Melihat Lebih Dekat Adat Piti Rambang, Sumba, Nusa Tenggara Timur

Master's Student of Southeast Asian Studies at Universitas Indonesia
·waktu baca 12 menit
Tulisan dari Akhdiat Dimas Abimanyu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perkawinan merupakan sebuah ikatan sah dan dianggap sacral antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk membangun keluarga dengan menaati segala ketentuan yang dilegalkan oleh Negara atau adat (Doko dkk., 2021). Mayoritas di sebagian daerah, adat istiadat sering menjadi dasar atas sebuah perkawinan dimana adat istiadat dianggap memiliki peran krusial dalam mengendalikan interelasi antar manusia, khususnya dalam dinamika perkawinan (Doko dkk., 2021). Suku Sumba yang tersebar di empat kabupaten (Sumba Timur, Tengah, Barat, dan Barat Daya) di Provinsi Nusa Tenggara Timur menganut struktur kekerabatan patrilineal dan memelihara berbagai adat istiadat dan upacara. Suku Sumba yang tersebar di empat kabupaten (Sumba Timur, Tengah, Barat, dan Barat Daya) di Provinsi Nusa Tenggara Timur menganut struktur kekerabatan patrilineal dan memelihara berbagai adat istiadat dan upacara, yang salah satunya adalah adat kawin tangkap.

Kawin Tangkap yang dalam adat sumba dikenal dengan Yappa Mawine atau Piti Rambang merupakan sebuah proses perkawinan yang dilakukan secara paksa yang dilakukan dengan cara pengantin wanita diculik untuk dijadikan istri, baik itu dengan persetujuan pihak keluarga atau tanpa persetujuan keluarga. Dalam budaya sumba, kawin tangkap dilakukan oleh para pria Sumba sebagai sebuah upaya untuk keluar dari budaya matriarki yang dulu masih mendominasi kehidupan masyarakat Sumba. Dalam budaya matriarki yang telah punah ini, laki-laki Sumba merasa bahwa mereka tidak memiliki hak apapun sebagai kepala keluarga. Keinginan untuk menjadi kepala keluarga yang mempunyai hak bicara dan didegarkan menuntun laki-laki untuk memilih kawin tangkap dengan tujuan agar dapat membuat perempuan tinggal dilingkungan keluarga laki-laki dan menciptakan kekuasaan otonom yang dipimpin oleh laki-laki.
Namun dalam pelaksanaanya, proses kawin tangkap di Sumba sering kali menciptakan polemic yang menjadikan adanya pergeseran makna adat istiadat ini, khususnya dalam bagaiaman proses kawin tangkap seakan menjadikan perempuan sebagai sebuah objek. Adanya unsur pemaksaan terhadap perempuan dalam perkawinan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Proses kawin paksa ini juga sering diikuti oleh bentuk kekerasan fisik dan psikis kepada si perempuan. Kekerasan yang dimaksud bukan hanya dari laki-laki tapi juga kerabat, keluarga, lingkungan yang mewujudkan terjadinya kawin tangkap tersebut. Jika ini terjadi maka kawin tangkap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan (Maramba dkk, 2024). Hal inilah yang menjadikan banyak pihak berusaha untuk melawan dan menuntut adat untuk beradaptasi dan lebih menghormati perempuan. Tulisan ini akan membahas bagaimana perlawanan perempuan dan pihak-pihak lainnya dalam mewudjukan adat yang lebih menghormati posisi perempuan di tengah masyarakat.
Ketika kita berbicara tentang Indonesia sebagai negara hukum, salah satu elemen penting dalam penegakkannya adalah terjaminnya Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh rakyatnya, termasuk dalam hal perkawinan. Dalam hal ini perkawinan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sudah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, yaitu pada Pasal 28 B ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” dan juga dalam UU HAM yaitu terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” (Nurhaliza dkk, 2024; Maramba dkk, 2022). Tradisi kawin tangkap di Sumba adalah budaya masyarakat yang diakui dan dilindungi pelaksanaanya oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menerangkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”. (Djaga Mesa & Putra Frans, 2024).
