Dunia Geospasial di Genggaman Tangan Kita: Data, Informasi, dan Teknologi

Aji Putra Perdana
Seorang Geograf(er) yang mengamati lingkungan sekitar dari sudut pandang geografi. Pemerhati Peta dan Toponim. Saat ini bekerja di Badan Informasi Geospasial.
Konten dari Pengguna
4 Juni 2021 12:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aji Putra Perdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin tidak banyak dari kita yang mengetahui apa itu Geospasial, baik data, informasi, maupun teknologinya. Meskipun ketiganya kini dapat diakses dan digunakan dengan mudah melalui genggaman tangan kita sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Pertama, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah "Geospasial"?
Istilah "Geospasial" digunakan secara resmi di Indonesia saat diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Keberadaan UU tersebut menjadi dasar transformasi lembaga pemerintah yang menangani pemetaan di Indonesia, dari nama sebelumnya Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) menjadi BIG (Badan Informasi Geospasial).
Konon penggunaan istilah Geospasial ini mulai ramai pada 1990an, namun belum ada referensi yang pasti kapan kata Geospasial tersebut digunakan (https://gis.stackexchange.com/questions/58422/when-did-the-word-geospatial-first-come-into-usage).
Berikutnya, kita ulas secara sederhana apa itu: data, informasi, dan teknologi geospasial dan kenapa bisa ada di genggaman kita?
Data geospasial telah kita lihat sehari-hari saat mengakses peta daring seperti Google Maps yang dapat menampilkan data geospasial dasarnya seperti citra satelit/ foto udara (yang merupakan bentuk data raster). Informasi geospasial atau mudahnya dikenal dengan Peta yang umumnya menampilkan data vektor berupa informasi jaringan jalan, sungai, bangunan, dan sebagainya dilengkapi dengan toponim (nama unsur geografisnya).
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja teknologi geospasial yang ada di sekitar kita?
Semenjak gawai pintar ber-GPS dan peta daring seperti Google Maps mudah diakses oleh pengguna gawai pintar, maka dunia geospasial memang sudah ada di genggaman kita. Bahkan kini layanan transportasi daring, gaya hidup, hingga data journalism.
Literasi geospasial pun semakin meningkat di kalangan masyarakat awam. Contoh sederhananya, dulu istilah GPS [Global Positioning System] termasuk istilah yang terbatas diketahui oleh akademisi dan praktisi terkait survei dan pemetaan. Sekarang, masyarakat awam telah mengenal istilah GPS, terutama perolehan foto yang diambil dengan gawai pintar ber-GPS dilengkapi dengan informasi geotagging lokasinya. Kemudian, bagaimana gawai pintar ber-GPS ini telah dimanfaatkan untuk pesan makanan, ojek daring, hingga memastikan pesanan atau kiriman diterima langsung di lokasi yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
Ternyata, teknologi geospasial yang mampu menyajikan data dan informasi geospasial pun dimanfaatkan di tengah pandemi COVID-19 oleh berbagai negara. Pertanyaan saya di awal mula penggunaan dashboard peta untuk memberikan gambaran sebaran kasus COVID-19, mengenai perlukan peta sebaran kasusnya se-Indonesia? (https://news.detik.com/kolom/d-4941037/perlukah-peta-sebaran-kasus-corona-se-indonesia). Kini telah terjawab dengan adanya Peta Sebaran COVID-19 (https://covid19.go.id/peta-sebaran) serta sejumlah Pemerintah Daerah yang juga menyusun peta sebaran dengan mengoptimalkan teknologi geospasial berupa dashboard peta. Penggunaan dashboard peta ini yang berupa peta interaktif memuat informasi kasus COVID-19 lengkap ini diawali oleh Johns Hopkins Center for Systems Science and Engineering (https://coronavirus.jhu.edu/map.html).
Tangkapan Layar Dashboard Peta untuk Visualisasi Data Sebaran Kasus COVID-19 pada situs https://coronavirus.jhu.edu/map.html
Istilah "a picture is worth a thousand words" benar-benar dapat dilihat pada teknologi penyajian peta dalam bentuk dashdboard tersebut. Tampilan utama menunjukkan sebaran titik kasus tiap negara dengan ukuran dot (titik) menggambarkan kumulatif kasus terkonfirmasi. Di tampilan kiri, menunjukkan jumlah kasus dan angka kematian, sedangkan di tampilan kanan menunjukkan grafik harian kasus, angka kematian, dan total vaksinasi. Platform dashboard peta interaktif tersebut dibagikan template-nya, sehingga dapat dengan mudah diadopsi oleh tiap negara hingga pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Selain teknologi dashboard tersebut, seorang kawan saya yang bergelut di bidang jasa layanan transportasi daring mengatakan bahwa "Peta sangat membantu masyarakat beradaptasi di tengah pandemi COVID-19". Dalam presentasinya saat kami berdiskusi terkait potensi pemanfaatan Informasi Geospasial, kawan saya yang memimpin divisi peta pada jasa layanan transportasi daring (https://kumparan.com/kumparantech/kisah-ariek-pernah-jadi-mitra-pengemudi-kini-pimpin-divisi-peta-grab-indonesia-1vWBEzeyDhd/full), menekankan poin penting dalam presentasinya bahwa "teknologi geospasial menjadi tulang punggung layanannya."
