Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Alternatif Solusi Upaya Mengurangi “Over Crowded” di Lapas dan Rutan
20 Maret 2025 12:58 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Akbar Hadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Masyarakat Kutacane sempat dibuat panik melihat puluhan wargabinaan berlarian melompat pintu gerbang keluar Lapas jelang berbuka puasa pada 10 Maret 2025. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rumanto mengemukakan terhitung 17 Maret 2025, dari 52 wargabinaan yang melarikan diri, 46 orang diantaranya sudah kembali atau tertangkap sedangkan enam wargabinaan masih dalam pengejaran.Sementara itu dalam kunjungannya ke Lapas Kutacane (11/3/2025) Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengakui bahwa saat ini kondisi Lapas Kutacane sudah melebihi daya tampung.
ADVERTISEMENT
“Kapasitas yang hanya 100 orang, harus terisi 386 orang, lebih dari 300%. Sedangkan kekuatan petugas penjagaannya 24 orang, tujuh orang per shift,” ujar Mashudi.
Persoalan ledakan jumlah penghuni di lapas dan rutan sejatinya sudah mengemuka sejak era tahun 90-an, yaitu seiring maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Berbagai cara dan upaya telah dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang kini dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk meredam lonjakan peningkatan jumlah penghuni tersebut.
Mengatasi persoalan overcrowding menjadi sangat urgen, karena disitulah akar masalah yang selama ini terjadi di lingkungan Lapas dan Rutan.
Itu sebab, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mencanangkan 13 program akselerasi, salah satunya adalah upaya mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.
ADVERTISEMENT
Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengurangi over crowded di Lapas dan Rutan, antara lain dengan memberikan remisi bagi narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, selain itu juga ada program percepatan pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Selain itu, juga penambahan ruang hunian dengan membangun gedung baru atau merehab gedung lama dengan menambah luas bangunan atau membuat bangunan bertingkat.
Alih-alih mengurangi overcrowded, justru semakin bulan, semakin tahun, bukannya perbandingan jumlah penghuni dengan kapasitas hunian berkurang, malahan, Kemenkumham waktu itu sempat dicap obral remisi kepada warga binaannya. Toh, masih saja jumlah pelanggar hukum memadati lapas dan rutan kita.
Jumlah penghuni semakin melesat memenuhi lapas dan rutan di Indonesia. Sebut saja pada 17 Mei 2017 jumlah warga binaan sebesar 219.826 orang, sementara kapasitas hanya untuk 121.718 orang. Maret Tahun 2022 meningkat lagi mencapai 271.031 orang, sedangkan kapasitas yang tersedia yaitu hanya untuk 132.107 orang wargabinaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik per 19 Maret 2025 tercatat ada 275.160 orang penghuni Lapas/Rutan sementara kapasitasnya hanya untuk 146.260 orang.
Bila laju penambahan penghuni lapas dan rutan tidak segera dicarikan solusinya, maka sudah bisa dibayangkan akan semakin padat lapas dan rutan kita yang rentan terjadi permasalahan klasik.
Beberapa pemikiran alternatif solusi, dapat menjadi pertimbangan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Segera melaksanakan UU KUHP yang muatanya lebih banyak menerapkan sanksi pidana alternatif daripada pidana penjara, seperti pidana pengawasan, pidana denda, pidana kerja sosial, pidana bersyarat, dsb.
2. Pecandu atau pemakai narkoba sebaiknya direhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Lapas bukan tempat yg ideal untuk para pecandu narkotika. Lebih dari 30 persen warga binaan adalah kasus narkotika. Perlu asesmen yg kuat apakah yang bersangkutan betul-betul pemakai atau bandar.
ADVERTISEMENT
3. Para penegak hukum lebih mengoptimalkan penahanan kota dan tahanan rumah daripada penahanan rutan, terutama kasus tindak pidana ringan (tipiring), seperti pencurian sandal, buah buahan, sayuran, dsb.
4. Kemenimipas menggandeng pihak ketiga atau swasta untuk membangun lapas lapas Industri. Pihak swasta menyediakan tempat kerja hingga kamar hunian. Manajemen produksi sampai dengan pemasaran ada pada pihak swasta namun manajemen administrasi pemidanaan dan pengawasan ada pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
5. Sebagaimana amanah KUHAP setiap kota dan kabupaten perlu dibangun lapas dan rutan, tentunya dibarengi pengadaan petugas pemasyarakatan terlatih. Seperti kita ketahui setiap ada pemekaran wilayah, misal kota A atau kabupaten A, biasanya dibarengi kemunculan Polres, Kejari dan PN. Tapi tidak otomatis ada lapas dan rutannya.
ADVERTISEMENT
Semoga sedikit pemikiran ini dapat memberikan solusi terbaik dengan kebijakan politik hukum yang berpihak kepada masa depan mereka yang sedang menjalani proses pembinaan dan pertobatan. "Negara tidak berhak membuat mereka lebih jahat daripada sebelum masuk ke dalam lapas."