Konten dari Pengguna

Kontribusi Fintech Syariah dalam Pemulihan Ekonomi

Akhlan Syah Putra Gultom
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB
21 Maret 2022 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Akhlan Syah Putra Gultom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Kumparan
ADVERTISEMENT
Dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh berbagai sektor usaha, mulai dari bisnis manufaktur dengan biaya operasional yang tinggi hingga usaha kecil atau UMKM. Kajian Kementerian Keuangan RI menunjukkan dunia usaha khususnya UMKM mengalami penurunan permintaan yang cukup tajam akibat PSBB dan PPKM. Survei Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan 37.000 UMKM terdampak Covid-19. Lebih spesifiknya, 56% responden mengalami penurunan penjualan, 22% mengalami kendala pembiayaan, dan 15% menghadapi kendala dalam pendistribusian barang.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi UMKM di Indonesia. Kehadiran fintech syariah yang sesuai dengan ajaran agama Islam juga menghadirkan nuansa baru di sektor pembiayaan karena beberapa konsep seperti tidak boleh bertaruh, menghindari ketidakpastian dan bunga pinjaman. Fintech yang sesuai dengan syariat Islam memberikan bantuan pendanaan kepada UMKM dengan akad murabahah atau musyarakah.
Mudharabah berarti fintech yang melakukan pendanaan dan pengusaha UMKM berperan sebagai pengelola dana. Dengan akad seperti ini, pengelola UMKM hanya perlu membagi hasil sesuai dengan kesepakatan di awal dan tidak akan ditekan oleh system bunga pinjaman. Namun, jika terjadi kerugian maka pemilik modal harus menanggung kerugian kecuali akibat keteledoran pengelola UMKM.
Sementara jika menggunakan akad musyarakah, fintech pemberi modal dan pengelola UMKM akan membagi hasil keuntungan sama rata dan jika terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Kontan, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat saat ini secara total sudah ada 40 penyelenggara fintech syariah yang tercatat, terdaftar maupun berizin dari regulator. Adapun, penyelenggara fintech tersebut meliputi fintech P2P lending, Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan securities crowdfunding. Berbagai fintech syariah yang telah berkembang saat ini tentunya sangat membantu pelaku UMKM untuk terhindar dari kewajiban membayar bunga pinjaman tetap jika mencari pinjaman dari bank terutama bank konvensional. Kehadiran fintech syariah juga sangat meningkatkan efisiensi usaha karena dari sisi pengelolaan tidak perlu biaya tinggi seperti pengelolaan bank dan juga bisa menjangkau lebih banyak UMKM karena sudah berbasis teknologi digital.
Namun, tingkat penetrasi fintech syariah masih sangat kecil dibandingkan fintech konvensional lainnya. Dari total penyaluran pembiayaan fintech sekitar Rp 200 triliun selama ini, fintech syariah baru berkontribusi 1% atau sekitar Rp 2 trilliun. Pengembangan fintech syariah masih perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah dan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan fintech syariah.
ADVERTISEMENT