Teknologi geospasial apa saja yang dimanfaatkan oleh jasa layanan tersebut?
Informasi geospasial yang memuat nama tempat atau Point of Interest (POI), teknologi GPS sebagai penanda lokasi, kemudian dilengkapi basemaps (peta dasar) sebagai latar gambar yang menunjukkan keberadaan dan menjadi kunci titik temu antara mitra pengemudi, mitra merchant, dan pelanggan. Lebih tegasnya, kawan saya menyampaikan bahwa teknologi geospasial membantu mereka untuk navigasi, akurasi, dan user experience.
ADVERTISEMENT
Teknologi kecerdasan buatan juga mulai dilirik oleh penyedia jasa layanan tersebut, terutama untuk pemutakhiran dan peningkatan kualitas peta yang digunakannya. Selain teknologi, ternyata urun daya dari mitra pengemudi dalam pengumpulan informasi POI di lapangan juga menjadi salah satu langkah yang dilakukannya.
Pertanyaannya, apakah Pemerintah Indonesia punya peta dasar yang dapat digunakan? Mengingat bahwa masyarakat lebih familiar atau kenal dengan GoogleMaps.
Jika melihat kembali ke atas, bahwa istilah Geospasial pertama kali secara resmi digunakan dalam peraturan perundangan di Indonesia adalah UU Informasi Geospasial, maka BIG adalah lembaga yang diamanahkan untuk penyediaan peta dasar se-Indonesia.
Nah, ternyata UU Informasi Geospasial juga termasuk UU yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020. Artinya, Pemerintah Indonesia menyadari bahwa Peta atau Informasi Geospasial ini merupakan aspek dasar dalam perencanaan pembangunan serta pondasi dasar dalam kehidupan sehari-hari di era teknologi industri 4.o.
ADVERTISEMENT
Untuk menyaingi GoogleMaps, maka di Cina terdapat Peta Baidu sebagai bentuk kemandirian geospasial yang diusung oleh mereka. Bahkan, Pemerintah Cina mewajibkan penggunaan Baidu sebagai basemaps (peta dasar) mereka sejak tahun 2016.
Tangkapan Layar Peta Baidu https://map.baidu.com/
Sebuah website membandingkan teknologi geospasial GoogleMaps dan Baidu Maps (https://www.similartech.com/compare/baidu-maps-vs-google-maps). Secara gambaran geografisnya, maka Baidu memang unggul penggunaannya di Cina karena diwajibkan.
Sebaran Geografis penggunaan utama GoogleMaps vs Baidu Maps https://www.similartech.com/compare/baidu-maps-vs-google-maps
Lalu, bagaimana dengan kemandirian geospasial di Indonesia?
Saat ini, BIG telah memiliki portal geospasial nasional dengan alamat di https://tanahair.indonesia.go.id/ bahkan BIG juga mempunyai aplikasi PetaKita (https://petakita.big.go.id/) dimana masyarakat dapat berkontribusi memberikan informasi geospasial di sekitar mereka. Aplikasi tersebut bisa diunduh juga di PlayStore.
Tangkapan Layar Geoportal Indonesia
"Kita akan bekerja secara serius untuk percepatan pengadaan peta dasar yang menjadi suatu keharusan. Kami juga mendukung peraturan pemerintah terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Badan Informasi Geospasial sangat berkompeten dan berperan dalam kesuksesan pelaksanaan PP tersebut," ujar Kepala BIG Aris Marfai usai dilantik (https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/lantik-kepala-badan-informasi-geospasial-menteri-suharso-tekankan-peran-big-untuk-tajamkan-kebijakan-pembangunan/).
ADVERTISEMENT
Bagaimana kabarnya kini? Pasca lahirnya peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Geospasial Dasar, tentunya BIG sedang bekerja cukup keras mempersiapkan Peraturan BIG sebagai bagian dari pelaksanaan kedua regulasi tersebut. Hingga, terus berkoordinasi termasuk salah satunya diskusi yang saya lakukan dengan kawan saya yang memimpin divisi peta di jasa layanan transportasi daring.
Salah satu transformasi dalam regulasi tersebut terkait penyelenggaran Informasi Geospasial di Indonesia adalah masyarakat dapat berkontribusi melalui pemetaan partisipatif maupun urun daya. Artinya, dunia geospasial yang kini ada di genggaman kita dapat dioptimalkan untuk membangun kemandirian geospasial bangsa secara gotong-royong. Nah, berdasarkan telisik dari kanal YouTube Badan Informasi Geospasial yang menayangkan talkshow Kepala BIG dan Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik ternyata tanggal 14 Juli 2021 nanti akan ada Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial (https://youtu.be/KWGxSKpGFoI). Dalam video tersebut juga, kita dapat melihat seberapa luas cakrawala pemanfaatan informasi geospasial.
ADVERTISEMENT
Semoga kemandirian geospasial di Indonesia terwujud segera. Merdeka! Satu Peta Satu Data Satu Nusantara.