Bubarkan DPR? Antara Krisis Representasi dan Jalan Demokrasi

Alumnus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dan Masyarakat biasa di Kolaka Utara
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Akbar Pelayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seruan untuk membubarkan DPR kembali mengemuka, meskipun secara konstitusional langkah itu mustahil. Pasal 7C UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR. Bahkan rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, tidak memiliki mekanisme langsung untuk melakukannya. Satu-satunya jalan yang tersedia hanyalah melalui pemilu atau amandemen konstitusi—dan itu pun melibatkan DPR dan MPR sendiri. Maka, wacana pembubaran DPR yang ramai di media sosial lebih tepat dipahami sebagai ekspresi kekecewaan rakyat terhadap lembaga perwakilannya ketimbang tawaran solusi politik.
Namun, di balik wacana yang secara hukum tak mungkin diwujudkan, terdapat krisis yang lebih serius: krisis legitimasi. Rakyat tidak lagi melihat DPR sebagai wakil yang benar-benar menyuarakan kepentingan mereka. Alih-alih menjadi lembaga yang memperjuangkan aspirasi publik, DPR sering dianggap sibuk dengan kepentingan elite politik, transaksi kekuasaan, dan isu-isu yang jauh dari kebutuhan mendesak masyarakat. Krisis inilah yang kemudian melahirkan seruan radikal semacam “bubarkan DPR”.
Karl Marx memberikan kacamata tajam untuk membaca fenomena ini. Dalam kritiknya terhadap negara borjuis, Marx menyebut bahwa lembaga perwakilan pada hakikatnya hanyalah “komite yang mengurus kepentingan kelas dominan.” Pernyataan ini, meskipun lahir dari abad ke-19, terasa relevan dengan konteks Indonesia hari ini. Ketika DPR lebih cepat melayani kepentingan oligarki ketimbang rakyat, maka wajar jika kepercayaan publik menurun. Seruan pembubaran DPR, jika dilihat dari perspektif Marx, adalah ekspresi perlawanan terhadap lembaga yang telah menjadi instrumen kekuasaan kelas atas.
Jürgen Habermas menawarkan perspektif berbeda melalui konsep ruang publik. Menurutnya, demokrasi sejati membutuhkan ruang deliberasi—tempat rakyat dapat berdialog, mengkritik, dan memengaruhi jalannya kebijakan. DPR semestinya menjadi representasi institusional dari ruang publik itu. Namun, ketika proses legislasi lebih ditentukan oleh lobi-lobi tertutup ketimbang perdebatan publik yang transparan, maka yang terjadi adalah “distorsi komunikasi.” Rakyat kehilangan saluran otentik untuk menyampaikan aspirasinya, dan seruan “bubarkan DPR” muncul sebagai tanda bahwa ruang publik yang sehat telah melemah.
Filsuf klasik sebenarnya sudah memberi peringatan jauh hari. Plato dalam Republik menekankan bahwa negara hanya adil bila setiap elemen menjalankan fungsinya dengan baik: penguasa bijak, prajurit berani, rakyat produktif. DPR yang gagal menjalankan fungsi representatifnya jelas menyalahi prinsip keadilan itu. Rousseau, di sisi lain, menegaskan bahwa rakyat memang berdaulat, tetapi kedaulatan itu hanya bisa dijalankan melalui kontrak sosial yang disepakati bersama. Artinya, rakyat tidak bisa begitu saja membubarkan DPR di luar mekanisme hukum. Jika ingin mengubah tatanan, rakyat harus bersepakat untuk menegosiasikan ulang kontrak sosialnya, yaitu melakukan amandemen UUD 1945.
Dengan demikian, seruan membubarkan DPR sesungguhnya bukanlah solusi, melainkan gejala. Ia menandakan retaknya kepercayaan rakyat terhadap institusi demokrasi. Jika mengikuti Marx, maka pembenahan harus diarahkan pada struktur sosial-ekonomi yang memungkinkan oligarki mendominasi parlemen. Jika mendengar Habermas, maka fokusnya adalah menghidupkan ruang publik yang bebas, terbuka, dan deliberatif, sehingga rakyat benar-benar merasa terhubung dengan wakilnya.
Demokrasi Indonesia memang penuh cacat, tetapi membubarkan DPR hanya akan menghapus salah satu pilar pengimbang kekuasaan dan membuka jalan menuju otoritarianisme. Yang lebih mendesak adalah reformasi kelembagaan, transparansi proses politik, dan pendidikan politik yang membuat rakyat mampu menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Seperti kata Plato, masalah negara tidak selesai dengan meruntuhkan institusi, melainkan dengan menghadirkan pemimpin yang lebih bijak dan adil.
Maka, alih-alih menggaungkan seruan destruktif, energi rakyat sebaiknya diarahkan pada penguatan demokrasi. Kritik tetap penting, protes sah adanya, tetapi yang lebih mendesak adalah mengubah kekecewaan menjadi partisipasi: mengawasi, mengkritik, dan memilih dengan kesadaran penuh. Membubarkan DPR mungkin mustahil, tetapi membangun DPR yang lebih baik selalu mungkin—asal rakyat tidak berhenti berdaula
