Konten dari Pengguna

Menakar Efektivitas Peran Bendahara Pemerintah dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Abi Khoiri

Abi Khoiri

Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Kuala Tungkal

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abi Khoiri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bendahara Pemerintah sebagai pemungut pajak atas transaksi belanja negara. (Sumber: Gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendahara Pemerintah sebagai pemungut pajak atas transaksi belanja negara. (Sumber: Gemini)

Dalam sistem perpajakan Indonesia, bendahara pemerintah memegang peran strategis sebagai pengelola keuangan sekaligus pemungut pajak atas transaksi belanja negara. Peran ini tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga berkontribusi langsung pada kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam transaksi pembelian barang dan jasa oleh satuan kerja pemerintah. Dengan pelaksanaan tugas yang tepat, bendahara menjadi garda depan dalam memastikan penerapan perpajakan berjalan sesuai regulasi dan menghasilkan penerimaan negara yang optimal serta menjaga kredibilitas sistem fiskal nasional.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat APBN 2026 melalui optimalisasi pendapatan, peran bendahara pemerintah menjadi semakin penting. Kesadaran, integritas, dan kepatuhan bendahara akan berdampak langsung pada tingkat kepatuhan pajak, baik wajib pajak orang pribadi (OP) maupun badan usaha yang bertransaksi dengan pemerintah.

Bendahara pemerintah, meliputi bendahara pengeluaran, penerimaan, dan bendahara BOS/BLUD, memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas setiap transaksi yang menggunakan anggaran pemerintah. Tugas ini diatur dalam berbagai regulasi seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PP 50/2020, dan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Peran Bendahara Pemerintah dalam Sistem Perpajakan

Bendahara pemerintah, meliputi bendahara pengeluaran, penerimaan, dan bendahara BOS/BLUD, memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas setiap transaksi yang menggunakan anggaran pemerintah. Tugas ini diatur dalam berbagai regulasi seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PP 50/2020, dan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tanggung jawab utama tersebut mencakup Pemotongan dan Pemungutan Pajak, setiap transaksi belanja pemerintah wajib dikenakan pajak tertentu seperti: PPh Pasal 21 atas honorarium atau jasa tenaga ahli, PPh Pasal 22 atas pembelian barang, PPh Pasal 23 atas jasa konsultan dan penyedia lainnya, PPN atas pengadaan barang dan jasa, Pajak daerah, dalam konteks pemungutan tertentu.

Bendahara bertindak sebagai withholding agent, yang menjamin pajak dipotong di muka sehingga penerimaan negara lebih terjamin.

Penyetoran Pajak Tepat Waktu, Penyetoran menggunakan MPN (Modul Penerimaan Negara) memastikan setiap pembayaran pajak tercatat di sistem negara dan mengurangi risiko kebocoran.

Pelaporan Pajak, Bendahara wajib mengunggah dan melaporkan bukti pemotongan melalui e-Bupot, e-Billing, dan aplikasi resmi DJP lainnya. Kepatuhan pelaporan ini menjadi dasar validitas administrasi perpajakan nasional.

Edukasi dan Pembinaan Wajib Pajak, Peran ini sering kali tidak disadari. Bendahara menjadi pihak yang memberi pemahaman kepada mitra kerja pemerintah mengenai tarif, ketentuan, dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Bendahara sebagai Agen Kepatuhan Pajak

Kepatuhan pajak tidak hanya mengandalkan kesadaran wajib pajak, tetapi juga dipengaruhi oleh mekanisme pemotongan di sumbernya. Di sinilah bendahara pemerintah berfungsi sebagai “jembatan kepatuhan”.

Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan, ketika pemerintah membeli barang atau jasa dari perusahaan, bendahara memotong pajak sesuai ketentuan. Artinya, meskipun perusahaan tidak menyetor pajak secara mandiri, pajak terkait sudah disetor melalui bendahara. Mekanisme ini sangat efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan, terutama UMKM yang belum sepenuhnya memahami peraturan perpajakan.

