National Asset Registry: Jalan Baru Perluasan Basis Pajak untuk Ketahanan Fiskal

Tax Policy Analyst di Pratama Institute For Fiscal & Governance Studies
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari M Akbar Aditama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang semakin sulit diprediksi, kemampuan negara menjaga ketahanan fiskal menjadi semakin penting. Konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, disrupsi rantai pasok, hingga meningkatnya kebutuhan belanja negara menuntut pemerintah memiliki sumber penerimaan yang kuat dan berkelanjutan.
Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah ketahanan fiskal hanya dapat dicapai dengan menaikkan tarif pajak? Jawabannya tidak selalu demikian.
Sering kali persoalan utama bukan terletak pada tarif pajak yang terlalu rendah, melainkan pada belum optimalnya kemampuan negara untuk mengenali potensi pajak yang sebenarnya telah ada. Ibarat seorang nelayan, hasil tangkapan tidak selalu bertambah karena jaring ditarik lebih kuat, melainkan karena wilayah tangkapnya diperluas. Dalam konteks perpajakan, perluasan wilayah tangkap tersebut diwujudkan melalui perluasan basis pajak. Perluasan basis pajak menjadi semakin relevan ketika banyak negara menghadapi tekanan fiskal yang meningkat.
Dana Moneter Internasional (IMF) menilai bahwa negara berkembang harus mencari cara yang lebih efektif untuk memperkuat penerimaan domestik guna membiayai pembangunan dan menjaga keberlanjutan fiskal. Di sisi lain, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan bahwa administrasi perpajakan modern semakin bergantung pada pemanfaatan data untuk memahami aktivitas ekonomi secara lebih komprehensif.
Dengan kata lain, data kini telah menjadi aset strategis dalam pengelolaan perpajakan. Indonesia sesungguhnya telah menempuh langkah besar menuju administrasi perpajakan berbasis data. Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan fondasi penting dalam membangun identitas tunggal wajib pajak. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah semakin mudah menghubungkan informasi perpajakan dengan data kependudukan secara lebih akurat. Namun, identitas tunggal belum tentu menghasilkan gambaran ekonomi yang utuh.
Dari Identitas Wajib Pajak Menuju Visibilitas Aset Nasional
Negara mungkin mengetahui siapa seseorang, tetapi belum tentu mengetahui secara lengkap aset yang dimilikinya. Data kepemilikan tanah tersimpan dalam sistem pertanahan, data kendaraan bermotor berada pada sistem yang berbeda, kepemilikan saham tercatat dalam basis data lain, sementara informasi usaha dan perpajakan dikelola oleh instansi yang berbeda pula. Akibatnya, informasi mengenai aset masyarakat masih tersebar dan belum sepenuhnya terhubung.
Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan informasi aset, yaitu situasi ketika negara telah memiliki identitas wajib pajak yang kuat, tetapi belum memiliki peta kepemilikan aset yang terintegrasi. Padahal, pemahaman yang utuh mengenai kepemilikan aset merupakan salah satu kunci untuk memperluas basis pajak secara adil dan efektif.
Dalam konteks inilah Indonesia perlu mempertimbangkan pembentukan National Aset Registry (NAR), yaitu sistem registrasi aset nasional yang mengintegrasikan berbagai informasi kepemilikan aset dalam satu ekosistem berbasis NIK-NPWP. Melalui sistem ini, data pertanahan, kendaraan bermotor, kepemilikan badan usaha, instrumen pasar modal, hingga aset bernilai tinggi lainnya dapat dihubungkan dengan identitas wajib pajak secara lebih komprehensif.
Gagasan ini bukan semata-mata bertujuan untuk memperkuat pengawasan, melainkan untuk meningkatkan kualitas informasi yang dimiliki negara. Ketika data aset dapat dipetakan dengan lebih baik, pemerintah akan lebih mudah mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan. Dengan demikian, perluasan basis pajak tidak dilakukan melalui penambahan tarif, melainkan melalui peningkatan kemampuan negara dalam melihat potensi pajak yang selama ini belum terjangkau.
Manfaat National Asset Registry dapat dilihat melalui beberapa contoh sederhana. Seseorang mungkin tercatat memiliki beberapa aset bernilai tinggi, tetapi kontribusi perpajakannya belum mencerminkan kapasitas ekonominya. Dalam kasus lain, seseorang dapat terlibat dalam berbagai aktivitas usaha melalui kepemilikan perusahaan atau investasi yang tersebar di berbagai sektor. Tanpa integrasi data, informasi tersebut sulit dipetakan secara menyeluruh. Namun, dengan sistem yang terhubung, otoritas pajak dapat melakukan analisis risiko yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep Tax Administration 3.0 yang diperkenalkan oleh OECD. Dalam konsep tersebut, administrasi perpajakan masa depan tidak lagi bergantung semata-mata pada pelaporan wajib pajak, melainkan semakin terintegrasi dengan data dan aktivitas ekonomi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya bukan menciptakan pengawasan yang berlebihan, melainkan membangun sistem yang lebih akurat, efisien, dan mampu mendorong kepatuhan secara alami.
Sejumlah negara telah menunjukkan manfaat integrasi data lintas instansi. Estonia dikenal sebagai salah satu pelopor pemerintahan digital yang berhasil menghubungkan berbagai layanan publik dalam satu ekosistem data nasional. Sementara itu, Singapura memanfaatkan integrasi data untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan fiskal. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa integrasi data bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dalam tata kelola negara modern.
Integrasi National Asset Registry, NIK-NPWP dan Coretax
Bagi Indonesia, National Asset Registry dapat menjadi langkah lanjutan setelah integrasi NIK-NPWP dan implementasi Coretax. Jika identitas tunggal merupakan fondasi administrasi perpajakan modern, maka registrasi aset nasional adalah peta yangmembantu negara memahami kapasitas ekonomi di balik setiap identitas tersebut.
Makna paling penting, perluasan basis pajak melalui National Asset Registry juga memiliki dimensi keadilan. Selama ini, wajib pajak yang patuh cenderung menjadi kelompok yang paling mudah dijangkau oleh sistem perpajakan. Sebaliknya, sebagian potensi pajak justru berada pada aktivitas ekonomi dan kepemilikan aset yang belum terpetakan secara optimal. Dengan informasi yang lebih baik, negara dapat memperluas basis pajak tanpa harus menambah beban bagi masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan baik.
Tentu saja, implementasi National Asset Registry harus disertai perlindungan data pribadi yang kuat. Keamanan siber, tata kelola data yang transparan, pembatasan akses informasi, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan ini. Kepercayaan publik merupakan modal utama keberhasilan transformasi digital di sektor perpajakan.
Pada akhirnya, ketahanan fiskal tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara menetapkan tarif pajak, tetapi juga oleh kemampuannya memahami potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat. Di era ekonomi digital, data telah menjadi infrastruktur strategis yang menentukan kualitas kebijakan publik.
Ketika banyak negara berlomba membangun sistem perpajakan yang lebih cerdas, Indonesia memiliki peluang untuk mengambil langkah serupa melalui National Aset Registry. Dengan memanfaatkan integrasi data aset dan identitas secara bertanggung jawab, Indonesia dapat memperluas basis pajak, meningkatkan keadilan perpajakan, serta memperkuat ketahanan fiskal tanpa membebani wajib pajak yang telah patuh. Inilah jalan baru yang tidak sekadar memperbesar penerimaan negara, tetapi jugamembangun fondasi fiskal yang lebih kuat untuk menghadapi dinamika global di masadepan
