Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Kapan Ibu Kota Negara Pindah Ke IKN?
7 November 2024 22:40 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Karmaji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kapan ibu kota negara pindah ke Ibu Kota Nusantara? Pertanyaan tetap mengemuka di ruang publik. Menimbulkan beragam respon dan perbincangan di masyarakat. Diskusi, argumentasi, persepsi dan bahkan spekulasi terkait IKN sebagai ibu kota negara yang baru sangatlah lumrah terjadi di tengah-tengah masyarakat yang melek informasi. Isu seputar IKN beserta dinamika yang menyertainya memang mengundang perhatian publik secara masif. Perpindahan ibu kota negara ini akan membawa konsekuensi besar bagi bangsa Indonesia, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, maupun tata kelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Jawaban atas pertanyaan publik tersebut sebenarnya mudah saja. Ibu kota negara akan resmi pindah dari Jakarta ke IKN pada tanggal ditetapkannya sebuah Keputusan Presiden. Bukan sembarang keputusan presiden, melainkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Tanggal ditetapkannya keputusan presiden tersebut menjadi sebuah tanggal yang fenomenal dan bersejarah bagi bangsa ini. Beruntunglah bagi presiden yang menandatanganinya. Tercatat abadi dalam sejarah bangsa Indonesia. Sejarah tentang perpindahan ibu kota negara Indonesia. Tonggak sejarah transformasi peradaban bangsa Indonesia yang besar ini.
Pertanyaan publik masih berlanjut. Kapan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara tersebut ditandatangani? Hasil penelusuran di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) pada berbagai instansi pemerintah hingga tanggal 3 November 2024 pukul 23:59 WIB tidak ditemukan adanya keputusan presiden tersebut. Barangkali, keputusan presiden yang ditunggu-tunggu oleh publik tersebut memang belum ditetapkan oleh presiden. Belum diundangkan oleh pemerintah untuk diketahui publik. Konsekuensinya, ibu kota negara Indonesia masih tetap Jakarta, IKN belum menjadi ibu kota negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah ditetapkan. Peraturan pelaksanaan atas undang-undang tersebut juga telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga telah diundangkan. Tetapi, mengapa presiden belum juga menetapkan keputusan presiden yang menetapkan IKN sebagai ibu kota negara? Publik kali ini harus tetap menunggu perkembangan lebih lanjut. Barangkali pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk memutuskan penetapan keputusan presiden yang menjadi landasan hukum bagi IKN sebagai ibu kota negara. Satu keputusan presiden strategis yang tersisa untuk ditetapkan dan dinyatakan berlaku.
Argumentasi dan analisis berikut ini barangkali akan memberikan pencerahan tentang kapan waktu paling cepat atau paling ideal bagi pemerintah untuk menetapkan perpindahan ibu kota negara ke IKN. Pertimbangan konstitusional dan tantangan teknis barangkali menjadi alasan tentang kapan penetapan IKN sebagai ibu kota negara dilaksanakan oleh pemerintah. Ikuti pembahasan tersebut hingga bagian akhir tulisan ini.
ADVERTISEMENT
Penetapan Ibu Kota Negara Diatur Konstitusi?
Penetapan ibu kota negara wajib mengikuti ketentuan konstitusi negara. Terdapat 2 pasal dalam konstitusi yang berisi ketentuan mengenai ibu kota negara. Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.” Sementara itu, Pasal 23G ayat (1) menyatakan “Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.”
Konstitusi memang tidak secara tegas mengatur teknis pemindahan atau penetapan ibu kota negara. Namun, konstitusi jelas memberikan isyarat yang tegas bahwa ibu kota negara merupakan tempat penyelenggaraan sidang MPR, dan sekaligus tempat kedudukan BPK dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Konsekuensinya, suatu wilayah yang tidak tersedia sarana dan prasarana bagi MPR dan BPK untuk melaksanakan tugas kenegaraannya, tidak boleh ditetapkan sebagai ibu kota negara. Inkonstitusional apabila ketentuan dalam UUD 1945 tersebut tidak dipatuhi.
