Persiapan Pembinaan kepada Penyelenggara Informasi Geospasial Tematik

Aji Putra Perdana
Seorang Geograf(er) yang mengamati lingkungan sekitar dari sudut pandang geografi. Pemerhati Peta dan Toponim. Saat ini bekerja di Badan Informasi Geospasial.
Konten dari Pengguna
11 Juli 2021 7:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aji Putra Perdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari Rabu (08/07) saya berkesempatan hadir dalam kegiatan Workshop Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) berbasis Android untuk bekal pembinaan Informasi Geospasial (IG) dari Badan Informasi Geospasial (BIG) kepada Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Izinkan saya menyajikan informasi berita ini sebagai bagian dari kegiatan ASN Menulis dan berbagi berita terkini. Terutama isu terkait Peta dan perkembangan penyelenggaraan Informasi Geospasial di Indonesia, yang saya lalui sebagai ASN di Badan Informasi Geospasial.
BIG sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, selain sebagai penyelenggara IG Dasar maka BIG pun berperan sebagai pembina IG.
Pasal 118 ayat 1 dan 2 PP 45 Tahun 2021 tersebut mengamanahkan kepada BIG untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggara IG Tematik dan pengguna IG. Bentuk pembinaannya dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 119 dan 120.
ADVERTISEMENT
Workshop yang diadakan di internal BIG adalah salah satu upaya persiapan untuk membina penyelenggara IGT terutama pemerintah daerah yang akan melakukan penyusunan peta dasar untuk rencana tata ruang wilayah. Saya membuka presentasi pada workshop tersebut dengan 2 pertanyaan awal sebagai pemantik ke materi paparan dan diskusi.
Hasil isian oleh peserta workshop terkait pertanyaan tentang toponimi menggunakan Mentimeter. Dokumen Pribadi (Foto: Aji Putra Perdana)
Oleh karena itu, Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR) terutama tentang mekanisme pengumpulan perlu dikenalkan. Hal ini berkaitan erat dengan nama rupabumi sebagai bagian dari unsur peta dasar. Nama rupabumi ini perlu dikumpulkan, untuk kemudian ditelaah, sehingga dapat disajikan sebagai bagian dari unsur peta dasar.
Pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan nama rupabumi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Kegiatan pengumpulan nama rupabumi ini dapat dilakukan oleh siapa pun, baik pemerintah maupun pihak lain, tentunya termasuk masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung PNR tersebut, BIG diamanahkan oleh PP 2 Tahun 2021 untuk mengembangkan SINAR sebagai wadah utama kegiatan pelaksanaan PNR di Indonesia. Saat ini SINAR yang dikembangkan tersedia dalam bentuk aplikasi berbasis ndroid dan web.
Pertanyaan ke-2 berkaitan dengan SINAR, hasil isian peserta menggunakan Mentimeter. Dokumen Pribadi (Foto: Aji Putra Perdana)
Secara praktis keberadaan teknologi berbasis lokasi dan GPS pada perangkat gawai, serta perkembangan teknologi web semakin menunjang pengembangan SINAR. Sehingga, SINAR dapat menjadi aplikasi yang mempermudah proses pengumpulan data di lapangan.
SINAR berbasis android ini dapat digunakan untuk pengumpulan nama rupabumi yang mencakup pendataan unsur rupabumi bernama dan pemberian nama untuk unsur rupabumi yang belum bernama. Sedangkan, SINAR berbasis web merupakan paket lengkap yang membantu pengumpulan, penelaahan hingga publikasi nama rupabumi baku dalam wadah Gazeter Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengantar mengenai alur PNR hingga penggunaan SINAR tersebut merupakan materi dasar yang ke depan dapat menjadi bagian dari pembinaan bagi penyelenggara IGT. Hal ini berkaitan dengan pentingnya kesamaan persepsi dan langkah kerja dalam mengumpulkan nama rupabumi untuk peta dasar.
Kemudian, jika mencermati unsur rupabumi yang terdapat dalam peta rencana tata ruang dan kebutuhan informasi unsur rupabumi pada peta dasar skala menengah (1:25.000 dan 1:50.000) yang dapat digunakan sebagai acuan penyusunan peta tematik tersebut, maka unsur rupabumi bernama baik yang digambarkan atau memiliki geometri titik, garis, dan area (poligon) tetap perlu dikumpulkan.
ilustrasi gambaran lingkungan terbangun yang perlu didata nama rupabuminya. Foto oleh Tom Fisk dari Pexels
Misalnya, sebaran nama rupabumi untuk obyek pernigaaan yang dalam akuisisinya dapat berupa titik. Kemudian, informasi nama rupabumi tersebut akan digunakan untuk identifikasi jenis unsur bangunan atau kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari eksisting penggunaan lahan tersebutlah, kemudian seorang perencana dapat menentukan rencana pola ruang. Bahkan, tentunya akan lebih membantu jika dalam peta dasar tersebut juga terdapat batasan samar untuk suatu kawasan.
Contohnya, penarikan batas kawasan permukiman, kawasan perniagaan maupun perdagangan, kawasan industri, hingga berbagai bentuk kawasan yang memang penarikan garisnya cukuplah samar. Kecuali, terdapat sumber data lain yang memiliki sajian batasan kawasan tersebut dalam bentuk data spasial.
Kemudian, aspek teknis yang penting adalah bagaimana menunjukkan atau memberikan kejelasan hubungan antara apa yang tersaji pada peta dasar dengan bagaimana analisisnya untuk keperluan peta tematik. Terlebih, jika penutup/penggunaan lahan yang ada pada peta dasar memiliki nomenklatur yang berbeda dengan penutup/penggunaan lahan yang ada pada peta tematik
ADVERTISEMENT
Peta hubungan antara keduanya sangatlah diperlukan, contohnya penggunaan lahan rumah hunian yang muncul pada peta dasar ternyata nanti akan dianalisis sebagai kawasan permukiman pada penyusuna peta pola ruang.
Penyamaan persepsi antar unit teknis di internal BIG inilah yang perlu disatukan terlebih dahulu, sehingga dapat menyusun sebuah modul bimbingan yang tepat bagi penyelenggara IG Tematik maupun bagi pengguna IG.
Satu hal yang menarik dan menantang dalam menjalankan amanah sebagai pembina adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) di BIG yang senantiasa sedia memberikan penjelasan, arahan, nasihat, dan bimbingan teknis tentunya. Akan tetapi, butuh SDM yang bukan sekedar terampil secara teknis, tapi siap menjadi edukator, motivator, dan mentor dalam penyelenggaraan IG di Indonesia.
ilustrasi membimbing secara daring. Foto oleh Anna Shvets dari Pexels
BIG perlu mulai belajar dan mengenali kembali kebutuhan Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah, termasuk kini saatnya membuka diri dengan membuka kontribusi dari Pihak Lain. Bahasan ini merupakan satu dari sekian amanah penyelenggaraan IG yang perlu dikoordinasikan.
ADVERTISEMENT
Nah, berdasarkan informasi dan telisik dari berita Menuju Rakornas IG Tahun 2021. Agenda kegiatan pada hari Kamis, 5 Agustus 2021 nanti semoga dapat menjadi kunci awal bagi BIG mengejawantahkan dan menyampaikan amanah PP 45 Tahun 2021 dan PP 2 Tahun 2021.
Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) IG tersebut rencananya akan diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring). Tema yang dianggap selaras dengan semangat pemulihan perekonomian di tengah situasi pandemi COVID-19, yaitu “Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan”
Satu Peta Satu Data Satu Nusantara untuk Indonesia tercinta agar bangkit perekonomian dan bersama hadapi pandemi COVID-19.