Konten dari Pengguna

Analisa Faktor Risiko Kecelakaan dan Keselamatan Kerja

Akhmad Zulkhoir
Mahasiswa jurusan Teknik Industri di Institut Teknologi Telkom Purwokerto
15 Mei 2024 13:41 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Akhmad Zulkhoir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi keselamatan kerja (sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/percikan-pemotongan-logam-pekerja-pria-pada-pelat-baja-dasar-tangki-dengan-kilatan-gm1406716242-458169428 )
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi keselamatan kerja (sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/percikan-pemotongan-logam-pekerja-pria-pada-pelat-baja-dasar-tangki-dengan-kilatan-gm1406716242-458169428 )
ADVERTISEMENT
Kecelakaan dan Keselamatan para pekerja sangat penting dalam bidang industrial. Risiko merupakan bagian yang saling berhubungan erat dari dunia kerja. Kecelakaan kerja bukan hal yang mustahil bagi pekerja, penting bagi pekerja untuk mewaspadai faktor-faktor risiko kecelakaan kerja yang dapat dipicu seperti sakit, psikologis, kurang konsentrasi, dan minimnya pengetahuan tentang keselamatan kerja. Kewajiban bagi perusahaan adalah memastikan kesejahteraan dan keamanan para pekerja dalam lingkungan kerja. Suatu perusahaan harus membuat program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar terhindar dari timbulnya kecelakaan kerja. Melindungi pekerja adalah kunci utama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari bahaya. Perusahaan tidak hanya menjaga keselamatan mereka, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan keuntungan. Minimnya kepedulian perusahaan terhadap keselamatan karyawan terlihat dari program K3 yang tidak diterapkan dengan efektif.
ADVERTISEMENT
Dampak negatif kecelakaan kerja tidak hanya sebatas luka dan cedera, tetapi dapat berujung pada stres atau cacat permanen. Peningkatan perlindungan kerja bagi pekerja menjadi komitmen penting bagi seluruh perusahaan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Untuk mengurangi risiko terjadinya antara lain: meningkatkan produktivitas, memyediakan istirahat yang cukup dan kinerja pekerja dengan menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif, serta menjaga kesehatan fisik dan mental mereka. Untuk memastikan bahwa para pekerja memiliki kesejahteraan baik secara fisik maupun mental yang optimal secara keseluruhan.
Tujuan dari keselamatan kerja adalah mencegah kecelakaan yang sama terulang di masa depan, melindungi para pekerja selama bekerja, dan memberikan jaminan keselamatan bagi mereka. Penanganan kecelakaan kerja sangat dibutuhkan dengan memberikan pertolongan pertama dan mendukung mereka dalam proses pemulihan. Secara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yang diatur oleh undang undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja meliputi darat, tanah, permukaan air dan udara yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketentuan keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang seperti mencegah timbulnya penyakit akibat kerja, mencegah kesehatan dan jasmani pekerja, mencegah terjadinya sengatan listrik, meningkatkan tingkat keselamatan tempat kerja, dan menyelamatkan diri saat terjadi kecelakaan. Ketika kecelakaan terjadi, itu datang secara mendadak dan tidak dapat diprediksi atau dihindari. Konsekuensi bagi perusahaan meliputi kerugian secara finansial, penurunan nilai perusahaan, serta kesulitan dalam menarik karyawan baru karena kurangnya perlindungan keselamatan di tempat kerja.
Jenis bahayanya pun beragam seperti bahaya fisik, bahaya kimia dan bahaya lingkungan, di tempat kerja akan ada resiko karena bahaya mengintai setiap sudut. Perusahaan harus memperbaiki program Keselamatan dan Kesehatan (K3) dengan baik, perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh terhadap program K3 ini untuk mengurangi tingkat kecelakaan di tempat kerja. Lalai dalam keselamatan kerja mengakibatkan kecelakaan kerja seperti luka-luka bahkan meninggal dunia, oleh karena itu dengan adanya peraturan dan perlindungan keselamatan kerja yang memadai ini harus mencakup berbagai aspek-aspek seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan kerja, dan penanganan dalam keadaan darurat tapi kenyataannya banyak perusahaan yang lalai dalam Keselamatan dan Kesehatan (K3) ini. APD berperan penting dalam meminimalisir risiko kecelakaan kerja, APD berfungsi sebagai benteng untuk melindungi pekerja dari bahaya. Alat pelindung diri (APD) seperti helm, pakaian khusus, sepatu khusus, sarung tangan, pelindung mata dan wajah dengan pengawasan yang ketat, perusahaan dapat meningkatkan kualitas pekerjaan dan produktivitas karyawan.
ADVERTISEMENT
Menerapkan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan bahaya dan potensi risiko kecelakaan kerja dan membuat sistem manajemen risiko yang efektif untuk memantau bahaya di tempat kerja. Jika terjadi kasus maka laporkan kecelakaan kerja kepada pihak wewenang. Masalah ini serius dan tidak boleh diabaikan ataupun dilalai oleh para pekerja, perlu memiliki kesadaran pentingnya keselamatan di tempat kerja dan harus menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketidaktahuan, kelalaian, dan kurangnya perhatian terhadap K3 menjadi faktor utama penyebab kecelakaan kerja. Dengan mengetahui penyebabnya, kita dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif. Kecelakaan dapat dicegah karena semua kecelakaan memiliki penyebab.
Akhmad Zulkhoir, Mahasiswa Prodi Teknik Industri IT Telkom Purwokerto