Pembinaan yang Paling Efektif bagi Narapidana
Tulisan dari Akbar Faris Rama Hunafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Di dalam pemasyarakatan terdapat system yang mengatur atau bisa disebut system pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab (menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat 2).
Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan untuk mereka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah di vonis oleh hakim yaitu berupa pemberian pembinaan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas narapidana terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, perilaku, professional, kesehatan jasmani, dan rohani yang dilakukan secara bertahap.
Pola pembinaan narapidana merupakan suatu cara perlakuan terhadap narapidana yang dikehendaki oleh sistem pemasyarakatan dalam usaha mencapai tujuan, yaitu agar sekembalinya narapidana dapat berperilaku sebagai anggota masyarakat yang baik dan berguna bagi dirinya, masyarakat serta negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembinaan narapidana juga mempunyai arti memperlakukan seseorang yang berstatus narapidana untuk dibangun agar bangkit menjadi seseorang yang baik. Maka yang perlu dibina adalah pribadi dan budi pekerti narapidana agar membangkitkan kembali rasa percaya dirinya dan dapat mengembangkan fungsi sosialnya dengan rasa tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dalam masyarakat. Jadi pembinaan sangat memerlukan dukungan dan keikutsertaan dari masyarakat. Bantuan tersebut dapat dilihat dari sikap positif masyarakat untuk menerima mereka kembali di masyarakat.
Berdasarkan UU No.12 tahun 1995 pembinaan narapidana dilaksanakan dengan sistem: Pengayoman, Persamaan Perlakuan dan Pelayanan, Pendidikan, Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia, Kehilangan Kemerdekaan, serta Terjaminnya Hak Untuk Tetap Berhubungan Dengan Keluarga atau Orang Tertentu.
Pengayoman adalah perilaku terhadap warga binaan pemasyrakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidupnya kepada warga binaan pemasyarakatan, agar menjadi warga yang berguna di masyarakat.
Persamaan perlakuan dan pelayanan adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang
Pendidikan adalah bahwa penyelenggara pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan Pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah
Penghormatan harkat dan martabat manusia adalah bahwa sebagai orang yang tersesat warga binaan pemasyarakatan harus tetap diperlukan sebagai manusia.
Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan adalah warga binaan pemasyarakatan harus berada didalam Lembaga Pemasyarakatan untuk jangka waktu tertentu, sehingga mempunyai kesempatan penuh untuk memperbaikinya. Selama di Lembaga Pemasyarakatan (warga binaan tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia, dengan kata lain hak perdatanya tetap dilindungi seperti hak memperoleh perawatan, kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan, olah raga, atau rekreasi).
Terjaminnya hak unutk tetap berhubungan dengan keluarga atau orang tertentu adalah bahwa warga binaan pemasyarakatan berada di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi harus tetap didekatkan dan dikenalkan kepada masyarakat dan tidak boleh diasingkan oleh masyarakat, antara lain berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dari anggota masyarakat yang bebas, dalam kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga.
Perkembangan pembinaan bagi narapidana berkaitan erat dengan tujuan pemidanaan. Pembinaan narapidana yang sekarang dilakukan pada awalnya berangkat dari kenyataan bahwa tujuan pemidanaan tidak sesuai lagi dengan perkembangan nilai dan hakekat hidup yang tumbuh di masyarakat. Bagaimanapun narapidana juga manusia yang masih memiliki potensi yang dapat dikembangkan ke arah perkembangan yang positif, yang mampu merubah sekarang untuk menjadi lebih produktif, untuk menjadi lebih baik dari sebelum menjalani pidana.
Tujuan perlakuan terhadap narapidana di Indonesia mulai tampak sejak tahun 1964 setelah Sahardjo mengemukakan dalam konfrensi kepenjaraan di Lembang, bahwa tujuan pemidanaan adalah pemasyarakatan, jadi mereka yang jadi narapidana bukan lagi dibuat jera tetapi dibina untuk kemudian dimasyarakatkan kembali. Tujuan pembinaan adalah pemasyarakatan, dapat dibagi dalam tiga hal, yaitu : 1. Setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan tidak lagi melakukan tindak pidana. 2. Menjadi manusia yang berguna, berperan aktif dan kreatif dalam membangun bangsa dan negaranya. 3. Mampu mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa dan mendapatkan kebahagian didunia maupun akhirat.
Pembinaan yang paling efektif bagi narapidana adalah melalui pendekatan keagamaan karena narapidana adalah manusia yang dirampas hak-hak kebebasannya, oleh karena itu mereka selalu dihinggapi perasaan gundah, gelisah dan suntuk yang pada akhirnya melahirkan keputusasaan. Untuk menumbuhkan semangat hidup mereka perlu diberi pendalaman agama selama menjalani hukumannya. Pembinaan keagaaman adalah salah satu cara dalam mengembalikan karakter napi yang mengalami kemerosotan. Pembinaan keagamaan meliputi, Kajian Islam, Mentoring dan Mengaji serta menghafal Al-Qur’an

