Kekerasan Seksual dalam Lingkungan Media Sosial

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Akedwina Nababan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kekerasan Seksual dalam lingkungan media sosial merupakan fenomena yang semakin menghawatirkan diera digital, di mana dikemajuan teknologi sekarang ini membuka peluang bagi para pelaku untuk melakukan kekerasan tanpa menemui korban dan tanpa batas dan waktu. Media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dan media sosian lainnya menjadi ruang yang rentan, terutama bagi perempuan dan anak- anak, untuk megalami berbagai bentuk kekerasan seksual, tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada laki-laki, mulai dari pelecehan verbal, pengiriman pesan atau gambar tidak senonoh, cyberbullying, grooming, hingga penyebaran konten intim (revenge porn).
Kekerasan seksual di ruang digital sering dianggap remeh karena tidak terjadi secara fisik, padahal dampak yang didapatkan nyata dan berat. Korban dapat mengalami trauma psikologis, depresi, kecemasan , bahkan keinginan untuk bunuh diri. Selain itu, korban juga bisa kehilangan hak-hak dasarnya seperti privasi, kebebasan berekspresi, dan partisipasi sosial, bahkan sampai kehilangan pekerjaan akibat penyebaran konten yang berisi hal-hal pribadi korban.
Dalam hal ini perempuan dan anak perempuan menjadi kelompok paling rentan terkena kekerasan seksual dikarenakan posisi mereka yang masih sering ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dalam struktur sosial dan budaya akibat norma dan nilai patriarki yang masih kuat. Ketimpangan gender, norma sosial yang permisif terhadap kekerasan, serta kurangnya literasi digital memperparah situasi kekerasan seksual ini.
Pelaku kekerasan seksual di media sosial tidak selalu orang asing. Mereka bisa berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti teman, kerabat, pasangan, bahkan orang tua sendiri. Dimana baru-baru ini terjadi kasus yang viral tentang kekerasan seksual dalam lingkungan digital yang menyebarkan konten pornografi anak dan kekerasan seksual dunia maya yang melanggar norma dan hukum, dan kasus ini dilakukan oleh orang terdekat yang disebarkan dalam dalam grup media sosial facebook yang berisi hal-hal yang menginginkan hasrat seksual kepada keluarga sendiri bahkan kepada anak sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa relasi kuasa dan kepercayaan juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan di ruang digital.
Hambatan dan Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual di Media Sosial
Hambatan utama dalam penegakan kasus kekerasan seksual di dunia maya adalah kurangnya regulasi dan penegakan hukum yang tegas . Definisi kekerasan diruang digital masih sering kabur, dan aparat penegak hukum kerap belum berpihak pada korban, sehingga pelaku merasa leluasa beraksi. Kurangnya literasi digital dan kesadaran pengguna juga menjadi penghalang besar dalam penanganan kekerasan seksual dalam dunia maya, sehingga banyak korban tidak mengenali atau tidak tahu cara melindungi diri dari pelecehan seksual di media sosial. Dan fakta bahwa pelaku juga dapat berasal dari lingkungan keluarga dekat menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap korban di ranah privat, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas digital.
Pencegahan dan penegakan memerlukan pendekatan multidimensi dimana Literasi digital dan gender sangat penting untuk membekali masyarakat, terutama anak dan remaja laki-laki maupun perempuan, agar mampu mengenali, menghindari, dan melaporkan tindak kekerasan seksual di media sosial. Selain itu, diperlukan dukungan psikologis, sosial, dan hukum bagi korban, serta kampanye publik yang menolal normanilasi kekerasan seksual di ruang digital dan memberi sanksi berat kepada pelaku sebagai ganjaran terhadap yang dilakukan.
Kesimpulan
Kekerasan seksual di lingkungan digital dan media sosial adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dampaknya tidak kalah berat dibanding kekerasan fisik. Tantangan utamanya adalah mengubah persepsi masyarakat, memperkuat regulasi, serta meningkatkan literasi digital dan gender agar ruang digital menjadi tempat yang aman dan setara bagi semua, khususnya perempuan dan ada nak- anak dan tidak menutup kemungkinan untuk laki-laki.
"perempuan dan laki-laki sama-sama berhak merasa aman di dunia digital. Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran kemanusiaan ."