Dalam hukum adat Sumba, ikatan perkawinan tidak hanya menyatukan dua insan, namun juga dua keluarga besar dari pihak laki-laki dan perempuan. Apalagi setelah menikah perempuan Sumba harus meninggalkan rumah terkadang juga desa mereka dan menetap di rumah atau desa suaminya. Proses perkawinan di Sumba berlangsung melalui banyak proses, dimulai dari memperkenalkan diri antar keluarga, meminta izin pihak perempuan untuk menikahi puteri mereka, menentukan belis atau mahar yang harus disiapkan oleh pihak laki-laki (umumnya berupa hewan), hingga akhirnya adalah proses perkawinan disahkan. Adat yang pakem ini diikuti oleh beberapa kebiasaan di tengah masyarakat adat Sumba, salah satunya adalah kebiasaan Piti Rambang atau kawin tangkap. Piti Rambang memiliki arti pengambilan secara paksa. Piti Rambang atau kawin tangkap ini merupakan bentuk pemaksaan perkawinan melalui bentuk-bentuk kekerasan, baik secara fisik (diculik, dipaksa, atau dipukul), kekerasan sosial (labelling dan stigmatisasi sebagai perempuan yang terbuang karena melawan dan melarikan diri dengan bantuan hukum), kekerasan psikologi (dihina, trauma, dan tertekan), serta kekerasan seksual (dilecehkan, diremas, hingga diperkosa) (Kosat, 2024).
Tentunya, kekerasan-kekerasan di atas tidak akan terjadi bila proses piti rambang dilakukan melalui proses yang sudah ditentukan oleh adat. Ada beberapa langkah dalam proses piti rambang yang sesuai dengan adat yang dijelaskan sebagai berikut (Laiya dkk, 2024):
1. Mal Peka, setelah perempuan ditangkap, keluarga laki-laki akan menginfokan ke keluarga perempuan bahwa anak mereka ada dirumah keluarga laki-laki dengan membawa 1 Ekor kuda dan mamuli selanjutnya keluarga perempuan akan membalas dengan 2 lembar kain dan 1 ekor babi.
2. Tada matahuhu/Era wukumatang yaitu saat keluarga perempuan datang mengecek keberadaan anak perempuan mereka, bersamaan itu mereka akan membawa kain, dan dibalas oleh keluarga laki-laki berupa 1 ekor kuda, 1 mamuli dan 1 anjing .
3. Kokang tamajuda yaitu proses untuk meminta maaf kepada leluhur keluarga perempuan dan keluarga laki-laki diharuskan membawa 1 ekor kerbau jantan, 1 ekor kuda, dan 1 mamuli/parang yang nantinya akan dibalas oleh perempuan dengan 1 ekor babi dan 1 lembar kain
4. Namat yaitu proses penutup, dimana keluarga laki-laki datang membawa 1 ekor kerbau jantan, 1 ekor kuda jantan, 1 parang, sedangkan pihak perempuan akan membalas dengan 1 ekor babi dan sarung. Dalam proses ini akan menyepakati proses sampai tahap ini tetapi sisa belis yang belum diserahkan harus dituntaskan sesuai kesepakatan waktu.
Walaupun kekerasan-kekerasaan terjadi, namun nyatanya tradisi kawin tangkap masih dianggap sebuah nilai penting dalam adat Sumba. Banyak pihak yang menilai bahwa tradisi kawin tangkap dianggap sebagai pelestarian budaya dan penguatan identitas budaya Sumba. Tradisi ini diangga sebagai warisan budaya yang harus dijaga dan dilestarikan untuk mempertahankan identitas budaya Sumba, khususnya karena dianggap mengandung nilai-nilai seperti kekeluargaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap leluhur (Dipa dkk, 2024).
Secara sosial dan budaya, laki-laki dalam kawin tangkap biasanya berasal dari keluarga yang memiliki status ekonomi lebih tinggi, karena tradisi ini menuntut pemberian mahar atau belis yang cukup besar kepada keluarga perempuan sebagai simbol penghormatan dan ikatan komitmen dalam perkawinan adat tersebut (Dipa dkk, 2024). Kawin tangkap ini menjadi tradisi yang masih berpegang teguh pada ajaran dan keyakinan patriarki, dimana maskulinitas hegemonik telah diinternalisasi sebagai norma yang dapat melanggengkan otoritas atau kekuasaan laki-laki atas perempuan. Besarnya kekuasaan laki-laki atas perempuan tersebut menyebabkan kawin tangkap seolah tidak menjadi persoalan besar. Alhasil, praktik yang diyakini sebagai tradisi ini pun masih terus dipertahankan.
