Transformasi SPBE ke Pemdi, Untuk Apa?

PNS di Kementerian Komunikasi dan Digital
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Akhda Afif Rasyidi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) menjadikan tata kelola digitalisasi di sektor publik masuk ke babak baru. Permen PAN RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sebelumnya mengelola indikator digitalisasi di sektor publik resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pasca regulasi tersebut hadir.
Indeks SPBE Nasional sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2018 telah membaik dari nilai 1,98 menjadi 3,12 pada tahun 2024. Bahkan, penilaian indeks e-Government dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2024 menempatkan Indonesia dalam kategori “Very High E-Government Development Index”.

Dengan pembenahan digitalisasi layanan publik yang membaik, lantas mengapa indeks evaluasi SPBE diganti dengan indeks evaluasi kinerja Pemdi? Sebagaimana disebutkan di Permen PAN RB Nomor 8 Tahun 2026, perubahan terminologi ini dimaksudkan untuk mempertajam transformasi digital di sektor publik serta menekankan fokus pada keterpaduan hasil dan dampak layanan bagi pengguna. Evaluasi kinerja Pemdi sendiri bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas Pemdi di instansi pemerintah secara terpadu dan holistik menjadi pengukuran kemajuan dan peningkatan kualitas Pemdi secara nasional. Luarannya berupa indeks Pemdi yang menjadi tolok ukur resmi keberhasilan, selaras dengan prinsip-prinsip arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2025–2029.
Perbedaan yang signifikan antara evaluasi kinerja Pemdi dibandingkan evaluasi SPBE adalah jumlah indikator yang berkurang. Evaluasi SPBE menilai 47 indikator di dalam 8 aspek, sedangkan Pemdi berkurang menjadi 20 indikator di dalam 7 aspek. Evaluasi Pemdi juga memberikan nilai positif dengan mengintegrasikan indikator penilaian kematangan lain. Misalnya dengan menyertakan penilaian dari Simpul Jaringan Informasi Geospasial (SJIG) di indikator 6 untuk Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (SPSS) di indikator 7 untuk Tingkat Kematangan Pembangunan Statistik. Integrasi ini menjadi terobosan untuk menghindari pengukuran yang berulang dan redundansi penilaian kematangan di instansi pemerintah.
Namun, berkaca dari evaluasi SPBE, menurut analisis penulis terdapat paling tidak dua hal yang perlu diperhatikan sehingga tidak terulang dalam evaluasi kinerja Pemdi. Pertama, evaluasi SPBE cenderung berorientasi terhadap kelengkapan dokumen dan pemenuhan indikator. Untuk memperoleh indeks SPBE yang baik, pengelola TI di instansi publik memprioritaskan untuk memenuhi bukti dukung yang sesuai dengan indikator dan melengkapi syarat untuk mencapai target nilai tertinggi. Adapun kondisi implementasi layanan TI di lapangan belum tentu sepenuhnya tercermin dari dokumen tersebut.
Andek Prabowo (2026) melakukan studi di suatu instansi publik menemukan sejumlah kendala struktural dan teknis yang menghambat implementasi SPBE secara optimal, meskipun instansi tersebut memperoleh indeks SPBE yang memuaskan. Kendala tersebut adalah rendahnya interoperabilitas sistem antarunit sehingga layanan TI masih bersifat silo tanpa standar metadata dan API yang seragam. Permasalahan lainnya antara lain keterbatasan SDM digital yang terbatas, pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan belum optimal, serta lemahnya manajemen perubahan.
Permasalahan kedua, evaluasi SPBE belum sepenuhnya menggambarkan dampak dan kualitas layanan TI yang dirasakan oleh pengguna. Penilaian yang berfokus pada tingkat kematangan tata kelola dan pemenuhan indikator belum tentu mencerminkan apakah penerapan SPBE telah menghasilkan layanan memberikan manfaat nyata khususnya bagi masyarakat. Permasalahan ini memang telah ditangani dengan menambahkan aspek kepuasan pengguna layanan digital pemerintah di evaluasi kinerja Pemdi, tetapi belum memiliki indikator untuk mengukur dampak Pemdi terhadap kinerja instansi publik misalnya terhadap penurunan kemiskinan, kenaikan investasi, atau penurunan tingkat korupsi. Evaluasi Pemdi belum cukup hanya mengukur tingkat pemenuhan indikator, tetapi perlu mengidentifikasi kesenjangan antara tingkat kematangan yang dinilai dengan kondisi implementasi dan dampak nyata transformasi digital.
Apalagi implementasi evaluasi kinerja Pemdi dilakukan di tengah kondisi fiskal instansi publik, khususnya pemerintah daerah, yang menghadapi tekanan dan penurunan kapasitas yang signifikan. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, perlu menunggu bantuan transfer dari pemerintah pusat. Jadi sangat minim kemungkinan bahwa instansi publik akan mengalokasikan belanja TI dalam jumlah cukup. Alih-alih, alokasi anggarannya justru terengah-engah bahkan hanya untuk menjaga performa layanan TI instansinya. Realitas ini perlu dipahami dan diterima bersama bahwa hal tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan instansi dalam memenuhi target transformasi digital.
Dengan demikian, keberhasilan evaluasi kinerja Pemdi tidak semestinya diukur semata-mata dari kemampuan instansi publik mencapai nilai indeks yang tinggi, tetapi dari sejauh mana transformasi digital menghasilkan perubahan nyata terhadap kinerja dan kualitas layanan publik. Keterbatasan fiskal memang menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan, namun kondisi tersebut justru menuntut instansi publik untuk semakin selektif dalam menentukan prioritas digitalisasi, memastikan setiap investasi TI memberikan nilai yang nyata, serta memperkuat integrasi dan pemanfaatan aset digital yang telah tersedia. Pada akhirnya, evaluasi kinerja Pemdi perlu diposisikan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap upaya digitalisasi benar-benar berkontribusi terhadap penyelesaian permasalahan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Akhda Afif Rasyidi, Pranata Komputer Madya di Kementerian Komunikasi dan Digital
