news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mengenal Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Indonesia

Aji Putra Perdana
Seorang Geograf(er) yang mengamati lingkungan sekitar dari sudut pandang geografi. Pemerhati Peta dan Toponim. Saat ini bekerja di Badan Informasi Geospasial.
Konten dari Pengguna
8 Juni 2021 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aji Putra Perdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Rupabumi muncul di pemberitaan berbagai media, termasuk adanya media massa yang menanyakan akankah ada Badan baru sebagai penyelenggara nama rupabumi. Sejumlah media lain mengutip mengenai dibolehkannya pemberian nama pulau, gunung, gedung menggunakan bahasa asing. Penggunaan Bahasa Asing tersebut disimpulkan dari 1 (satu) dari 10 (sepuluh) Prinsip Nama Rupabumi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
ADVERTISEMENT
Apa itu nama rupabumi?
Nama rupabumi adalah nama yang diberikan terhadap unsur rupabumi. Unsur rupabumi ada yang alami (seperti pulau, gunung, sungai) dan buatan (seperti gedung, jalan). Nama rupabumi ini adalah istilah lain dari toponim atau nama geografi, bahkan ada juga yang mengatakannya sebagai nama tempat.
Toponim dalam sebuah Peta Atlas (sumber: Image by Hands off my tags! Michael Gaida from Pixabay)
Toponim artinya nama tempat di muka bumi ("topos" adalah "tempat" dan "nym" adalah "nama"). Sedangkan toponimi itu sendiri memiliki dua pengertian yakni (a) ilmu yang mempunyai obyek studi tentang toponim pada umumnya dan tentang nama geografis khususnya, dan (b) totalitas dari toponim dalam suatu wilayah.
Mengapa perlu diselenggarakan pembakuan nama rupabumi?
Untuk adanya satu acuan yang baku dalam berkomunikasi, maka kita memerlukan adanya nama baku yang resmi disepakati dan telah ditelaah oleh lembaga yang berwenang. Pembakuan yang dilakukan di tingkat nasional ini akan menjadi bagian yang disampaikan di tingkat Internasional dalam pertemuan Kelompok Pakar PBB tentang Nama Geografi.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam upaya pembakuan nama rupabumi, maka tiap negara anggota PBB direkomendasikan membentuk lembaga yang berwenang untuk mengelola kegiatan tersebut. Kemudian, diminta untuk membentuk pedoman, prinsip, dan kebijakan terkait penamaan rupabumi.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB telah lama mengikuti kegiatan dan rekomendasi dari Kelompok Pakar PBB tentang Nama Geografi. Nah, muncullah sekarang pada tahun 2021 upaya penguatan kegiatan pembakuan melalui adanya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Tangkapan Layar halaman pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 (sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/150431/PP%20Nomor%202%20Tahun%202021.pdf)
Lalu, benarkah Pemerintah akan membentuk Badan baru yang bernama Badan Rupabumi?
PP Nomor 2 Tahun 2021 secara jelas menyebutkan bahwa Badan yang dimaksud adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial (Pasal 1, butir 9).
ADVERTISEMENT
"Badan itu sudah ada, yaitu Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama BAKOSURTANAL dan sudah berdiri sejak 1969.", ujar Ade Komara Mulyana (Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG) melalui akun media sosialnya (Instagram dan Facebook).
Kantor Badan Informasi Geospasial (Kredit Foto: Facebook Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia)
Lembaga yang berwenang terkait penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia dimulai pada tahun 2006 yaitu Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006. Keanggotaan Tim Nasional ini terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga terkait Nama Rupabumi. Ketuanya adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan Kepala Bakosurtanal/BIG (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional telah bertransformasi menjadi Badan Informasi Geospasial). Untuk efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, maka pada tahun 2016 Tim Nasional ini dibubarkan berdasarkan PERPRES No. 116 Tahun 2016. Tugas dan fungsinya dilimpahkan kepada BIG sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi informasi geospasial. BIG inilah Badan yang dimaksud dalam PP Nomor 2 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan berikutnya, apakah penamaan unsur rupabumi seperti pulau, laut, gunung, gedung, jalan, dan unsur rupabumi lainnya diperbolehkan menggunakan bahasa asing?
PP ini mengatur secara umum tata cara pemberian dan perubahan nama rupabumi yang berpegang pada 10 prinsip penamaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Prinsip pertama adalah “menggunakan bahasa Indonesia”, dilanjut prinsip kedua “dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan”, dan seterusnya. Prinsip kedua inilah yang menarik pemberitaan di media massa dan menjadi pilihan judul berita.
Prinsip Nama Rupabumi terkait kebahasaan secara umum dirumuskan dari Pasal 36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bahwa pemberian nama rupabumi atau nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Tentunya diutamakan menggunakan bahasa Indonesia sebagai norma utama pemberian nama geografi atau nama rupabumi untuk unsur rupabumi yang belum bernama.
Papan Nama Jalan di Kabuapten Natuna difoto saat survei lapangan toponimi (Dokumen Pribadi)
Menanggapi hal tersebut, Ade menyampaikan bahwa "Memang penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing diperbolehkan apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Jadi penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing ini merupakan pengecualian, bukan merupakan norma umum, tetapi ada syaratnya. Syaratnya apa? Ya nama itu harus memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan/atau keagamaan. Contohnya? Ada beberapa objek di muka bumi Indonesia yang sudah bernama asing dari dulu karena memiliki nilai sejarah. Misalnya, Benteng Marlborough yang merupakan benteng peninggalan Inggris di Bengkulu dan Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta yang berkaitan erat dengan lahirnya Kasultanan Yogyakarta."
Ade Komara Mulyana saat Pertemuan Daring Kelompok Pakar PBB terkait Nama Geografi (sumber: tangkapan layar dari situs web UN Web TV)
Menurut Kelompok Pakar PBB terkait Nama Geografi dalam rekomendasinya meminta tiap negara membentuk National Geographical Names Authority (NGNA) untuk mengoordinasi penyelenggaraan nama rupabumi. Maka, BIG inilah NGNA di Indonesia sesuai dengan amanat dari PP 2 Tahun 2021. Kemudian, Kelompok Pakar PBB tersebut juga menyatakan bahwa nama rupabumi atau nama geografi merupakan bagian dari warisan budaya takbenda. Oleh karena itu, nama rupabumi atau nama geografi yang memiliki nilai-nilai budaya, sejarah, adat istiadat, dan/atau keagamaan perlu dilestarikan.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan nama rupabumi untuk menyediakan nama rupabumi yang telah dibakukan dikemas dalam Gazeter Republik Indonesia adalah salah satu cara melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Lalu apakah manfaat dari nama rupabumi yang telah dibakukan? Pertanyaan menarik untuk dikupas di lain kesempatan.
Mari bersama bersatu padu, merawat NKRI melalui Nama Rupabumi. Satu Peta, Satu Nama Rupabumi Baku, Satu Data, Satu Nusantara.