Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Presiden Lawatan Ke Luar Negeri, Apa Tugas Wakil Presiden?
11 November 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Karmaji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini presiden sedang melaksanakan lawatan ke luar negeri, hingga beberapa hari ke depan. Publik barangkali bertanya-tanya tentang bagaimana penyelenggaraan pemerintahan selama kepala negara tidak berada di tempat. Siapakah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas eksekutif dalam pemerintahan? Terutama apabila diperlukan pengambilan keputusan pemerintahan yang strategis dan mendesak selama kurun waktu tersebut? Apakah wakil presiden memiliki kewenangan melaksanakan tugas yang sesungguhnya merupakan kewenangan presiden?
ADVERTISEMENT
Konstitusi negara memang tidak secara eksplisit menjelaskan detil peran wakil presiden dalam sistem pemerintahan. Namun, peran wakil presiden dapat ditafsirkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 yaitu: Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.” dan Pasal 8 ayat (1) yang menegaskan “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”.
Kata “dibantu” seringkali dimaknai sebagai peran dan tanggung jawab wakil presiden untuk memastikan pemerintahan, yang kekuasaannya dipegang oleh presiden, selalu dapat diselenggarakan secara konstitusional untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden, wakil presiden berperan sebagai pendamping presiden dalam pemerintahan. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa wakil presiden bukan sekadar pembantu presiden, tetapi memiliki fungsi sebagai pendukung. Wakil presiden juga akan berperan sebagai pengganti presiden ketika presiden tidak dapat menjalankan kewajibannya selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam masa jabatannya.
ADVERTISEMENT
Wakil presiden secara otomatis menjadi pejabat yang utama untuk menjalankan roda pemerintahan ketika presiden tidak dapat menjalankan tugasnya sementara waktu. Meskipun konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan “berhalangan sementara”, namun beberapa aturan turunannya dalam undang-undang administrasi memberikan panduan mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan dalam keadaan tertentu.
Administrasi Pemerintahan: Pejabat Pemerintahan Berhalangan Menjalankan Tugas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang situasi di mana seorang pejabat pemerintahan berwenang melaksanakan tugas dan kewenangan pejabat lainnya yang sedang berhalangan. Dalam konteks lawatan ke luar negeri, presiden selaku pejabat pemerintahan definitif dapat dikategorikan sedang berhalangan sementara. Tidak dapat menjalankan tugas eksekutifnya untuk sementara waktu. Pada situasi seperti ini, presiden dapat memberikan Mandat kepada wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Mandat memiliki arti: tugas dijalankan atas nama pemberi mandat (dalam hal ini presiden), tanpa adanya pemindahan kewenangan sepenuhnya, merupakan pelaksanaan tugas rutin sehari-hari, dilaksanakan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas, tugas bersifat sementara, wewenang yang dimandatkan dapat ditarik kembali kapan saja oleh pemberi mandat, dan tidak memberikan kewenangan dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Beberapa pengertian terkait mandat yang wajib dipedomani antara lain:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, wakil presiden sebagai penerima mandat berkewajiban menjalankan peran sebagai pengganti presiden untuk melaksanakan sebagian wewenang presiden. Wewenang presiden yang dimandatkan sifatnya sementara dan biasanya terbatas pada penyelenggaraan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan administratif operasional penyelenggaraan pemerintahan. Wakil presiden tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan strategis seperti mengeluarkan keputusan yang mengubah arah kebijakan negara, menandatangani perjanjian internasional, atau mengambil tindakan militer. Wakil presiden hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional pemerintahan rutin sementara waktu. Terhadap keputusan besar yang berdampak pada kebijakan strategis nasional atau hubungan internasional wajib ditunda penetapannya hingga presiden kembali ke tanah air.
Pemberian mandat presiden kepada wakil presiden ditetapkan dalam sebuah Keputusan Presiden. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden tertanggal 8 November 2024. Kepres ini memuat mandat pelimpahan kewenangan presiden yang berisi 3 (tiga) diktum yaitu:
ADVERTISEMENT
Tugas dan Kewenangan Presiden yang Dimandatkan Kepada Wakil Presiden
Ketika presiden berhalangan sementara karena melaksanakan lawatan ke luar negeri, wakil presiden selaku penerima mandat wajib menjalankan tugas-tugas tertentu yang dimandatkan. Memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar. Beberapa tugas rutin atau tugas sehari-hari presiden yang biasanya dilaksanakan oleh wakil presiden dalam situasi ini antara lain:
ADVERTISEMENT
Wakil presiden wajib melanjutkan rapat-rapat koordinasi rutin dengan kementerian dan lembaga untuk memastikan semua program prioritas pemerintah tetap berjalan. Tugas ini termasuk mengawasi perkembangan dan pelaksanaan proyek strategis yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, serta memastikan keselarasan antar kementerian-lembaga sesuai arahan presiden.
