Membangun Kedaulatan Fiskal melalui Reformasi Pajak Digital

Tax Policy Analyst di Pratama Institute For Fiscal & Governance Studies
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari M Akbar Aditama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini Indonesia sedang menghadapi paradoks fiskal. Ketika harga komoditas jatuh dan penerimaan pajak melemah, sementara nilai ekonomi digital terus tumbuh pesat namun aliran nilai ini belum sepenuhnya terjaring oleh sistem pajak domestik. Realisasi pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 tercatat sebesar Rp316,9 triliun, sebuah sinyal bahwa basis pajak kita rentan apabila tak ditopang diversifikasi sumber penerimaan.
Ekonomi digital Indonesia berkembang pesat dan menyimpan potensi luar biasa bagi basis pajak nasional. Laporan Google-Temasek-Bain memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia dapat mencapai USD 210 hingga USD 360 miliar pada 2030. Platform global seperti Google, Netflix, Meta, dan Apple telah menguasai pangsa pasar signifikan di Indonesia, mulai dari layanan iklan digital, hiburan berbayar, aplikasi, hingga komputasi awan. Namun, meskipun memperoleh keuntungan besar dari konsumen Indonesia, pemajakan atas laba (PPh Badan) masih sulit dilakukan karena ketiadaan kantor fisik atau bentuk usaha tetap (BUT) di dalam negeri. Hingga kini, pemungutan pajak lebih banyak terbatas pada PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 2020.
Ketimpangan ini disebabkan dua masalah utama. Pertama, struktur pajak tradisional masih bergantung pada kehadiran fisik dan sumber daya, sementara perusahaan digital besar dapat memperoleh pangsa pasar lokal tanpa kehadiran fisik yang konvensional.
Paradigma lama perpajakan berbasis keberadaan fisik sudah tidak lagi relevan di era digital. Konsep BUT dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan perlu diperbarui agar sesuai dengan model bisnis digital, di mana perusahaan dapat meraih pendapatan besar tanpa harus membuka kantor cabang di Indonesia. Upaya reformasi sebenarnya telah dimulai, misalnya melalui UU No. 2/2020 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memperkenalkan konsep significant economic presence (SEP). Sayangnya, implementasinya masih menghadapi kendala teknis dalam menentukan nexus atau keterikatan ekonomi yang sah.
Sejumlah pejabat publik telah menegaskan urgensi reformasi ini. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, “kita tidak boleh kehilangan hak pemajakan hanya karena perusahaan tidak ada secara fisik di Indonesia” (Bisnis.com, 7 Mei 2025). Anggota DPR M. Misbakhun pun mendukung langkah DJP dengan menegaskan perlunya keberanian pemerintah untuk menagih pajak digital sebagai bentuk kedaulatan fiskal (Bisnis.com, 9 Mei 2025). Bahkan dari sisi eksekutif, mantan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan, pernah menegaskan bahwa Netflix siap membayar pajak asalkan ada kepastian hukum yang jelas (DDTC News, 2020). Pernyataan-pernyataan ini memperlihatkan adanya kesepahaman bahwa masalah utama bukan pada kemauan bayar, melainkan kepastian regulasi.
Kedua, mekanisme pemajakan atas transaksi digital di Indonesia saat ini masih terbatas pada PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang pengaturannya diatur oleh PMK No.48/PMK.03/2020, dan belum sepenuhnya menangkap laba yang dihasilkan dari pasar domestik. Penerimaan negara baru terjaga di sisi konsumsi melalui PPN, sementara potensi besar dari pemajakan laba perusahaan digital belum dapat digarap.
Dengan demikian, kebijakan perpajakan digital di Indonesia masih berjalan dalam fase transisi yakni berhasil di ranah PPN melalui PMSE, tetapi tertatih dalam memungut PPh Badan dari perusahaan digital asing.
Reformasi Perpajakan Digital
Strategi di masa mendatang, jalan tengah yang bisa ditempuh pemerintah adalah mengombinasikan pendekatan domestik dengan partisipasi aktif dalam kesepakatan internasional. Di satu sisi, Indonesia dapat memperkuat definisi nexus pajak melalui konsep SEP yang diatur lebih rinci dalam peraturan turunan, sambil menugaskan platform atau marketplace sebagai pemungut pajak untuk memastikan kepastian administrasi. Di sisi lain, Indonesia juga harus terus mendorong kesepakatan global OECD Pilar 1 agar hak pemajakan bisa dialokasikan lebih adil berdasarkan lokasi pengguna.
Sehubungan dengan pembaruan regulasi, pemerintah dapat menutup kesenjangan pemajakan laba sembari menunggu konsensus global melalui Pilar 1 OECD. Indonesia perlu menempuh pendekatan transisional yang tegas namun tetap terukur. Sejumlah negara telah lebih dahulu menguji instrumen Digital Services Tax (DST) atau pungutan berbasis kehadiran ekonomi dengan desain ambang batas yang melindungi usaha kecil dan hanya menyasar raksasa digital.
Contoh empiris bisa melihat pada kebijakan di Inggris, menerapkan DST 2% atas pendapatan dari pengguna di wilayahnya dengan ambang global £500 juta dan domestik £25 juta, sementara Prancis mengenakan DST 3% atas iklan digital, antarmuka daring, dan penjualan data dengan ambang €750 juta global serta €25 juta di Prancis. Spanyol mengambil langkah serupa dengan DST 3% dan ambang lebih rendah di pasar domestik (€3 juta), India memilih equalisation levy 2% untuk transaksi e-commerce lintas batas, Turki bahkan memberlakukan DST 7,5% dengan fleksibilitas penyesuaian tarif, sedangkan Kanada memberi pelajaran berharga mengenai pentingnya sunset clause setelah sempat menunda implementasi DST karena pertimbangan hubungan dagang internasional.
Berkaca dari praktik tersebut, Indonesia dapat mengadopsi langkah prioritas. Pertama, pemangku kebijakan dapat menerapkan pajak berbasis omzet terhadap pendapatan yang berasal dari pasar Indonesia untuk kategori layanan digital tertentu (iklan digital, platform marketplace, digital intermediation). Misalnya, tarif awal 2% dengan benchmark praktik beberapa negara dan bersifat sementara sampai implementasi mekanisme alokasi hak pemajakan internasional (OECD Pillar One) berjalan. Sunset clause otomatis akan menghapus DST bila mekanisme multilateral tersebut efektif. Langkah ini memberikan ruang fiskal sekaligus memperkecil risiko retaliasi karena tarif rendah dan temporer. (Contoh pengalaman negara Eropa menunjukkan DST dapat mendatangkan pendapatan sementara sambil menunggu kesepakatan multilateral).
Kedua, Kemenkeu dan DJP dapat memperluas definisi SEP dalam peraturan pelaksana agar tidak hanya terpaku pada pasar berbasis marketplace, melainkan juga layanan streaming, penyedia iklan, dan layanan intermediasi. Serta diperkuat dengan ketentuan penunjukan pemungut dan mekanisme pemungutan PPN sebagaimana PPMSE diatur PMK No.48/PMK.03/2020 dengan menggunakan platform sebagai withholding agent untuk pelaporan dan pemotongan sumber.
Reformasi pajak digital bukan semata soal meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga menciptakan level playing field antara perusahaan lokal dan global. Selama raksasa digital asing dapat beroperasi tanpa membayar PPh di Indonesia, pelaku usaha dalam negeri akan berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Pertanyaan-nya, apakah seluruh pemangku kepentingan memiliki visi yang sama untuk memperkuat kedaulatan fiskal Indonesia?
