Memperkenalkan Pekerja Sosial, Profesi Kemanusiaan

Ajruni Wulandestie Arifin
Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional
Konten dari Pengguna
18 Juli 2021 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ajruni Wulandestie Arifin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kegiatan amal dan kerelawanan dewasa ini menjadi animo yang menggugah nurani dan perhatian masyarakat. Animo tersebut hadir baik dalam bentuk perseorangan maupun komunitas.
ADVERTISEMENT
Kelompok OSIS yang menjadi donatur ke panti-panti, mahasiswa yang turun ke masyarakat melakukan kegiatan pemberdayaan, munculnya berbagai platform penggalangan dana, hingga youtuber dan influencer yang memuat konten-konten berbagi. Semangat berbagi dan membantu sesama semakin marak dilakukan di tengah peliknya permasalahan sosial yang kompleks di masyarakat.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang melakukan kegiatan amal dan kerelawanan dapat menyebut dirinya sebagai pekerja sosial.
Lalu, siapa yang disebut pekerja sosial?
Mengutip Zastrow (1982), pekerja sosial adalah aktivitas profesional untuk membantu individu, kelompok, atau komunitas guna meningkatkan atau memperbaiki kapasitasnya untuk berfungsi sosial dan menciptakan kondisi masyarakat guna mencapai tujuan-tujuannya.
Pekerja sosial memberikan konseling pada penerima program pelayanan kesejahteraan sosial. Dokumentasi penulis.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 menyebutkan bahwa Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
ADVERTISEMENT
Singkatnya, pekerja sosial adalah profesi kemanusiaan. Bukan hanya sebagai bagian insidental, namun berkiprah dan mendedikasikan dirinya untuk membantu orang lain.
Kegiatan amal mulai berkembang di Indonesia sejak zaman Kolonialisme. Presiden Soekarno mengusung nilai gotong royong sebagai dasar kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia. 
Nilai-nilai yang tercipta dari berbagai kegiatan bermasyarakat seperti usaha menyediakan pendidikan bagi masyarakat, perbaikan-perbaikan kesehatan, perlindungan sosial, hingga perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia kemudian diorganisir hingga terbentuklah Kementerian Sosial pada tanggal 19 Agustus 1945. Lahirnya Kementerian Sosial menjadi cikal bakal hadirnya profesi pekerja sosial di Indonesia.
Peta Pendidikan bagi Pekerja Sosial di Indonesia
Melahirkan kegiatan amal menjadi sebuah profesi bukan hal yang mudah. Pasalnya, sebuah profesi dibangun berdasarkan pendidikan, keterampilan dan nilai-nilai. Berkembangnya permasalahan sosial yang kompleks perlu didukung oleh tenaga profesional yang diberikan pemahaman dalam mengentaskan berbagai permasalahan yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Perlu komitmen mendalam dan jangka panjang untuk menyelesaikan permasalahan sosial hingga tuntas ke solusi. Tenaga profesional inilah yang diberikan pendidikan, pelatihan, serta diatur keterikatannya dalam kode etik profesi.
Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial Indonesia (Aspeksi) mencatat setidaknya ada 33 Kampus se-Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan bagi profesi pekerja sosial. Kampus tersebut tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Peta Pendidikan Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Sumber : https://socialworksketch.id/
Mahasiswa yang mendaftarkan dirinya ke jurusan atau program studi ini akan mendapatkan pendidikan, keterampilan, dan nilai-nilai praktik pekerja sosial sehingga dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh individu, kelompok atau komunitas, dan masyarakat. Untuk menjadi seorang pekerja sosial, seseorang wajib menempuh pendidikan D-IV Pekerjaan Sosial atau S-1 Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang No. 14 tahun 2019, payung hukum bagi profesi pekerja sosial
ADVERTISEMENT
Saat ini, profesi pekerja sosial telah memiliki payung hukum sebagai dasar pelaksanaan praktik pekerja sosial yakni Undang-Undang No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Hadirnya undang-undang ini menjawab keresahan bagi profesi pekerja sosial yang seringkali masih belum diakui keberadaanya, padahal profesi ini memiliki peran yang vital dalam mengentaskan permasalahan di Indonesia, khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Undang-Undang menjadi sebuah pedoman formal dan legalitas bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktiknya di Indonesia.
Setidaknya, ada tiga tujuan utama dari praktik profesi pekerja sosial di antaranya untuk membantu seseorang agar mampu memenuhi kebutuhan dasar, mampu menjalankan peran sosial, serta menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk menciptakan keberfungsian sosial baik bagi individu, kelompok atau komunitas, hingga masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dengan hadirnya undang-undang ini, profesi pekerja sosial telah dianggap setara dengan profesi lainnya seperti Dokter, Psikiater, Psikolog maupun profesi lainnya. Bahkan, dalam beberapa bidang praktik seperti bidang medis dan bidang anak, pekerja sosial bekerja dengan lintas disiplin ilmu lainnya.
Salah satu hal menarik dialami oleh Wulan, ketika tahun 2017 bergabung menjadi Tim Transplantasi Organ dan Jaringan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo. Pengalamannya menjadi pekerja sosial medis membuat ia berkesempatan menyampaikan hasil asesmen sosialnya di hadapan para tenaga medis seperti Dokter, Perawat, Ahli Bedah, Psikiater, dan Tim Mediko Legal. Dari pengalamannya, hasil asesmen sosial yang ia buat berdasarkan manajemen kasus pekerja sosial yang dilakukannya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi tim medis dalam memahami kondisi sosial pasien.
ADVERTISEMENT
Wulan, membantu kliennya untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapinya hingga kemudian mendapatkan alternatif pemecahan masalah. Pengalamannya membantu klien transplantasi hati, Wulan mengadvokasi kebutuhan orang tua pasien agar tidak kehilangan pekerjaan, menghubungkan klien dengan sistem sumber yang dapat membantu kebutuhan sehari-hari terutama susu medis yang mahal sekali harganya melalui platform penggalangan dana, hingga bekerja sama dengan profesi lainnya.
Di luar sana, banyak sekali pekerja sosial lain yang ketika Anda membaca artikel ini sedang berjuang dalam pekerjaannya. Bahkan, di situasi pandemi seperti saat ini pekerja sosial telah menerbitkan Panduan Praktik Pekerjaan Sosial dalam Pandemi Covid-19. 
Laman Website IPSPI. Dokumentasi Penulis.
Peran pekerja sosial tidak terhenti walaupun di masa pandemi, misalnya seperti yang kerap diberitakan di laman resmi Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) di www.ipspi.org atau melalui akun instagram @ipspi.official.
ADVERTISEMENT