Dalam tradisi kawin tangkap, minimnya komunikasi seringkali menyebabkan ketidakseimbangan kekuasaan antara pihak pria dan wanita, yang pada akhirnya memungkinkan praktik tersebut terjadi. Ketika komunikasi tidak cukup terjadi antara calon pasangan atau keluarga mereka, terutama ketika mempertimbangkan keputusan pernikahan, hal ini dapat membuka celah bagi pihak pria atau keluarganya untuk bertindak sewenangwenang tanpa memperhatikan keinginan atau kepentingan pihak perempuan. Perempuan dalam Piti Rambang akan diculik dan ditangkap oleh sekelompok laki-laki untuk kemudian dipersunting. Namun, dalam proses penculikan dan penangkapan ini, korban perempuan tidak mendapatkan pertolongan dari masyarakat sekitar karena adat dan budaya yang menjadi pembenaran. Ketika komunikasi terhambat atau minim, pihak perempuan mungkin juga tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang berdasarkan pengetahuan dan pemahaman yang tepat. Mereka mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak pernikahan yang tidak diinginkan atau untuk mencari bantuan ketika mereka diperlakukan secara tidak adil (Dipa dkk, 2024).
Bila kita telaah lebih detail, pergeseran nilai dari tradisi kawin tangkap merupakan hasil daripada proses yang cukup panjang. Tradisi kawin tangkap pada masa sekarang telah jauh berbeda dibanding pada masa lampau. Bila dulu tradisi kawin paksa merupakan sebuah tradisi yang masih menghormati perempuan dengan tetap memberikan mahar sesuai dengan peraturan adat, sekarang tradisi ini dilakukan dengan berbagai macam persoalan seperti adanya janji antara laki-laki dan perempuan, janji orang tua namun hal itu diingkari maka terjadilah praktik kawin tangkap dengan dalil menghilang rasa malu (Tanggu, 2021).
Bagan di atas menunjukkan bagaimana sebuah tradisi bertransformasi dan memiliki Kesan berada di sebuah siklus yang tidak pernah usai. Sebuah tradisi yang sebelumnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan adat secara turun temurun mulai mengalami pergeseran makna dan mulai diselewengkan dalam prakteknya. Fenomena ini penulis sebut sebagai fase anomaly dimana guncangan-guncangan mulai terjadi untuk menggeser makna sebuah pakem tertentu. Anomaly ini lantas menciptakan sebuah reaksi yang disebut dengan konflik. Konflik terjadi akibat adanya pertengangan antara pihak yang mendorong terjadinya anomaly dengan pihak yang mencegah agar anomaly tidak meluas dan merusak tatanan masyarakat semakin jauh. Pada akhirnya, kedua pihak akan berusaha untuk menemukan titik temu guna meredam konflik, disebut sebagai fenomena kompromi. Kompromi dapat terjadi dengan tiga hal: pertama, adanya keinginan untuk mengubah adat menjadi lebih adaptif dan progresif; kedua, perubahan yang terjadi tidak hanya sebuah janji manis, namun secara nyata dilakukan dan terinstitusionalisasi; ketiga, adanya mediator guna memperhalus proses kompromi sehingga menciptakan konflik tambahan dalam pelaksanaanya. Walaupun terlihat seperti sebuah proses yang ideal, nyatanya hal ini tetap memiliki efek samping yang mungkin dapat terjadi, seperti kompromi semu dan terpecahnya masyarakat menjadi dua kubu yang secara ideologi telah terpecah dan sulit untuk disatukan kembali.
Tradisi kawin tangkap merugikan banyak pihak, khususnya pihak perempuan. Hal ini menciptakan gerakan resistensi, khususnya dari kaum perempuan guna menghapus tradisi yang dianggap merendahkan perempuan dan menciptakan ketidakadilan gender.
Tradisi kawin tangkap sering dianggap sebagai bentuk diskriminasi gender yang merugikan perempuan. Dalam praktiknya, perempuan tidak memiliki kuasa untuk menolak pernikahan yang dipaksakan, sehingga tradisi ini menegaskan ketidaksetaraan gender dengan memperlakukan perempuan sebagai objek tanpa persetujuan mereka. Kawin tangkap kerap dipandang sebagai tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan melanggar hak asasi manusia, karena banyak perempuan yang diculik dan dipaksa menikah tanpa adanya perlindungan dari masyarakat yang justru menganggap hal tersebut sebagai tradisi. Masyarakat umumnya enggan melawan tradisi ini meskipun menyadari adanya pelanggaran hak asasi manusia. Oleh sebab itu, tradisi kawin tangkap dianggap perlu dihapuskan karena bersifat diskriminatif dan merugikan perempuan. Penting untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran tentang hak asasi manusia guna menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara. Tradisi ini tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi para korban yang kehilangan kendali atas hidup mereka, tetapi juga memperkuat stereotip bahwa perempuan harus tunduk pada keputusan laki-laki. Perubahan pandangan masyarakat terhadap tradisi ini sangat diperlukan agar hak-hak individu terlindungi dan tercipta lingkungan yang lebih aman serta inklusif bagi semua (Dipa dkk, 2024).
