Perayaan Natal dan Tahun Baru, Perlukah Pengamanan Super Ketat?
Tulisan dari Akbar Faris Rama Hunafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kehadiran pemerintah saat hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun Baru, melalui aparat keamanan seperti Kepolisian hingga Tentara Nasional Indonesia, melakukan upaya untuk memastikan agar perayaan berjalan aman dan tidak ada gangguan.
Benar saja, sudah kewajiban Negara menghadirkan rasa aman dan kenyamanan bagi warganya. Dalam pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 secara nasional, Kepolisian Republik Indonesia telah mempersiapkan 83.917 personel yang didukung oleh personel TNI sebanyak 15.842 serta 55.086 personel instansi terkait lainnya.
DKI Jakarta sendiri mempersiapkan sebanyak 8.179 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta untuk Operasi Lilin Jaya 2020 yang berlangsung pada 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Jika kita menilik gangguan Kamtibmas sepanjang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 2017-2018 berjumlah 2.909 kasus, kemudian pada 2018-2019 mengalami kenaikan menjadi 4.012 kasus atau 27,49 persen, ini artinya ada indikasi kenaikan jumlah kasus di perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 2020.
Selain itu kondisi saat ini yaitu Pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan disebabkan jumlah kasus positif Covid-19 semakin bertambah banyak dari hari ke hari. Ada yang meninggal dunia, dan banyak juga yang dinyatakan negatif dan akhirnya sembuh mengharuskan aparat keamanan membagi fokus, antara mencegah gangguan Kamtibmas dan memantau penerapan Protokol Kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan setelah perayaan Natal dan Tahun Baru.
Namun begitu, persoalan keamanan dan ketertiban tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat keamanan saja, melainkan juga sebagai warga Negara memiliki tanggung jawab yang sama besarnya untuk menjaga ketertiban, sehingga tidak ada hal-hal yang menghambat, apalagi menggangu proses pelaksanan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Berkaca dari hal tersebut, pengaman super ketat boleh saja dilakukan namun harus melalui pendekatan yang humanis, bukan represi atau tindakan kekerasan dan pengamanan yang eksesif. Karena pengamanan yang berlebihan menciptakan rasa aman namun tidak dengan kenyamanan, maka hal yang diperlukan adalah pengaman yang proporsional, agar terciptanya rasa aman dan kenyamanan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Pada dasarnya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) bisa berlaku kapan saja, dimana saja dengan target yang ditentukan. Maka dari itu perlu peningkatan pengamanan yang proporsional seperti di tempat ibadah, wisata dan keramaian. Dengan begitu seluruh masyarakat merasa aman dan terlindungi.

