Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Melanggar Netralitas dalam Pilkada, Pegawai ASN Dapat Dipecat!
Pemerhati Kebijakan Sektor Publik. Lulusan Master di bidang Public Policy dari Hiroshima University, Japan. Email: [email protected]
14 November 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 22 November 2024 12:43 WIB
Tulisan dari Karmaji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bayangkan suatu ketika seseorang yang selama ini bekerja dengan nyaman, tahu-tahu berhenti bekerja karena dipecat. Selidik punya selidik ternyata seorang Pegawai ASN telah melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Aktif sebagai tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah pada pilkada setempat. Pelanggaran disiplin berat, dipecat. Sayang sekali bukan?
ADVERTISEMENT
Itulah sedikit ilustrasi pelanggaran netralitas. Jadi pengingat bagi setiap Pegawai ASN. Penting untuk menjaga diri agar tidak terjerumus dalam pelanggaran netralitas selama pilkada. Jangan terlibat dalam pelanggaran netralitas sekecil apapun. Ada banyak resiko pelanggaran disiplin terkait netralitas yang mengintai di masa-masa sekarang ini, menjelang hari pelaksanaan pilkada. Sanksi disiplin terberat adalah diberhentikan dari pekerjaannya tidak atas permintaan sendiri.
Menjadi warga negara yang baik dalam demokrasi adalah pilihan terbaik. Bertindak mengikuti batasan tertentu dalam pilkada secara bijak. Ketentuan mengenai kewajiban maupun larangan bagi Pegawai ASN dalam pilkada telah terang benderang disampaikan dalam berbagai kesempatan dan kanal media di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahuinya.
Pilkada memang momen penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Namun, di balik hiruk-pikuk proses pemilihan kepala daerah, ada satu hal yang sering menjadi sorotan—Netralitas ASN. Pegawai ASN yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik diharapkan untuk tetap bersikap netral, tanpa terlibat dalam politik praktis. Lalu, apa yang seharusnya dilakukan oleh setiap Pegawai ASN agar tidak terjerumus dalam pelanggaran netralitas selama masa pilkada?
ADVERTISEMENT
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh Pegawai ASN adalah memahami dengan baik peraturan dan hukum yang mengatur netralitas. Pegawai ASN semestinya telah paham dengan peraturan tentang netralitas misalnya: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Pegawai ASN secara tegas dilarang untuk mendukung, terlibat, atau mengarahkan dukungan terhadap calon kepala daerah tertentu dalam pilkada. Pemahaman yang mendalam tentang kewajiban termasuk larangan ini merupakan kunci untuk menghindakan diri dari pelanggaran netralitas. Secara tegas, netralitas berarti tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
Pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pemberhentian dengan hormat, tergantung pada tingkatan pelanggaran. Oleh karena itu, penting bagi setiap Pegawai ASN untuk memahami konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang melanggar netralitas. Mematuhi aturan bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga soal menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara dan pemerintah.
Pegawai ASN wajib menjaga jarak dari semua aktivitas politik praktis yang dapat mengarah pada konflik kepentingan dan pelanggaran netralitas. Terlibat dalam kampanye atau menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah, apalagi bahkan menjadi pengurus partai politik, jelas melanggar prinsip netralitas. Bahkan dukungan secara tidak langsung melalui media sosial juga dapat berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap posisi netral Pegawai ASN. Oleh karena itu, Pegawai ASN wajib menahan diri untuk tidak mengunggah atau menyebarkan konten politik praktis yang dapat disalahartikan sebagai bentuk dukungan terhadap pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
Penyalahgunaan jabatan ASN untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran serius, tidak dapat ditolerir. Pegawai ASN yang memiliki jabatan strategis di pemerintahan harus selalu ingat bahwa posisi mereka adalah untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik maupun golongan tertentu. Memberikan fasilitas, informasi, atau sumber daya untuk mendukung kampanye calon tertentu merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik dan disiplin ASN, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap wibawa dan integritas pemerintah. Pelanggaran yang sama sekali tidak boleh terjadi.
Di era digital seperti sekarang, media sosial menjadi sarana utama untuk berinteraksi dan berbagi informasi secara cepat dan viral. Namun, Pegawai ASN perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun teknologi informasi jejaring lainnya. Komentar, unggahan, atau bahkan sekedar tanda suka pada konten yang bernuansa politik, sangat mungkin dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap calon tertentu. Oleh karena itu, penting bagi Pegawai ASN untuk selalu menjaga etika dan disiplin, serta menjaga netralitas di dunia maya.
ADVERTISEMENT
Netralitas bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga budaya yang harus diterapkan di seluruh instansi pemerintah. Pegawai ASN di setiap jenjang jabatan, di setiap unit kerja, harus saling mengingatkan dan mendukung setiap upaya agar selalu menjaga netralitas. Dengan menciptakan budaya kerja netralitas, yaitu terbebas dari segala bentuk tindakan politik praktis, Pegawai ASN dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dengan tanpa adanya perpecahan maupun disintegritas.
Meskipun Pegawai ASN harus netral dalam pilkada, mereka tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara. Namun, partisipasi dalam pilkada harus dilakukan dengan cerdas, bijak dan bertanggung jawab. Tidak memanfaatkan status dan jabatan ASN yang didudukinya dalam perhelatan pilkada. Pegawai ASN harus memilih berdasarkan penilaian pribadi terhadap calon yang diyakini terbaik, bukan berdasarkan tekanan atau pengaruh dari pihak-pihak tertentu. Pilihan yang dilakukan secara bebas dan aktif, tanpa ada campur tangan politik praktis adalah bagian dari peran aktif Pegawai ASN dalam demokrasi yang sah.
ADVERTISEMENT
Bagi Pegawai ASN, netralitas dalam pilkada bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kewibawaan dan integritas Profesi ASN maupun pemerintah. Memahami aturan, menghindari keterlibatan dalam politik praktis, dan menggunakan media sosial dengan bijak adalah langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari untuk memastikan netralitas tetap terjaga. Dengan langkah-langkah ini, Pegawai ASN dapat selalu fokus untuk berkontribusi secara positif terhadap proses demokrasi dan menjaga citra profesionalisme yang menjadi dasar pelayanan publik.
-----AK20241114-----