Dilansir oleh VOA (2023), seorang pendeta bernama Aprissa Taranau yang menjabat sebagai penasehat dari Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi se-Indonesia Untuk Sumba menjadi garda terdepan dalam melawan tradisi kawin tangkap. Menurutnya, tradisi kawin tangkap adalah bentuk dari kekerasan berlapis yang dibalut dengan adat. Ia menegaskan pentingnya pendidikan dan sosialisasi yang mengakar demi menyadarkan masyarakat bahwa adat kawin tangkap tidak lagi sama dengan yang dulu dan tindakan ini sudah masuk ke dalam kejahatan kemanusiaan. Melalui mimbar gereja, ia berusaha menekankan pentingnya menjaga hak-hak perempuan dan menciptakan kehidupan yang memberikan ruang setara bagi perempuan.
Martha Hebi, seorang aktivis yang berkuliah di Universitas Indonesia, juga menekankan pada pendekatan personal guna menyadarkan pentingnya adaptasi adat. Menurutnya dengan pendekatan personal akan lebih diterima dibanding langsung membahas permasalahan hukum yang mengelilingi adat ini. Pendeta lain yang juga ikut andil dalam upaya ini adalag Pendeta Yobelia yang sempat menjadi pendamping dari perempuan korban kawin tangkapn bernama Bunga. Ia mendampingi Bunga dalam proses penyelidikan dan menekankan pentingnya kerja sama dengan pihak aparat guna meneruskan kasus pelanggaran hak kemanusiaan ke dalam meja hukum.
Organisasi Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba memainkan peran kunci dalam upaya melawan tradisi kawin tangkap. Mereka aktif mendata korban praktik ini di Sumba Tengah, membangun pendekatan persuasif untuk mengumpulkan cerita dan pengalaman traumatis para korban. Di sisi lain, SOPAN Sumba juga melibatkan tokoh-tokoh adat yang sering menjadi pelaku atau pendukung tradisi ini, meskipun pandangan para tetua adat sendiri masih terbelah antara yang setuju dan menolak kawin tangkap. SOPAN Sumba mendorong para penyintas kawin tangkap untuk berbagi pengalaman, dimulai dari lingkaran terdekat seperti keluarga relawan. Dua penyintas bahkan bergabung dalam tim SOPAN, bersama ibu, bibi, dan kerabat relawan lainnya. Kisah-kisah mereka kemudian disebarkan secara terbuka kepada masyarakat, memberi keberanian bagi korban lain yang masih trauma untuk berbicara. Tak hanya korban, SOPAN Sumba juga mengajak para suami—dulu pelaku kawin tangkap—untuk berdialog. Dalam diskusi mendalam, beberapa suami mengungkapkan penyesalan atas tindakan mereka di masa lalu. Mereka menyadari bahwa tekanan sosial dan adat memaksa mereka menikah di usia muda. Kesadaran ini kemudian disebarkan dalam diskusi dengan keluarga inti, kerabat, tetangga, dan komunitas untuk mengubah persepsi masyarakat tentang kawin tangkap (Hebi, 2025).
Kesimpulan
Tradisi kawin tangkap di Sumba, Nusa Tenggara Timur, merupakan praktik adat yang sarat dengan ketidakadilan gender dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun awalnya dimaknai sebagai bagian dari pelestarian budaya dan identitas Sumba, praktik ini telah mengalami pergeseran nilai, di mana perempuan sering menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, dan sosial. Ketiadaan persetujuan dari perempuan dalam proses perkawinan serta tekanan dari keluarga dan masyarakat memperparah dampak negatifnya. Perlawanan terhadap tradisi ini muncul dari berbagai pihak, termasuk organisasi seperti SOPAN Sumba, aktivis perempuan, dan tokoh agama. Mereka menggunakan pendekatan edukasi, dialog persuasif dengan tokoh adat, serta pemberdayaan korban untuk mengubah persepsi masyarakat. Upaya ini juga melibatkan mantan pelaku kawin tangkap yang menyadari kesalahan mereka akibat tekanan sosial. Namun, tantangan tetap ada, seperti polarisasi pandangan di kalangan tetua adat dan kuatnya norma patriarki. Perubahan yang diusung tidak bertujuan menghapus adat secara keseluruhan, tetapi mengadaptasinya agar lebih menghormati hak perempuan. Proses ini memerlukan kompromi budaya, institusionalisasi kebijakan progresif, serta kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aktivis. Dengan demikian, diharapkan tercipta tatanan sosial yang lebih adil dan setara, tanpa mengorbankan identitas budaya Sumba.
