Pelaksanaan PP 2 Tahun 2021: Telaah Nama Kampung hingga Jalan di Sulawesi Utara

Aji Putra Perdana
Seorang Geograf(er) yang mengamati lingkungan sekitar dari sudut pandang geografi. Pemerhati Peta dan Toponim. Saat ini bekerja di Badan Informasi Geospasial.
Konten dari Pengguna
8 Juni 2021 15:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aji Putra Perdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masih ingatkah kasus Indonesia kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan? Konon katanya, kasus pulau tersebutlah yang menjadi pemantik kesadaran bangsa Indonesia untuk memiliki lembaga otoritas yang membakukan nama pulau, beserta unsur rupabumi bernama lainnya di wilayah kedaulatan NKRI.
ADVERTISEMENT
Dibutuhkan dokumentasi yang baik mengenai keberadaan unsur rupabumi di Indonesia, mulai dari identifikasi unsur hingga pembakuan penamaan unsurnya. Selain tentunya, hal ini menjadi bagian dari pelestarian budaya dan bahasa yang ada di Indonesia. Pembakuan nama rupabumi Indonesia akan dapat memperkuat bangsa Indonesia sekaligus melestarikan kekayaan warisan budaya takbenda toponimi di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2021. Badan Informasi Geospasial (BIG) mendapatkan amanah koordinator penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia atau dikenal sebagai National Geographical Names Authority (NGNA).
Apabila mencermati Resolusi Kelompok Pakar Nama Geografis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merekomendasikan agar tiap negara anggota PBB membentuk lembaga otoritas penamaan unsur geografis untuk mengatur penyelenggaraan pembakuan nama di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
“Pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan,” bunyi pertimbangan PP ini.
Nama geografis atau toponim atau dikenal pula dengan nama rupabumi merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi.

Lalu apa saja unsur rupabumi yang diberi nama?

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut, secara umum unsur rupabumi terdiri atas unsur alami dan unsur buatan. Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.
Sedangkan, unsur buatan mencakup wilayah administrasi pemerintahan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan); objek yang dibangun (gedung, bangunan, jalan, dan sebagainya); kawasan khusus (kawasan yang diatur dalam peraturan perundangan); dan tempat berpenduduk (kawasan perkotaan, permukiman, wilayah adat, dan perkampungan).
Pengumpulan Nama Rupabumi: memastikan daftar nama jalan yang akan disurvei di Kabupaten Natuna (Dokumen Pribadi)
PP tersebut juga berisi pengaturan mengenai tahapan penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di Indonesia, dari mulai pengumpulan, penelaahan, hingga penyusunan nama rupabumi baku ke dalam Gazeter Republik Indonesia. Berdasarkan amanah PP tersebut, keseluruhan tahapan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR).
Tangkapan Layar aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) berbasis web (sumber: https://sinar.big.go.id/)
Penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di Indonesia tidak dilaksanakan sendirian oleh BIG. Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya beserta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota hingga Provinsi juga menjalankan amanat PP tersebut sebagai penyelenggara pembakuan nama rupabumi sesuai dengan kewenangannya dengan berkoordinasi ke BIG. Oleh karena, BIG perlu mengenalkan PP tersebut sekaligus mengajak Pemerintah Daerah untuk mulai memahami bagaimana prosedur pengumpulan hingga penelaahan nama rupabumi.
ADVERTISEMENT
Menurut saya langkah yang ditempuh oleh BIG dengan inisiatif jemput bola dalam sosialisasi PP dan penelaahan nama rupabumi adalah langkah awal yang tepat melaksanakan amanah PP 2 Tahun 2021. Sejak hari senin (07/06) hingga hari kamis, BIG bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara sedang menelaah unsur rupabumi bernama.
Memanfaatkan data nama rupabumi yang telah dikumpulkan oleh surveyor BIG dalam kegiatan pemetaan dasar dan berbagai sumber data lainnya. Saya melihat antusiasme yang cukup tinggi dari peserta penelaahan, meskipun sebagian dari mereka belum memiliki bekal yang memadai terkait toponimi, terutama kaidah spasial. Namun, hal tersebut ternyata dapat dipahami begitu peserta langsung melakukan pengecekan data nama rupabumi pada aplikasi SINAR berbasis web.
Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif, BIG menyampaikan sosialisasi PP 2 Tahun 2021 (Kredit Foto: Dokumen Pribadi)
Penelaahan nama rupabumi mencakup kegiatan pengecekan unsur rupabumi berdasarkan kaidah spasial (letak dan posisi unsur rupabumi) dan melengkapi informasi atribut nama rupabumi, termasuk di dalamnya arti nama dan sejarah nama (jika memungkinkan dan mengetahui informasi tersebut). Selain itu, peserta penelaahan juga melakukan rekaman suara pengucapan nama rupabumi untuk kemudian didengarkan oleh Balai Bahasa agar dapat dituliskan dalam alfabet fonetis.
ADVERTISEMENT
Langkah perdana penelaahan nama rupabumi pasca ditetapkannya PP 2 tersebut perlu terus dilanjutkan ke sejumlah 33 Provinsi lainnya di Indonesia. BIG memerlukan koordinasi yang kuat dengan Kementerian/Lembaga untuk nama rupabumi yang berada di kewenangan pusat dan sinergi kolaboratif bersama Pemerintah Daerah untuk nama rupabumi hingga tingkat desa.
Nama rupabumi bagi negara kepulauan seperti Indonesia merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Saatnya gotong-royong dan berkolaborasi merawat negeri melalui nama rupabumi baku.