Wakil presiden melaksanakan tugas untuk menjaga keberlanjutan kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh presiden. Termasuk memastikan seluruh kebijakan presiden terkait ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, tetap dilaksanakan secara konsisten sesuai arahan presiden.
Wakil presiden melaksanakan tugas administratif yang sifatnya rutin sehari-hari, seperti penandatanganan dokumen tertentu yang tidak membutuhkan otoritas penuh presiden, Wakil presiden juga mengambil tindakan administratif untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan operasional pemerintah tetap stabil.
ADVERTISEMENT
Wakil presiden bertanggung jawab untuk tetap terselenggaranya komunikasi yang lancar antara kementerian dan lembaga, serta menerima laporan perkembangan yang biasanya ditujukan kepada presiden. Wakil presiden memastikan informasi strategis yang perlu diketahui oleh presiden tetap tercatat dan akan disampaikan setelah presiden kembali ke tanah air.
Wakil presiden dimungkinkan untuk menghadiri acara seremonial atau pertemuan dalam negeri yang membutuhkan representasi resmi dari pimpinan negara. Tugas ini untuk menjaga kesinambungan hubungan antar-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Memastikan pemerintah tetap terwakili dalam berbagai acara resmi. Wakil presiden tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian internasional, mengeluarkan keputusan strategis, atau mengambil tindakan militer yang berpotensi mengubah situasi politik nasional atau internasional.
ADVERTISEMENT
Apabila terjadi situasi darurat atau krisis yang membutuhkan keputusan segera, wakil presiden memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan darurat yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional, namun tetap dalam batas-batas mandat yang diberikan oleh presiden. Namun, untuk keputusan yang sifatnya strategis atau kebijakan skala besar, wakil presiden wajib berkonsultasi dengan presiden melalui jalur komunikasi yang tersedia
Wakil presiden atas nama presiden dapat menjalankan fungsi penghubung dengan pimpinan daerah, anggota DPR, DPD, atau lembaga negara lainnya yang membutuhkan komunikasi dengan presiden. Wakil presiden dapat bertindak sebagai representasi pemerintah pusat untuk memastikan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap berlangsung.
ADVERTISEMENT
Wakil presiden wajib melaksanakan instruksi atau arahan khusus yang diberikan oleh presiden sebelum keberangkatan ke luar negeri. Arahan ini dapat berupa perintah pengawasan terhadap pelaksanaan proyek nasional seperti infrastruktur, pengentasan kemiskinan, atau program nasional lainnya. Wakil presiden berperan sebagai pengawas terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh presiden.
Wakil Presiden dapat melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum untuk menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Meskipun wakil presiden tidak memiliki kewenangan penuh seperti presiden, namun dimungkinkan dapat menerima laporan situasi keamanan dan memberikan instruksi lanjutan sesuai kebijakan pemerintah untuk menjaga ketertiban umum.
Pentingnya Penguatan Peran Wakil Presiden Melalui Revisi Peraturan
Memperhatikan kompleksitas peran wakil presiden, terutama pada saat presiden berhalangan sementara misalnya lawatan ke luar negeri, diperlukan penguatan terhadap aturan terkait kewenangan wakil presiden. Penguatan ini dapat dilakukan melalui revisi atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal pemberian fleksibilitas lebih besar kepada wakil presiden dalam pengambilan keputusan darurat atau kritis.
ADVERTISEMENT
Penguatan ini juga mencakup peningkatan komunikasi formal antara wakil presiden dan presiden, khususnya dalam hal pengambilan keputusan strategis yang membutuhkan respons cepat. Wakil presiden agar dimungkinkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan fleksibel, sesuai tuntutan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis.
Akhirnya, diperlukan upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan batasan kewenangan wakil presiden. Oleh karena itu, ekspektasi publik terhadap peran wakil presiden menjadi lebih realistis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.