Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kurban Dan Hukum Distribusi Kurban Kepada Non-muslim
13 Juni 2024 6:35 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ajriafwan Haeru tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara terminologi, kurban adalah persembahan kepada Allah Swt (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada Idul Adha) sebagai wujud ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt (KBBI), dan secara etimologis kata kurban merujuk pada sesuatu yang dikorbankan atau dalam hal ini hewan apa yang disembelih untuk dikurbankan.
ADVERTISEMENT
Istilah fikih menyandingkan kata kurban dengan al-udhiyah yang artinya, sesuatu yang dikorbankan. Sedangkan pada praktiknya, kurban biasanya dilaksanakan pada Idul Adha yang merujuk pada dalil Al-qur’an dalam surah Al-kautsar:2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ
"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)".
Adapun maksud dari definisi kurban, dalam istilah fikih adalah tujuannya mendekatkan diri kepada-Allah Swt (Az-Zuhaili, 2011).
Adapun dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., yakni sabda Rasulullah Saw :
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنْ إِرَاقَةِ الدِّمِ، إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَظلَا فِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ،فَطِيْبُوا بِهَا نَفْسًا
ADVERTISEMENT
“Tidak ada satu amal pun yang dilakukan anak cucu Adam pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah SWT dibandingkan amalan menumpahkan darah (hewan). Sesungguhnya ia (hewan-hewan yang dikurbankan itu) pada hari Kiamat kelak akan datang dengan diiringi tanduk kuku, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah yang ditumpahkan (dari hewan itu) telah diletakkan Allah Swt di tempat khusus sebelum ia jatuh ke permukaan tanah. Oleh karena itu, doronglah diri kalian untuk suka berkurban”.(Fiqih Islam Wa Adillatuhu,4).
Pembagian Daging Kurban Kepada Non Muslim
• Menurut pandangan mazhab Syafi’i
Para Ulama di kalangan mazhab Syafi’i memberikan aturan yang lebih tegas dan lebih variasi mengenai hal tersebut. Menurut kalangan mereka, distribusi daging kurban kepada Non-Muslim ada yang berpendapat boleh, makruh dan ada yang berpendapat haram.
ADVERTISEMENT
Menurut Imam An-Nawawi, pendapat yang sesuai dengan mazhab Syafii adalah boleh memberikan daging kurban kepada Non-Muslim namun pada daging yang berasal dari kurban sunah dan untuk kurban yang bersifat wajib itu tidak di perbolehkan.
Menurut Imam An-Nawawi, di dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan bahwasannya “ Jika dimasak dagingnya maka tidak apa-apa apabila kafir dzimmi memakannya (daging dari kurban) bersama kaum muslimin”. Pendapat tersebut mirip seperti yang disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir yang berkata bahwa “ saya belum melihat teman-teman kita (dari kalangan mazhab Syafii) berbicara tentang hal ini”. Dan bahwasannya diperbolehkan untuk memberikan daging kurban (yang tidak wajib) kepada mereka (kafir dzimmi). Akan tetapi mengenai daging kurban yang wajib (karena nazar) tidak boleh diberikan kepada mereka. (Syaikhu dan Norwili, 2019)Di dalam Mukhtasar Buwaiti.
ADVERTISEMENT
Pendapat para Ulama diatas di dasarkan pada firman Allah Swt di dalam al-Quran:
{ لَّا یَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِینَ لَمۡ یُقَـٰتِلُوكُمۡ فِی ٱلدِّینِ وَلَمۡ یُخۡرِجُوكُم مِّن دِیَـٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوۤا۟ إِلَیۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِینَ }
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (Q.S. Al-Mumtahanah: 8).
Imam Ar-Ramli menyampaikan pendapat yang sedikit berbeda dengan yang disampaikan oleh Ulama mazhab (As-Syafii). Imam Ar-Ramli menegaskan bahwa memberikan daging kurban kepada Non-Muslim adalah haram secara mutlak. Status keharaman juga berlaku terhadap orang yang murtad, sebagaimana yang diyakini bahwa daging kurban itu termasuk hidangan yang disediakan oleh Allah Swt terkhusus untuk orang-orang Muslim dan tidak berhak atas orang selain Non-Muslim. Akan tetapi beliau juga mengakui pendapat Imam An-Nawawi tentang bolehanya memberikan daging kepada Non- Muslim. (Ar-Ramli, 1984).
ADVERTISEMENT
Pendapat lain yang menyampaikan tidakbolehan memberikan daging kurban kepada Non- Muslim yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami beliau beralasan bahwa tujuan ibadah kurban adalah bentuk sikap kasih sayang terhadap sesama Muslim yang diungkapkan dengan cara bersedekah. Akan tetapi, beberapa kalangan Ulama dari mazhab ini yang mensyarahkan pendapat dari Ibnu Hajar menilai bahwa boleh memberikan makan dari daging kurban kepada kafir dzimmi, dan daging yang diberikannya itu berasal dari kurban yang bukan wajib. Sebagaimana kebolehan untuk bersedekah sunah kepada mereka (dzimmi). (al-Syarwani dan Ahmad, 2007).
Dari penjelasan diatas, bahwasannya hukum distribusi daging kurban kepada Non-Muslim itu ada yang berpendapat haram secara mutlak, dan ada yang memperbolehkan dengan syarat daging kurbannya bukan berasal dari kurban yang wajib melainkan kurbannya berasal dari yang sunnah, juga yang menerimanya bukan dari kafir harbi dan orang yang murtad.
ADVERTISEMENT