Menjamin Transparansi Transaksi, pemotongan pajak oleh bendahara dilakukan berdasarkan kontrak dan bukti transaksi resmi. Hal ini mendorong perusahaan untuk menggunakan faktur pajak sah, melakukan pencatatan akuntansi yang benar, melaporkan pendapatan sesuai bukti transaksi.

Memitigasi Penghindaran Pajak, tanpa pemotongan oleh bendahara, banyak transaksi pemerintah berpotensi tidak tercatat sebagai objek pajak. Kehadiran bendahara menutup celah tersebut dan menekan praktik penghindaran pajak.

Dampak Peran Bendahara terhadap Penerimaan Negara

Menstabilkan Arus Pendapatan Negara, pajak yang dipotong bendahara bersifat real-time dan langsung masuk ke kas negara. Ini membantu menjaga kestabilan fiskal, terutama di kuartal-kuartal penting dalam tahun anggaran.

Menjadi Instrumen Peningkatan Kepatuhan Pajak Nasional, melalui pemotongan otomatis, tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat tanpa menambah beban pengawasan DJP. Mekanisme ini terbukti meningkatkan penerimaan PPh 21, PPh 23, PPN, dan PPh 22 secara konsisten setiap tahun.

Memperkuat Pengawasan Fiskal, setiap transaksi pemerintah terekam dalam sistem SPAN, MPN, dan aplikasi DJP. Data yang konsisten ini memperkuat integrasi fiskal antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unit audit internal pemerintah (APIP). Integrasi data ini penting untuk memastikan tidak ada celah manipulasi.

Tantangan Bendahara dalam Mendorong Kepatuhan Pajak

Meskipun peran bendahara sangat vital, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pelaksanaannya.

Perubahan Regulasi yang Cepat, aturan pajak sering berubah, sehingga bendahara harus terus memperbarui pengetahuan agar tidak salah memotong atau melaporkan pajak.

Beban Administratif yang Tinggi, Tugas bendahara meliputi penganggaran, pembayaran, pemotongan pajak, pelaporan keuangan, dan kewajiban dokumentasi lainnya, ini menuntut ketelitian dan kemampuan multitugas.

Rendahnya Literasi Pajak Penyedia Barang dan Jasa, banyak penyedia jasa, terutama UMKM, belum memahami ketentuan pajak sehingga menimbulkan salah paham atau keberatan ketika dipotong pajak.

Risiko Kesalahan Administratif, kesalahan kecil seperti kode billing, tarif pajak, atau jenis pajak dapat menghambat proses realisasi anggaran.

Upaya Peningkatan Kompetensi dan Kepatuhan Bendahara

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah harus terus meningkatkan kapasitas bendahara melalui:

Program Workshop dan Bimbingan Teknis, kegiatan bimtek tentang perpajakan, penggunaan aplikasi e-Bupot, MPN, SPAN, dan SAKTI dilakukan secara berkala oleh KPPN dan Kantor Pajak.

Digitalisasi Sistem Pajak, aplikasi e-Billing, e-Bupot, dan e-Faktur mempermudah proses administrasi dan mengurangi risiko kesalahan.

Portal Informasi Bendahara, DJP menyediakan pusat informasi digital berisi aturan terbaru, pedoman, dan tanya jawab yang memudahkan bendahara memahami kewajiban perpajakan.

Penguatan Integritas, melalui program Zona Integritas, bendahara didorong bekerja secara transparan untuk mencegah penyimpangan.

Kesimpulan

Peran bendahara pemerintah sangat penting dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Sebagai pemungut dan pelapor pajak, bendahara berkontribusi langsung pada kepatuhan wajib pajak, transparansi transaksi, dan peningkatan pendapatan negara.

Dengan meningkatnya kapasitas bendahara dan sinergi antarinstansi, penerapan pajak oleh pemerintah semakin kuat, akuntabel, dan modern. Pada akhirnya, peran bendahara menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan APBN, memperkuat stabilitas fiskal, serta mendukung tujuan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.