Konten dari Pengguna

1 Juli Sampai Dengan 31 Agustus 2018 Bebas BBNKB 2 dan Denda PKB Untuk Untuk Jawa Barat

16 Juni 2018 21:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aji Jhony tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
1 Juli Sampai Dengan 31 Agustus 2018 Bebas BBNKB 2 dan Denda PKB Untuk Untuk Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
KBRN, Cirebon : Kabar gembira bagi Masyarakat pengguna kenderaan Wilayah Jawa Barat, baik Roda 2 maupun Roda 4 terhitung mulai tanggal 1Juli sampai dengan 31 Agustus 2018 yakni Tim Pembina Samsat Jawa Barat akan memberlakukan Program Pembebasan BBN 2 dan Pembebasan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) secara gratis, program ini bisa di manfaatkan oleh masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk melunasi Tunggakan PKB yang telat di bayar serta bebas biaya balik Nama dan Denda PKB. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Barat melalui Kasi STNK Kompol Erwin Syah,S.ik, kepada RRI pada Sabtu (16/06/2018) mengatakan rapat koordinasi dilakukan beberapa waktu yang lalu dalam rangka melakukan sosialisai Program pembebasan denda Pokok BBNKB ke 2 dan Denda PKB dengan Jajaran Kasat Lantas Se Jawa Barat yang di Wakilkan oleh Kanit Regident masing-masing Smsat dan Kepala Cabang Bapenda Jabar Jajaran (Kacab) Samsat masing - masing wilayah di Gedung Bapenda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung," Ini kita sudah melaksanakan Launcing untuk program pembebasan itu yang di Lakukan oleh bapak Gubernur Jawa Barat yang di laksanakan di Halaman Bapenda Jabar, kemudian juga saat ini kita memasuki tahap Sosialisasi ke jajaran Para Kanit Regident termasuk juga pada Kacab yang hadir untuk melakukan sosialisasi secara masif baik lewat media cetak, media Elektronik dan lainnya, kemudian memanfaatkan semua lini pelayanan kita untuk di pasang dpanduk, banner, Baliho termasuk memanfaatkan petugas-petugas pemandu yang sekiranya Masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang hadir di tempat-tempat pelayanan itu mereka mengetahui tentang apa maksud Program kita, “ Ujar Kompol Erwin Syah Lebih Lanjut Kompol Erwin Syah menuturkan secara teknis kepada mereka bila mana memasuki pada tatanan Pelaksanaan yang akan di laksanakan selama 2 Bulan mulai dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2018 dalam rangka HUT Bhayangkara yang ke 72 tahun yang diperingati pada tanggal 1Juli.
ADVERTISEMENT
Kompol Erwin Syah juga menyampaikan ke seluruh jajaran agar tatanan pelaksanaan semuanya harus siap, " Masih ada waktu untuk mempersiapkan secara menyeluruh, jangan sampai program ini di laksanakan semantara masih ada hal-hal yang perlu kita persiapkan, yang perlu di persiapkan itu pertama berkaitan dengan material harus kita pastikan kalau meterial itu tercukupi, kemudian yang kedua kita harus mempersiapkan personil karena pasti animo masyarakat tentu sangat luar biasa untuk memanfaatkan program ini ketika sosialisasi di laksanakan secara maksimal sehingga personil harus siap kemudian yang ke tiga sarana dan pasarana juga harus siap sehingga nanti tahap pelaksanaan ada Evaluasi-Evaluasi yang akan di lakukan berkaitan dengan program ini, “ Ucap Kompol Erwin Syah
ADVERTISEMENT
Lebih jauh tandas Kompol Erwin Syah, pihaknya berharap masyarakat se Jawa Barat betul-betul bisa memfaatkan program ini karena hal itu penting untuk tertib admistrasi regident ranmor, kemudian kesadaran serta kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor demi memenuhi kewajiban membayar pajak, juga dalam rangka memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Provinsi Jawa Barat. " Nah untuk Kenderaan Roda 2 maupun Roda 4 yang sampai saat ini belum melaksanakan BBNKB ke 2 dan takut di denda PKB nya yang sudah melewati 5 Tahun ke atas, nanti akan di hitung Pokok nya saja yang di bayarkan, jika lebih dari 6 atau 7 tahun ke atas bahkan sampai tak terhitung, nanti yang di bayarkan hanya 5 Tahun saja,” Tutur Kompol Erwin Syah. (azi.s/rricrb)
ADVERTISEMENT