Konten dari Pengguna

Eksperimen Daya Beli Melalui PPh 21 DTP

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Akbar Aditama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Freepik

Pemerintah menyiapkan perluasan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) pada tahun 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan yang sebelumnya diarahkan kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata akan diperluas ke seluruh sektor bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menjadi sasaran kebijakan tersebut. Pada saat yang sama, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan inflasi.

Perluasan tersebut layak dibaca lebih jauh daripada sekadar kebijakan untuk “menambah daya beli”. Pertanyaan yang lebih penting justru adalah berapa besar tambahan pendapatan setelah pajak yang benar-benar kembali ke perekonomian?

PPh 21 DTP bekerja melalui mekanisme yang sederhana. Pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pekerja ditanggung oleh pemerintah, sehingga take-home pay pekerja meningkat. Namun, tambahan pendapatan tidak otomatis meningkatkan konsumsi dalam jumlah yang sama. Sebagian dapat ditabung, digunakan untuk membayar utang, atau dibelanjakan untuk barang dengan kandungan impor yang tinggi.

Di sinilah konsep marginal propensity to consume (MPC) menjadi relevan. MPC mengukur seberapa besar tambahan pendapatan yang digunakan untuk konsumsi. Dengan MPC 0,8, misalnya, setiap tambahan Rp1 pendapatan akan menghasilkan sekitar Rp0,80 tambahan konsumsi dan sisanya dialihkan ke tabungan atau penggunaan lain. Karena itu, nilai insentif pajak dan dampaknya terhadap perekonomian merupakan dua hal yang berbeda.

Perspektif tersebut penting bagi Indonesia karena konsumsi rumah tangga merupakan komponen terbesar dalam struktur perekonomian. BPS mencatat pengeluaran konsumsi rumah tangga menyumbang 53,32 persen terhadap PDB pada triwulan II-2026. Pada periode yang sama, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan.

Artinya, kebijakan yang berhasil meningkatkan konsumsi memiliki ruang transmisi yang besar terhadap perekonomian domestik. Tambahan belanja rumah tangga dapat meningkatkan permintaan terhadap perdagangan, makanan dan minuman, transportasi, jasa, serta berbagai kegiatan ekonomi yang terkait dengan kebutuhan konsumsi.

Namun, seberapa besar transmisi itu terjadi sangat bergantung pada siapa yang menerima insentif. Literatur makroekonomi menunjukkan bahwa rumah tangga yang menghadapi keterbatasan likuiditas memiliki MPC yang lebih tinggi. Dalam kajian IMF, rumah tangga yang mengonsumsi terutama dari pendapatan berjalan menunjukkan respons konsumsi yang jauh lebih kuat terhadap perubahan pendapatan setelah pajak atau transfer. Karena itu, stimulus yang lebih terarah kepada kelompok dengan MPC tinggi secara teoretis menghasilkan dorongan permintaan yang lebih besar dibandingkan dengan stimulus yang tersebar kepada kelompok yang memiliki kapasitas menabung lebih rendah.

Karakteristik Penerima PPh 21 DTP

Karakteristik sasaran PPh 21 DTP membuat persoalan tersebut menjadi menarik. Batas penghasilan di bawah Rp10 juta mencakup kelompok pekerja yang cukup luas, sementara rata-rata upah buruh nasional pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp3,39 juta per bulan. Dengan

demikian, populasi penerima tidak homogen. Respons konsumsi seorang pekerja dengan penghasilan yang relatif rendah tentu dapat berbeda dari pekerja yang memiliki pendapatan mendekati batas Rp10 juta.

Oleh karena itu, keberhasilan PPh 21 DTP tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah penerima atau besarnya pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Ukuran yang lebih relevan adalah berapa rupiah dari tax expenditure yang berubah menjadi konsumsi domestik tambahan.

Jika diilustrasikan secara sederhana. Asumsi rata-rata manfaat yang diterima oleh 7,5 juta pekerja adalah Rp200.000 per bulan. Sehingga pendapatan disposable tambahan secara agregat mencapai sekitar Rp18 triliun dalam setahun. Jika MPC kelompok penerima rata-rata sebesar 0,8, secara teoritis sekitar Rp14,4 triliun berpotensi menjadi tambahan konsumsi. Angka ini bukan proyeksi dampak PPh 21 DTP 2027 karena nilai manfaat dan MPC penerima belum diketahui. Perhitungan tersebut justru menunjukkan mengapa evaluasi berbasis perilaku konsumsi menjadi penting.

Persoalan berikutnya adalah kebocoran. Tambahan konsumsi tidak sepenuhnya merupakan permintaan terhadap output domestik. Sebagian dapat mengalir ke barang impor, sementara sebagian lainnya dapat disimpan sebagai tabungan. Dengan kata lain, tambahan pendapatan Rp18 triliun tidak berarti tambahan PDB sebesar Rp18 triliun.

Di sinilah PPh 21 DTP 2027 dapat menjadi eksperimen kebijakan yang menarik. Dengan sekitar 7,5 juta penerima, pemerintah memiliki basis yang cukup besar untuk mengevaluasi hubungan antara perubahan pendapatan setelah pajak dan perubahan konsumsi. Evaluasi dapat diarahkan pada beberapa indikator: nilai manfaat yang diterima pekerja, perubahan konsumsi rumah tangga, sektor yang menikmati tambahan permintaan, kandungan impor konsumsi, serta perubahan penerimaan pajak dan aktivitas usaha pasca stimulus.

Pendekatan seperti itu akan mengubah cara pandang terhadap insentif pajak. PPh 21 DTP bukan sekadar persoalan berapa besar penerimaan yang dilepaskan pemerintah, melainkan berapa besar aktivitas ekonomi yang dihasilkan dari setiap rupiah tax expenditure.

Dengan konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari separuh PDB, perluasan PPh 21 DTP memiliki dasar ekonomi yang relevan sebagai instrumen untuk menjaga permintaan domestik. Tantangan kebijakan 2027 bukan lagi sekadar memperluas jumlah penerima, melainkan membuktikan apakah tambahan take-home pay benar-benar berputar dalam perekonomian. Di titik itulah keberhasilan kebijakan dapat dinilai: bukan dari seberapa besar pajak yang ditanggung pemerintah, melainkan dari seberapa besar manfaat ekonomi yang kembali kepada masyarakat dan dunia usaha.