Konten dari Pengguna

Pentingnya Habituasi Pancasila bagi ASN

Akbar Hadi
Wadir Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kemenkumham 2017-2018
26 Desember 2019 9:35 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Akbar Hadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fungsi Aparatur Sipil Negara
zoom-in-whitePerbesar
Fungsi Aparatur Sipil Negara
ADVERTISEMENT
Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam bab penjelasan umum dikemukakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan konsensus nasional dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dari keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan. Dalam perkembangannya konsensus nasional tersebut mengalami pendistorsian oleh adanya upaya individu dan kelompok yang mengembangkan radikalisme dan sikap intoleran berbasis agama tertentu.
Temuan hasil penelitian Alvara research center tahun 2017 yang telah dipublikasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada November 2018 mengagetkan semua pihak. Dalam penelitian tersebut menyebutkan bahwa 19,4 persen PNS tidak setuju Pancasila sebagai ideologi yang tepat bagi Indonesia dan 22,2 persen PNS setuju dengan konsep khilafah. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara, jumlah PNS tahun 2017 sekitar lebih kurang 4,28 juta. Artinya ada lebih dari 814 ribu PNS telah terpapar ideologi lain.
ADVERTISEMENT
Isu menyeruaknya fenomena ASN yang terpapar ideologi selain Pancasila terungkap dengan keberanian mengupload postingan status di media sosial. Postingan pro khilafah di media sosial oleh oknum ASN, pada pertengahan Oktober 2019 mengisyaratkan telah terjadi penetrasi pemahaman ideologi lain selain Pancasila di kalangan ASN. Hingga pada akhirnya awal Nopember 2019 pemerintah yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama 11 kementerian dan lembaga termasuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara bersama meluncurkan portal aduanasn.id untuk mencegah para ASN terpapar radikalisme.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 seorang PNS mempunyai kewajiban untuk mendukung Pancasila dan UUD tahun 1945. Demikian pula dalam peraturan tersebut juga mencantumkan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS, di antaranya meliputi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945, serta mengatur tentang etika seorang PNS dalam bernegara di antaranya adalah melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Itu sebab, perlu upaya serius yang tersusun secara terstruktur, sistematis dan masif dalam mensosialisasikan pengetahuan yang benar tentang Pancasila, memberikan pemahaman yang tepat tentang Pancasila, kesempatan untuk mendialektikan atau pun menganalisa secara jernih tentang Pancasila, sehingga dapat diterima dan diaktulisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang pada akhirnya menjadi habituasi dalam membentuk karakter manusia Pancasila.
Proses penciptaan situasi dan kondisi (persistence life situation) yang memungkinkan seseorang dapat membiasakan diri untuk berperilaku sesuai nilai dan telah menjadi karakter dirinya, karena telah diinternalisasi dan dipersonifikasi melalui proses intervensi. Pembiasaan (habituasi) baik ini penting bagi pembentukan watak dan karakter seseorang dan pengaruhnya dalam mewarnai kehidupan perilakunya. Menanamkan kebiasaan (habituasi) memang tidak mudah, memerlukan waktu cukup lama dan membutuhkan kesabaran. Proses intervensi melalui Pendidikan merupakan upaya pembiasaan efektif, terutama bagi anak kecil.
ADVERTISEMENT
Pembiasaan merupakan tindakan awal yang dapat dilakukan dalam Pendidikan. Sejak dilahirkan anak dibiasakan dengan perbuatan-perbuatan yang baik. Seperti mandi dan tidur pada awal waktu, diberi makan secara teratur dapat menaati peraturan-peraturan dengan jalan membiasakan perbuatan-perbuatan baik, di lingkungan rumah, lingkungan sekolah, maupun dalam lingkungan masyarakat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan penting dalam pengelolaan pembangunan nasional. Sejumlah keputusan strategis mulai dari merumuskan kebijakan sampai pada implementasi kebijakan dalam berbagai sektor pembangunan dilaksanakan oleh ASN. Untuk memainkan peranan tersebut, diperlukan sosok ASN yang profesional, yaitu ASN yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok ASN profesional perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pendidikan dan pelatihan.
ADVERTISEMENT
Selama ini, pembentukan karakter bagi PNS dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang pembelajarannya didominasi oleh kegiatan ceramah, lebih banyak mengedepankan teori daripada implementasi, sehingga sulit membentuk karakter PNS yang kuat dan profesional.
Sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk pada ketentuan Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) UU ASN, CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Untuk penguatan pemahaman mengenai Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup bangsa, diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan nonklasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja, sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktulisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas.
ADVERTISEMENT
Melalui pembaharuan Pelatihan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional yang berkarakter dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
****