ADVERTISEMENT
Penetapan IKN menjadi ibu kota negara tidak boleh melanggar konstitusi. Pemerintah wajib berhati-hati dan cermat sebelum memutuskan pemindahan ibu kota. Pemerintah harus memastikan ketersediaan dan fungsionalitas sarana dan prasarana bagi MPR, termasuk DPR dan DPD, serta BPK di IKN sebelum akhirnya menetapkan IKN sebagai ibu kota negara. Penetapan IKN yang tidak memenuhi syarat ketersediaan sarana dan prasarana yang diamanatkan oleh UUD 1945 sudah pasti merupakan tindakan inkonstitusional. Tindakan inkonstitusional tidak boleh dilakukan oleh presiden.
Kapan Waktu Ideal Untuk Menetapkan IKN Sebagai Ibu Kota Negara?
Berdasarkan penelusuran lapangan hari ini, sarana dan prasarana untuk sidang MPR dan operasional BPK belum sepenuhnya tersedia di IKN. Pembangunan infrastruktur masih berlangsung. Kebutuhan infrastruktur lembaga negara dan instansi pemerintah yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pemerintahan belum semuanya terpenuhi di IKN. Pembangunan IKN ini memerlukan sumber daya dan sumber dana yang sangat besar. Pemerintah jelas dihadapkan pada beberapa kendala pembiayaan pembangunan. Konsekuensinya, pemerintah perlu mengupayakan prioritasi dan pentahapan dalam membangun infrastrukur di IKN. Perlu waktu yang relatif lama untuk menuntaskannya. Transisi pembangunan infrastruktur dan pemindahan ibu kota mutlak diperlukan.
ADVERTISEMENT
Tantangan teknis pembangunan infrastruktur sesungguhnya memunculkan dilema konstitusional dan operasional. Penetapan IKN sebagai ibu kota negara terlalu dini sebelum semua sarana dan prasarana siap dan fungsional dapat menimbulkan masalah hukum dan kendala penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Sebaliknya, penundaan penetapan status IKN juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan investor yang diharapkan akan berkontribusi dalam pembangunan IKN. Perlu bijak dalam menyikapi dilema tersebut.
Mengacu kajian konstitusional dan teknis, waktu ideal untuk menetapkan IKN menjadi ibu kota negara bergantung pada ketersediaan dan fungsionalitas infrastruktur di IKN. Pertama, infrastruktur konstitusional berupa perkantoran dan akomodasi MPR, DPR, DPD, dan BPK. Pemerintah perlu memprioritaskan penyelesaian infrastruktur ini di tahap awal pembangunan IKN. Kedua, sarana dan prasarana esensial untuk berfungsinya pemerintahan seperti: istana negara, kementerian, lembaga negara, dan lembaga lainnya yang kedudukannya diamanatkan di ibu kota negara oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
Pemindahan ibu kota negara juga memerlukan persiapan sumber daya manusia, logistik, dan dukungan teknologi yang memadai agar seluruh proses perpindahan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah harus menyiapkan fasilitas pendukung penyelenggaraan pemerintahan, seperti perumahan bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, agar ibu kota negara yang baru ini siap menjadi pusat kegiatan pemerintahan secara penuh. Perpindahan ibu kota negara perlu waktu dan proses yang cermat. Pemerintah perlu memastikan ibu kota negara tidak hanya sekadar berpindah secara simbolis dan konstitusional, tetapi juga dipastikan berfungsi secara efektif sebagai pusat pemerintahan yang baru.
Komitmen pemerintah untuk melaksanakan transisi pemindahan ibu kota negara secara konstitusional, efisien, dan berkesinambungan menjadi sangat penting. Keberhasilan dalam menjaga momentum ini tidak hanya akan mengubah IKN menjadi ibu kota yang modern, tetapi juga menjadi simbol transformasi Indonesia menuju negara yang lebih inklusif, maju, dan berorientasi pada masa depan. Ibu kota negara baru, untuk peradaban Indonesia yang maju berkesinambungan.
ADVERTISEMENT