRTUAL. Community Development Journal, 6347-6353.