Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Ditpolair Polda Jabar Tangkap Penyelundup Bayi Lobster Senilai 3 M Lebih
7 Mei 2018 21:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Aji Jhony tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
![Ditpolair Polda Jabar Tangkap Penyelundup Bayi Lobster Senilai 3 M Lebih](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1525702883/1525702873038_did4j_xupn2h.jpg)
KBRN, Cirebon : Tercatat 3 orang ditangkap di Sukabumi Jawa Barat terkait penjualan ilegal benur/baby lobster. Ketiganya adalah WA (38 tahun, AM (35 tahun), dan B (29 tahun) ditangkap saat hendak menjual baby lobster ke pengepul yang lebih besar, di Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut terungkap dalam sesi ekpose kasus di Polres Cirebon pada Senin (07/05/2018). Ekspose tersebut dilakukan saat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto melakukan kunjungan kerja Dalam rangka Deklarasi Pilkada Damai dan Anti Hoax. " Sebelumnya tim lidik telah melalukan pemantauan terhadap ketiganya yang berprofesi sebagai nelayan, mereka diketahui melakukan penangkapan baby lobster di Pelabuhan Perikanan Palabuhanratu. tim sejak lama telah menyelidiki membuntuti dan mengintai pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumah tempat penampungan dan pengemasan baby lobster di Sukabumi." Ujar Kapolda Jabar Irjen Pol.Agung Budi Maryoto di dampingi Dirpolair Polda Jabar Kombes A. Widi Handoko
Di rumah Pelaku tandas Irjen Pol Agung tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan box sterofoam berisi baby lobster, satu baskom babyobster, dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster siap kirim. Box sterofoam berisi ribuan benur jenis Pasir (PS) dan Mutiara (MT) ini akan dijual ke pengepul domestik dan luar negeri. “13.200 benur jenis Pasir dan 78 benur jenis mutiara yang rencananya dijual ke Singapura dan Vietnam. Di sana benur ini dibesarkan kembali lalu dijual ke Indonesia dengan harga yang lebih tinggi,” Ucap Kapolda.
ADVERTISEMENT
Diketahui harga jual baby lobster jenis Pasir Rp 250 ribu/ekor sementara jenis Mutiara Rp 300 ribu /ekor. Total nilai kerugian akibat penjualan ilegal ini mencapai Rp 3.323.400.000. “Barang bukti akan dikembalikan melalui Balai Karantina Ikan dan akan dilepaskan kembali demi menyelamatkan habitat serta ekosistemnya,” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung oksigen,baskom,satu unit portable Baterey merk Boss,satu buku nota kontan,Akuarium dan lainya.
Para tersangka dijerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1),pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU Ri ni 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda 1,5 milyar. (AZI.S/RRICRB)
ADVERTISEMENT